Monarki dan Political Suicide Presiden

Monarki dan Political Suicide Presiden

- detikNews
Jumat, 03 Des 2010 18:32 WIB
Monarki dan Political Suicide Presiden
Jakarta - Pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Kamis, (2/12/2010) sedikit mendinginkan konstelasi politik nasional yang selama beberapa pekan ini panas. Dengan perdebatan monarki versus demokrasi dalam kerangka pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam keterangan persnya Presiden SBY menyatakan:

"Kalau dari sisi politik praktis, tolong dicatat tebal-tebal, sebagai Kepala Negara dan sebagai Kepala Pemerintahan republik ini, saya berpendapat untuk kepemimpinan dan posisi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mendatang yang terbaik dan tepat tetap saudara Sri Sultan Hamengkubuwono X. Ini posisi saya sebagai Presiden".Β 

Pernyataan Kepala Negara ini sontak mendapat apresiasi positif dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Priyo Budi Santoso. Priyo berpendapat bahwa penjelasan tersebut sedikitnya melegakan kami (baca: Golkar) terhadap hal-hal yang berkaitan dengan keistimewaan Yogyakarta. Dia kemudian menambahkan bahwa akhirnya Presiden melakukan hal sama untuk mempertahankan kekhasan Yogyakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kesejukan itu hanya berlangsung sesaat. Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung sesaat setelah Presiden SBY menyampaikan keterangan pers mengenai draf RUU Keistimewaan DIY memutuskan bahwa Sultan dan Paku Alam tidak lagi terlibat dalam pemerintahan DIY. Pasangan gubernur dan wagub DIY juga akan dipilih secara langsung oleh rakyat sesuai dengan amanah UUD.

Keputusan ini mengundang tanda tanya besar di benak saya. Bagaimana mungkin hasil Sidang Kabinet Paripurna berbeda 180 derajat dari apa yang telah disampaikan oleh Presiden SBY beberapa saat sebelumnya. Apakah pernyataan Presiden sebelumnya hanya sekedar lips service untuk mendinginkan suasana?

Ataukah jajaran menteri yang terlibat dalam perumusan RUU, termasuk yang mengikuti Sidang Kabinet Paripurna tersebut, tidak dapat membaca dengan jelas apa maksud pernyataan Presiden SBY sebelumnya? Siapakah sebenarnya yang mengambil keputusan dalam Sidang Kabinet Paripurna? Apakah ada voting dalam Sidang Kabinet Paripurna tersebut?

Terlepas dari ketidakkonsisten SBY dalam mengambil sikap ada beberapa isu yang patut mendapat perhatian, terutama dalam mencermati pro dan kontra proses pemilihan Gubernur DIY, satu hal yang menjadi pertanyaan besar saya adalah mengapa Pemerintahan SBY sangat bernafsu untuk mengganti proses pemilihan Gubernur DIY dari semula penetapan menjadi pemilihan langsung? Mengapa hal ini menjadi isu yang sangat krusial bagi Pemerintahan SBY?

Apabila kita menghubungkan hasil Sidang Kabinet Paripurna dengan pernyataan SBY dalam konferensi pers sebelumnya dapat kita ketahui bahwa argumentasi beliau berpijak pada pasal 18 ayat 4 UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan bahwa gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten/ kota dipilih secara demokratis.

Namun, SBY sebenarnya juga sadar bahwa pasal tersebut tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar untuk mengubah proses pemilihan Gubernur DIY sebagaimana yang sudah berjalan selama ini. Hal ini didasari pada pernyataan beliau (masih pada saat keterangan pers tersebut) bahwa, "Bagi yang berpendapat pemilukada paling baik, bisa membaca Pasal 18 b UUD 1945 yang mengatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa".

Logika hukum dari kedua pasal UUD 1945 ini sudah jelas. DIY merupakan daerah istimewa yang salah satu keistimewaannya adalah Gubernur dipilih dengan cara ditetapkan. Bukan melalui pemilihan langsung.

Pendapat saya tersebut didasari oleh asas hukum yang kita kenal yaitu Lex Specialis Derogat Lex Generalis (peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum). Keistimewaan DIY adalah bersifat khusus. Sementara pemilukada bersifat umum. Oleh sebab itu kekhususan DIY seharunya lebih diutamakan dalam mentafsirkan kedua pasal tersebut.

Pemerintahan SBY kini telah mengambil keputusan dan menyerahkan "bola panas" ini selanjutnya ke wakil rakyat di gedung DPR RI. Selanjutnya tinggal bagaimana keputusan politik di DPR yang akan memutuskan posisi Sultan dalam pemerintahan DIY berikut proses pemilihan Gubernurnya. Namun, menurut saya "bola panas" tetap akan berada di SBY.

Beberapa partai besar seperti Golkar, PDIP, PKS, dan PPP melalui perwakilannya secara gamblang menyatakan dukungannya penetapan Gubernur DIY. Bahkan, Arif Wibowo, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP di Jakarta, menyatakan kini setidaknya ada 8 fraksi di DPR (Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, Gerindra, PKB dan Hanura) yang telah menyatakan dukungannya terhadap penetapan Gubernur DIY tersebut. Walaupun belum ada pernyataan resmi dari fraksi-fraksi di DPR terkait isu ini. Namun, statistik di atas menunjukkan bahwa keputusan pemerintah untuk memilih Gubernur DIY secara langsung merupakan "Political Suicide".

Dasar argumentasi saya adalah apabila sikap fraksi-fraksi di DPR tersebut benar adanya. Sebagaimana yang disebutkan oleh Arif Wibowo, maka apabila dilakukan voting di Sidang Paripurna DPR, maka Demokrat dan pemerintah akan kalah telak, 411 suara berbanding 149. Terkecuali apabila Demokrat bisa merangkul Golkar untuk mendukungnya sehingga mendapat tambahan 108 suara dari Golkar, yang menjadikannya 307 suara (gabungan Demokrat dan Golkar) berbanding 253 suara fraksi-fraksi lain yang menentang draft RUU dari pemerintah.

Sebagai penutup saya ingin menggarisbawahi bahwa lolos atau tidaknya RUU ini menjadi UU tidak akan menyelamatkan posisi Demokrat dan SBY di mata masyarakat Yogyakarta. Demokrat secara politik sudah "habis" di Yogyakarta. Kemenangan Demokrat dalam pemilu 2009 lalu sebesar 18,7% menurut saya tidak mungkin terulang dalam pemilu 2014 mendatang.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat (PD) Yogyakarta, GBPH Prabukusumo, bahkan menyatakan siap mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PD bila proses pemilihan Gubernur dilakukan di DIY. Sungguh suatu pertaruhan politik yang sia-sia.

Agus Yudi Wicaksono
Cherry Lane Apartment
East Lansing, Michigan, USA
yudi.ka27@yahoo.com
+001-517-802-8559

Agus Yudi Wicaksono adalah mahasiswa S-2 jurusan Kebijakan Public di Michigan State University, Amerika Serikat. Ia merupakan salah satu penerima beasiswa USAID melalui program the Human Institutional and Capacity Development (HICD) tahun 2009.


(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads