Agar pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi benar-benar dapat dilanjutkan dan memenuhi harapan masyarakat. Serta memenuhi harapan dan target pemerintah untuk dapat mencapai skor 5,0 pada tahun 2014 berdasarkan Corruption Perception Index (CPI) dari Transparency International.
Sebenarnya baik Busyro Muqoddas maupun Bambang Widjajanto sebagai calon pimpinan Komisi KPK keduanya adalah figur yang dapat memberikan harapan bagi masa depan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Akan tetapi dengan terpilihnya Busyro Muqoddas mesti memberi tempat bagi Bambang Widjajanto sebagai salah satu putra terbaik bangsa Indonesia untuk dapat berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negara Koruptor Republik Indonesia
Begitu buruknya skor Corruption Perception Index Indonesia pada tahun 2010 yang tidak bergeser dari tahun lalu. Masih pada skor 2,8 yang menempatkan Indonesia diperingkat 110 dari 178 negara terkorup di dunia. Bahkan, dengan permohonan maaf kebanyakan kita menyebut negeri ini sebagai "Negara Koruptor Republik Indonesia".
Kondisi semacam ini menjadi tantangan bagi Busyro Muqoddas dan empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya untuk bekerja dengan sangat baik sesuai dengan cita-cita awal didirikannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sesungguhnya perilaku bangsa Indonesia yang berkaitan dengan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sudah begitu parah. Kwik Kian Gie menyebut KKN sebagai the root of evil. KKN berawal dari keserakahan materi yang berkembang menjadi kelainan-kelianan yang sifatnya bukan kebendaan. Pikiran menjadi jungkir balik. Itulah sebabnya ada istilah corrupted mind.
Dalam merumuskan kebijakan terkadang perumusnya tidak menikmati uang korupsi. Tetapi, kebijakannya selalu bersifat koruptif dan menjadi legitimasi korupsi karena dibuat dari jiwa, cita rasa, dan pikiran yang keseluruhannya sakit. Terlepas dari tingkat pendidikannya apa dalam membela kebijakannya ilmu pengetahuan dipakai untuk berargumentasi seperti pokrol tanpa alur pikir yang jernih dan tanpa rasionalitas tetapi mengemukakan dalil-dalil yang dipaksakan dengan kekuasaan.
Kini kita kembali menemukan momentum. Baik para pengamat, pejabat, birokrat, konglomerat, dan rakyat Indonesia untuk memberi tempat atas kebencian terhadap tindak pidana KKN, lantaran kenyataan bahwa betapa kita hidup dalam tahapan sejarah, bekerja, bergerak, dan berpikir dalam kerangka sistem, penegakan hukum dan aparatur penegak hukum yang masih diporakporandakan oleh tindak pidana KKN.
Betapa KKN sudah begitu mendarah daging dan masuk ke dalam sumsum tulang belulang "budaya gila" bangsa Indonesia. Skema pencegahan dan pemberantasannya pun belum juga mampu menimbulkan efek jera.
Jangan Sampai Kandas
Secara pribadi kita mengenal Busyro Muqoddas sebagai figur yang memiliki integritas, dapat diteladani, dan memiliki kapasitas untuk menjadi ujung tombak dan memberi harapan bagi terciptanya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Kinerjanya dalam memimpin Komisi Yudisial (KY) pun dapat dikatakan sukses menata sistem dan budaya yang baik di lembaga tersebut.
Agar jangan sampai kandas, komitmen Busyro Muqoddas terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, beberapa pernyataannya dan rencananya untuk memimpin dan memperbarui institusi KPK mesti benar-benar dapat dipastikan berjalan dengan dukungan semua pihak.
Pertama, komitmen Busyro Muqoddas untuk melakukan pembaruan di internal KPK dengan memberikan perhatian khusus pada penyidik di KPK, yang masih dari kepolisian dan Kejaksaan dan akan mengedepankan konsep kepemimpinan kolegial yang mengedepankan kesetaraan, diharapkan
mampu membawa institusi KPK melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dan memberikan efek jera agar tidak terulang kembali tindak pidana korupsi sesuai dengan tujuan awal KPK ini didirikan.
Kedua, keinginan Busyro Muqoddas untuk menuntaskan adanya indikasi mafia di Mahkamah Agung dan mafia peradilan, menuntaskan kasus Bank Century, dan menjalankan wewenang KPK menurut undang-undang untuk melakukan supervisi terhadap kasus-kasus yang belum maksimal tertangani secara baik pada institusi penegakan hukum lainnya dengan kesiapannya untuk mengambil alih kasus Gayus H Tambunan tentu kasus-kasus lainnya.
Bahkan, Busyro Muqoddas akan bekerja secara profesional dengan ukuran yang jelas transparan. Tidak ada agenda politik apa pun juga, tidak ada sentimen politik adalah menjadi komitmen yang baik bagi masa depan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Ketiga, keinginan Busyro Muqoddas untuk bersinergi dengan Timur Pradopo dan Basrief Arief sebagai ujung tombak penegakan hukum lainnya dengan membangun silaturahim sinergi berdasarkan interdependensi komplementer, transparan, dan ketulusan membawa semangat baru agar terjadinya soliditas pada tiga ujung tombak institusi penegakan hukum di Indonesia tanpa harus bersaing dan mendeligitimasi.
Sungguh suatu keserasian yang luar biasa antara Busyro Muqoddas, Timur Pradopo, dan Basrief Arief. Bagi saya ketiganya adalah figur yang membawa semangat dan budaya baru: Muqoddas membawa budaya Timur yang Arief, suatu budaya bangsa yang memiliki jati diri bahwa KKN bukanlah budaya dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
Kita pantas mengucapkan selamat menjalankan amanah bagi ketiganya. Dengan sebuah harapan Muqoddas bersinergi dengan Timur dan Arief Jangan Sampai Kandas oleh kelihaian, siasat, dan kekuatan para koruptor di Indonesia.
Wahyu Triono KS
Bhayangkara No 9A PGS Cimanggis Depok
wahyu_triono2004@yahoo.com
87717007/ 081219921609
Penulis adalah Direktur CINTA Indonesia dan Professional Campaign and Politic
Consultant pada DInov ProGRESS Indonesia.
(msh/msh)











































