Pasang Surut Pajak Nasional

Pasang Surut Pajak Nasional

- detikNews
Kamis, 20 Jan 2011 17:12 WIB
Pasang Surut Pajak Nasional
Jakarta - Banyak pengamat mengkritisi bahwa penerimaan pajak tahun 2010 yang tidak mencapai target, diakibatkan oleh besarnya restitusi PPh non Migas dan PPN. Pemerintah dalam beberapaΒ  siaran pers pun mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak pada tahun 2010 di bawah target APBN Perubahan 2010.

Terutama disebabkan oleh melonjaknya pengembalian penerimaan pajak (Restitusi) yang harus dibayarkan kepada eksportir hingga mencapai 40 triliun. Untuk restitusi PPh nonmigas mencapai Rp 13,4 triliun, sedangkan untuk PPN Rp 26,6 triliun. Nilai restiusi PPh nonmigas dan PPN tersebut cukup tinggi yaitu : Rp 8,7 triliun di atas realisasi pengembalian pajak pada 2009 yang masih Rp.31,3 triliun. Di sinilah titik krusial mengapa PPh dan PPN tidak bisa didongkrak ke titik optimal pendapatan negara pada tahun 2010.

Selain disebabkan oleh restitusi, beberapa kebijakan negara di sektor pajak juga menjadi pemicu hilangnya potensi penerimaan pajak. Demikian juga bencana alam yang datang bertubi-tubi juga, menjadi faktor penting menyusutnya pendapatan pajak di sektor kepariwisataan dan juga pajak bumi dan bangunan (PBB). Kondisi lain yang juga menjadi variabal penting dalam mendongkrak pendapatan pajak adalah stabilitas ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persoalan kesejahteraan ekonomi selalu berbanding lurus atau berkorelasi postif dengan pendapatan pajak. Semakin sejahtera suatu kelompok masyarakat atau katakannlah masyarakat Indonesia secara umum, maka daya penerimaan pajak pun akan berpotensi bertambah. Demikian pun sebaliknya, apabila tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat memburuk, maka kondisi ini akan secara langsung mempengaruhi tingkat pendapatan pajak nasional.

Tak bisa dinafikan bahwa krisis ekonomi global yang berantai dengan terpaan bencana, turut mempengaruhi stabilitas ekonomi di Indonesia. Dan tentu kondisi ini berefek langsung pada penerimaan negara di sektor pajak.

Kendatipun demikian, kita tidak bisa munutup mata secara serta-merta, bahwa buruk dan bobroknya kinerja Dirjen Perpajakan, menjadi faktor penting kenapa peniramaan pajak di tahun 2010 tidak sesuai dengan target yang direncanakan pemerintah.

Faktor internal lain yang juga menjadi penghambat penerimaan pajak adalah debottleneckin atau hambatan dan kecacatan struktur kelembagaan Dirjen Pajak serta UU perpajakan yang turut menjadi pengganjal penerimaan pajak pada tahun sebelumnya (2010). Termasuk dalam problemΒ  debottleneckin ini adalah, belum berjalannya pembenahan serta pembaharuan administrasi perpajakan (tax policy and administration reform) di tubuh Dirjen Pajak. Belum lagi menggeliatnya para mafia pajak yang setiap saat merongrong sistem perpajakan dari dalam. Ini penyakit lama yang memblunder di tubuh Dirjen Pajak.Β Β 

Berbenah

Ekses dari sekian problem ini adalah, pemerintah tidak mampu mencapai target pendapatan negara (di sektor pajak) yang tadinya ditargetkan 661,4 triliun, namun ternyata dalam realisasi, penerimaan pajak hanya mencapai 98,1% atau Rp 649,042 triliun. Tidak tercapainya target penerimaan negara di sektor pajak ini, mengindikasikan ada sejumlah soal yang perlu dijawab secara kritis ke depan. Dalam rangka memacu komponen sektor perpajakan agar pendapatan negara dapat terdongkrak melampaui target penerimaan negara di tahun 2011.

Komponen-komponen sektor pajak yang mesti dibenahi terkait peningkatan pendapatan negara itu adalah : Pertama, pengendalian potensi perpajakan. Kedua, peningkatan kualitas pemeriksaan pajak, Ketiga, penyempurnaan mekanisme atas keberatan dan banding dalam proses pengadilan pajak, keempat, peningkatan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai, kelima, perbaikan sisitim informasi terkait perpajakan. Keenam, mempertegas amanat pasal 36 A Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengenai penegakan sanksi tegas bagi petugas pajak yang lalai atau dengan sengaja melanggar aturan dalam menjalankan tugasnya.

Keenam aspek ini dinilai sangat mendasar dalam mendukung maksimalisasi penerimaanpajak. Dan jika aspek-aspek ini diabaikan, maka target penerimaan pajak sebagaimana
yang telah direncanakan akan sulit terwujud.

Lingkaran setan

Hal lain yang juga perlu dibenahi di tubuh Dirjen pajak adalah mengguritanya mafia perpajakan yang semakin membuat persepsi masyarakat terhadap Dirjen Pajak semakin memburuk. Hal ini karena, keengganan masyarakat untuk membayar pajak, sedikit-banyak diganjal oleh faktor budaya korupsi di Dirjen Pajak yang semakin β€œendemik”.

Dalam kasus Gayus misalnya, penggarukan dan penilapan pajak melalui pegawai golongan 3A Dirjen Pajak itu, justru merontokkan kepercayaan publik bahwa Dirjen bukanlah lembaga yang bersih dan steril dari laku koruptif. Kendati pun sedemikian begalnya sosok Gayus, namun hingga hari ini mafia yang menggelayuti Dirjen Pajak, belum terkuak hingga ke akar-akarnya.

Percaya-tidak percaya, hal semacam ini turut memperburuk kinerja sektor perpajakan dan menjadi salah satu penyebab mengapa masyarakat enggan membayar pajak. Demikian pun keengganan membayar pajak oleh sebahagian konglamerat yang punya hubungan perselingkuhan dengan kekuasaan, menjadi soal yang dilematis untuk membersihkan Dirjen Pajak dari lingkaran setan politik saling sandera-menyandera.

Dari lokus politik saling sandera-menyandera ini misalnya, beberapa penguasa yang memiliki hutang pajak dengan negara terpaksa dibiarkan berkeliaran, hanya karena daya tawar mereka dalam politik kekuasaan. Masih membungkamnya Gayus Tambunan terkait aktor di balik laku begalnya, serta lemahnya aksi turun tangan pemerinta (Presiden) dalam kasus Gayus yang semakin membuncah ke permukaan publik, ini pertanda ada gejala buruk yang perlu diendus dan ditelisisk lebih dalam. Ada apa di balik semua ini?

Pekerjaan rumah (PR)

Pekerjaan rumah terbesar Dirjen Pajak adalah membenahi kembali potensi-potensi pajak yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan Pajak nasional. Terutama di sektor Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang pada tahun 2010 menyusut drastis.

Aspek yang juga menjadi titik vital dalam mereformasi Dirjen Pajak adalah pembenahan sistim birokrasi yang taransparantif. Birokrasi yang njlimet dan cenderung membuka ruang manipulasi dan korupsi, harus disumbat habis dengan memoderasi sistim perpejakan secara kelembagaan di Dirjen Pajak agar bisa mengikis sedemikian rupa peluang-peluang jahat mafia pajak yang kian menggeliat.

Menularnya β€œGayus Sindrom” di Tubuh Dirjen Pajak, harus ditelusuri dan diberantas, agar virus jahat yang bernama korupsi tidak menular secara sistemik di tubuh Dirjen Pajak. Kita berharap dengan peranti yang demikian ini, ke depan pendapatan.


Laurens Bahang Dama
Jalan Gatot Subroto No.6 Jakarta DKI Jakarta
laurensbahangdama@yahoo.co.id
021-575 5831


Anggota DPR-RI Komisi XI Periode 2011

(wwn/wwn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads