Bagi politikus, kekerasan tersebut seolah-olah menjadi amunisi baru untuk βmenyerangβ pemerintahan. SKB Ahmadiyah dan kekerasan tersebut dinilai sebagai cerminan ketidaktegasan dari seorang pemimpin bangsa.Β Bagi tokoh lintas agama, kekerasan tersebut seakan mensahkan kebohongan pemerintah yang mereka sampaikan.
Sedangkan bagi penggiat HAM, hal tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah gagal melindungi HAM, dan justru malah melakukan pelanggaran HAM terhadap warga negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembagian Urusan Pemerintahan
Setelah reformasi yang dimulai pada tahun 1998, terjadi perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (kemudian dicabut dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah), sentralistik pemerintahan ditinggalkan, dan otonomi daerah mulai diterapkan.
Otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional. Diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan.
Daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, tidak semua urusan pemerintahan diserahkan kepada daerah. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (3) jo. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Disana dinyatakan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat, yang meliputi 7 (tujuh) bidang, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal, dan agama. Mengingat ketujuh bidang tersebut tidak menjadi urusan pemerintahan daerah, maka pengaturannya pun menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dalam kaitannya dengan kekerasan antar umat beragama yang terjadi. Tidak bisa dipungkiri bahwa melihat ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi daerah.
Hal tersebut berhubungan dengan masalah keamanan dan agama yang bisa dikatakan menjadi urusan Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas kekerasan dimaksud.
Namun, dalam era otonomi daerah, sangat tidak tepat apabila semua tanggung jawab atas kekerasan antar umat beragama langsung dibebankan kepada Pemerintah Pusat. Ingat, bahwa selain urusan pemerintahan, otonomi daerah juga menuntut daerah untuk mampu mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Dalam hal ini, kepentingan masyarakat untuk bisa hidup aman dan nyaman dari segala bentuk kekerasan.
Peran dan Kewajiban Kepala Daerah
Peran dari seorang Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati atau Walikota sangat penting bagi keberhasilan implementasi otonomi daerah.
Apabila dimaknai secara positif, kritikan "Pepesan Kosong" yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Kepala Daerah dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Bogor (21/2) menunjukkan pentingnya peran Kepala Daerah dalam pembangunan.
Ibaratnya, pembangunan nasional tidak akan berhasil apabila pembangunan di daerah menemui kendala yang tidak terselesaikan.
Salah satu peran Kepala Daerah yang ditegaskan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, Pasal 14 ayat (1) huruf c, dan Pasal 27 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, adalah kewajiban penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
Kewajiban Kepala Daerah di bidang ketertiban, ketentraman dan perlindungan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa sesungguhnya urusan keamanan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat tidak terlepas dari kewajiban Kepala Daerah tersebut.
Dengan kata lain, implementasi urusan Pemerintah Pusat di bidang keamanan (termasuk agama) tetap perlu didukung oleh pelaksanaan kewajiban Kepala Daerah di bidang ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
Sebagai contoh, implementasi SKB mengenai Ahmadiyah yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung tetap memerlukan peran Kepala Daerah.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Butir Keenam SKB tersebut, yang memerintahkan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan pelaksanaan SKB tersebut.
Oleh karena itu, dalam konteks kekerasan antar umat beragama yang terjadi dalam satu bulan terakhir, seharusnya Kepala Daerah mampu melaksanakan kewajibannya tersebut dengan bertindak untuk mencegah terjadinya, atau mengurangi dampak, ataupun segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai langkah penyelesaian dari kekerasan tersebut.
Bahkan, pentingnya peran Kepala Daerah tersebut disinggung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam peringatan Hari Pers Nasional ke-65 di Kupang (9/2), bahwa "jika pimpinan daerah (Kepala Daerah) sungguh bekerja, berupaya untuk mencegah benturan", kekerasan antar umat beragama dapat dicegah atau dampaknya dapat diminimalisir.
Kepala Daerah jangan bersembunyi
Pada prinsipnya, Kepala Daerah merupakan tokoh masyarakat di suatu daerah. Dengan demikian, Kepala Daerah seharusnya lebih paham mengenai situasi dan kondisi yang terjadi dalam masyarakat.
Ketika kekerasan terjadi, Kepala Daerah harus berani dan cepat bertindak, bahkan segera turun ke lapangan, guna mengatasinya. Selanjutnya, Kepala Daerah menjadi pihak pertama yang mampu untuk segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai apa yang terjadi.
Seharusnya, Kepala Daerah sadar bahwa di era otonomi daerah, mereka turut bertanggung jawab atas apa yang terjadi di daerah. Oleh karena itu, tidak sepantasnya Kepala Daerah malah seperti bersembunyi dan berdiam diri, disaat banyak kalangan menuding Pemerintah Pusat, khususnya Presiden, sebagai pihak yang bertanggungjawab.
*Penulis adalah Alumni of Magister Iuris Communis programme (Master in Comparative, International and European Law) at the Faculty of Law, Universiteit Maastricht, the Netherlands
Agus Kurniawan
Jl. Pengayoman Raya E89 Tangerang
agskoer@yahoo.com
081318087872
(wwn/wwn)











































