Rasa jengkel dan marah muncul setiap kali melihat berita yang ditayangkan televisi seputar pemberitaan mafia pajak. Para penegak hukum berkutat mencari bukti dan dasar-dasar hukum yang benar dan dapat digunakan untuk menjerat pelaku penggelapan pajak. Politisi sibuk dengan memberikan pandangan dan pendapatnya seputar soal mafia pajak. Sementara Presiden memantapkan posisinya bahwa tidak bisa ikut campur dalam wilayah hukum! Biarkan aparat atau institusi yang menyelesaikan sesuai dengan tanggung jawabnya! Bagaimana dengan masyarakat?
Jelas. Masyarakat menghendaki agar para pelaku kejahatan 'segera' mendapatkan hukuman yang setimpal. Jika paradigma penyelesaian kasus besar yang menyangkut kepentingan rakyat banyak pemerintah masih mengacu kepada prosedur hukum formal yang ada saat ini maka jangan berharap rasa keadilan masyarakat akan terwujud!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum yang benar belum tentu baik. Lihatlah cara penanganan kasus yang dilakukan pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman. Mereka selalu mengatakan jangan mengambil kesimpulan sebelum ada buktinya. Polisi sedang mempelajari dan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi (hukum yang benar). Padahal, pelaku sudah mengaku dan barang bukti sudah ada. Lantas mengapa?
Mungkin itu merupakan strategi yang diterapkan (buying time) oleh penegak hukum. Setelah memakan waktu cukup lama dalam pengumpulan bukti dengan sendirinya kasus ini beku. Tidak lagi menjadi sorotan masyarakat. Maka akan lebih mudah bagi para penegak hukum dalam menangani perkara sesuai kehendak-kehendaknya yang tidak lain merupakan hasil kompromi (hukum tidak adil).
Pengajuan perkara ke Kejaksaan oleh pihak Kepolisian kemudian Kejaksaan melimpahkan ke Pengadilan. Jarang sekali kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan dikembalikan lagi ke pihak Kepolisian disebabkan adanya kekurangan atau belum lengkap dalam membuat berita acara oleh pihak penyidik. Seolah-olah semua pelaporan yang dibuat penyidik sudah sempurna (perfect).
Demikian pula hakim jarang sekali mengembalikan berkas acara penuntutan kepada jaksa penuntut. Pengadilan dalam menjatuhkan vonis berdasarkan kepada pasal-pasal yang diterapkan oleh jaksa dan polisi. Hasilnya putusan hakim sangat meringankan terdakwa. Ini tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang pada akhirnya masyarakat kecewa dan tidak percaya lagi kepada para penegak hukum. Ditambah lagi kondisi penjara yang sangat nyaman tidak membuat jera pelaku kejahatan. Itulah yang terjadi saat ini. Sangat mengenaskan.
Keadaan ini mendorong dan menuntut anggota masyarakat untuk berbuat sesuatu demi penegakan hukum yang adil (the rule of law). Jika kita ingin menyelesaikan polemik hukum yang ada saat ini seperti kasus mafia pajak maka harus ada terobosan besar yaitu berani melakukan "perubahan hukum yang radikal".
Artinya jangan melulu mengikuti prosedur hukum yang ada. Aparat hukum jangan rigid (kaku). Jika tetap mengikuti prosedur hukum yang ada maka tidak mustahil dijadikan cara lagi oleh para oknum untuk menunda atau melepaskan dari jerat hukum yang lebih berat.
"Ubah hukum yang benar menjadi hukum yang adil". Karena itulah hakekat daripada tujuan hukum yakni keadilan masyarakat. Untuk apa jika suatu keputusan hukum yang didasarkan kepada pasal-pasal yang dianggap tepat tetapi tidak mewujudkan rasa keadilan masyarakat?
Tentu tujuan dari pada penegakan hukum tidak tercapai. Bahkan, kepercayaan masyarakat tidak ada terhadap para penegak hukum. Ini berbahaya bagi kelangsungan hidup bernegara Republik Indonesia ke depan. Terobosan atau perubahan paradigma hukum mutlak dibutuhkan. Perubahan dimaksud tetap harus menjunjung kepastian hukum karena perubahan tersebut berpijak pada kepentingan masyarakat dan negara.
Perubahan hukum yang radikal akan berjalan efektif apabila dilakukan oleh orang-orang (Pendekar = Dream Team) yang kredibel memiliki integritas, leadership yang kuat dan komitmen yang tinggi untuk menjadikan negara ini bersih dari para koruptor. Juga para pendekar tersebut memiliki pengalaman dan track record yang luar biasa dalam mengelola negara. Pendekar adalah change agent!
Pendekar tersebut diangkat oleh publik dan bertanggung jawab langsung kepada publik. Profil pendekar akan sangat menentukan tingkat keberhasilan dalam penyelesaian atau penanganan kasus yang besar yang ada saat ini. Menentukan pendekar (dream team) janganlah rigid karena kita sebagai manusia biasa tidak luput dari kekurangan. Tidak ada gading yang tak retak.
Dukungan institusi dan masyarakat sangat diperlukan untuk suksesnya suatu perubahan. Pembentukan satgas mafia pajak yang menjalankan tugasnya masih berpedoman kepada prosedur hukum yang ada dan 'tidak' didukung oleh profil incumbentnya (pemegang jabatan satgas) yang memiliki track record luar biasa dan sudah dikenal atau diketahui umum maka akan sangat sulit menjalankan tugasnya. Tantangan demi tantangan ada di hadapannya.
Berbeda dengan para pendekar yang sudah memiliki pengalaman dan track record baik atas negara ini. Akan lebih mudah mengatasi tantangan.
Saatnya kita peduli kepada masyarakat atau bangsa Indonesia yang sudah memberikan kontribusi dalam membangun negara ini. Hargailah mereka yang dengan keringatnya membanting tulang untuk menghidupi tunas-tunas bangsa dan membayar pajak sehingga Negara RI ini tetap ada.
Sekarang waktunya bagi pemerintah untuk berubah dan memberikan rasa keadilan masyarakat sebagai wujud dari bentuk tanggung jawab pemerintah kepada rakyatnya yang baik. Sekaligus merupakan pengamalan Pancasila.
Heri Sudradjat
Pesona Kayangan Depok CD 10 Depok
daring_day@yahoo.com.sg
0811851302
Pengamat SDM.
(msh/msh)











































