Lee Kwan Yew, mantan PM Singapura, tiga tahun lalu pernah menyindir demokrasi kita yang terlalu bising dan kontraproduktif bagi pembangunan ekonomi. Namun, tampaknya kita tak pernah beranjak dari tabiat tersebut. Bahkan, terus mengulanginya.
Seperti yang masih hangat akhir-akhir ini terkait proses Initial Public Offering atau IPO PT Krakatau Steel (KS). Beberapa isu 'panas' yang muncul seputar IPO KS justru lebih banyak nuansa non ekonomisnya. Antara lain, pertama, kontroversi harga per lembar saham KS dianggap terlalu murah. Kedua, ada dugaan kartel investor yang bermain, dan ketiga, Menkoperekonomian dianggap lepas tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuannya tentu saja untuk meningkatkan kinerja KS agar ratingnya dapat naik ke level perusahaan baja regional. Bahkan, mungkin global di waktu mendatang. Sebagai gambaran, dengan produksi 3 juta ton sekarang ini, KS akan kesulitan berhadapan dengan, misalnya, Mittal yang memiliki kapasitas produksi 110 juta ton.
Pada periode KIB I sempat muncul anekdot. KS ibarat peanut dalam pertarungan pabrik baja dunia. Oleh karenanya seiring makin meningkatnya kinerja KS pasca krisis proses go public adalah jawaban yang cukup menjanjikan untuk meningkatkan
performance BUMN ini ke depan. Berkaca dari success story Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri dua bank BUMN yang lebih dulu melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) proses go public adalah sesuatu yang wajar.
Cuci Tangan
Namun, wajar di sini bukan berarti tidak ada kekurangan. Sebagaimana kritik Pramono Anung soal harga saham KS yang dianggap terlalu murah. Hal ini harus dijelaskan ke publik.
Seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 59 tahun 2009 bahwa pihak yang berwenang untuk menetapkan harga penjualan adalah Menteri Negara BUMN sebagai pemegang saham. Ironisnya hingga kini Menneg BUMN belum secara tuntas menjaskan ke publik terkait nominal per lembar saham KS.
Dilibatkannya Badan pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses IPO sedikit banyak membuka harapan masyarakat akan transparansi pelepasan saham ini. Bahkan, sejak beberapa waktu lalu, Menkoperekonomian, Hatta Rajasa sudah memerintahkan agar Menneg BUMN secepatnya membuka semua 'misteri' IPO ke masyarakat.
Selain itu Hatta juga menekankan agar dibentuk tim investigasi untuk mengungkap proses penetapan harga perdana PT KS. Hal tersebut perlu dilakukan guna menjawab kecurigaan masyarakat terkait dengan sejumlah pihak yang mencoba mencari untung dalam proses penawaran saham perdana tersebut.
Hanya saja sikap Hatta yang mendorong Menneg BUMN segera menyelesaikan isu ini ternyata ditanggapi berbeda oleh Pramono. Ia justru menilai langkah Hatta tersebut sebagai bentuk 'cuci tangan'. Pasalnya, kata Pram, Hatta saat ini adalah Ketua Komite Privatisasi Nasional KPN) yang seharusnya tahu masalah KS.
Bagaimana sebenarnya? Di sini Pram terlihat kurang detail dalam memilah 'makhluk' yang namanya KPN. Fakta menunjukkan privatisasi KS telah diputuskan bersama oleh Pemerintah dan DPR pada 2008 lalu. Waktu itu kebijakan diambil oleh Sri Mulyani sebagai Pelaksana Tugas Menkoperekonomian sekaligus Ketua Komite. Sebagai Menko, Sri Mulyani hanya mengetahui sampai keputusan IPO KS. Selanjutnya, Menneg BUMN yang menjalankan kebijakan ini, termasuk menentukan harga saat ditawarkan ke publik.
Melihat fakta-fakta di atas justru agak janggal mengkaitkan Hatta dengan IPO secara teknis. Namanya saja Menko ya tentu saja urusannya menkoordinasikan. Bukan eksekusi teknis.
Lalu apakah ada motif lain? Di panggung politik semua kemungkinan selalu terbuka. Politik juga tidak berdiri di ruang hampa. Melainkan ruang yang penuh dengan kepentingan. Kedekatan Hatta dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa
jadi menjadi salah satu faktor yang membuat isu IPO KS ini kian memanas. Apalagi bulan Oktober lalu hingga Desember 2010 akan dilakukan evaluasi kabinet. Termasuk kemungkinan mengganti menteri (reshuffle).
Menteri-menteri bidang ekonomi yang sejauh ini kinerjanya cukup positif (berdasarkan laporan UKP4 dan Analisis Media DCDC Indonesia, Oktober) tentu menjadi sasaran tembak untuk dilemahkan. Para petualang politik bisa saja mamancing di air keruh dari gonjang-ganjing KS ini.
Pembatalan IPO
Mengenai wacana pembatalan IPO sepintas hal ini mudah diucapkan namun sulit untuk dilaksanakan. Sebab, pasar modal menuntut kepastian dalam investasi. Jika ini tidak ada maka Indonesia akan dianggap 'tidak nyaman' sehingga para investor akan mengalihkan modalnya ke negara-negara tetangga.
Selain itu jika pembatalan dilakukan maka emiten dan underwriter bisa digugat oleh para investor. Baik lokal maupun asing. Di samping itu pembatalan IPO setelah penetapan harga resmi dan pernyataan efektif sangat tidak lazim di dunia. Imbasnya dunia akan kehilangan kepercayaan pada kita. Padahal, volume investasi kita tahun ini meningkat tajam. Bahkan, akan mencapai rekor.
Adanya dugaan kartel investor asing yang bermain di balik IPO KS untuk menguasai BUMN ini merupakan kewaspadaan yang dapat dipahami. Sebagai negara yang kental dengan revolusi fisik melawan penjajah, istilah asing (termasuk dalam ekonomi), memang sangatlah multi tafsir. Hanya saja pada kasus IPO KS, isu asing ini hendaknya dapat dilihat secara proporsional.
Kuota 35% saham untuk investor asing pada IPO harus dilihat secara utuh. Angka 35% tersebut adalah alokasi dari total IPO saham KS yang sebesar 20% --sisanya 80% masih di tangan pemerintah. Dari 20% ini, kurang lebih sepertiganya ditawarkan ke asing. Sisanya, dua pertiga ke investor dalam negeri. Jika kita hitung secara keseluruhan saham KS kepemilikan saham investor asing sejatinya hanya 7%.
Justru yang lebih penting sekarang ini adalah bagaimana memagari proses IPO dari tangan oknum-oknum yang tak terlihat. Namun, terus bergerak mencari keuntungan sesaat. Mereka ini, sebagaimana dikatakan Drajat Wibowo, Wakil Ketua Umum PAN, adalah para politisi dan pengusaha opurtunis yang bergerak sendiri-sendiri tetapi memiliki pola yang jelas. Siapa mereka? Inilah yang menjadi tantangan para penegak hukum untuk membongkar kejahatan mereka.
Di luar itu, dalam jangka panjang kita berharap agar para politisi dan stake holders politik lainnya dapat memilah secara bijak antara isu politik, ekonomi, hukum, dan lainnya. Sebab, kerap kali isu ekonomi dan hukum di negara ini dibawa ke ranah politik.
Selain berakibat meningkatkan kebisingan yang tak membawa manfaat, seperti disampaikan Lee Kwan Yew di awal tulisan ini, hal tersebut justru membuat masalah semakin runyam. Ada pepatah mengatakan, semua ada wilayahnya masing-masing, domain politik ya politik, hukum ya hukum. Begitu juga ekonomi mesti disikapi dengan argumen-argumen ekonomi.
Dengan begitu, sedinamis apa pun politik kita, ekonomi dan hukum tak akan terganggu. Inilah yang menurut Samuel P Huntington disebut tertib politik. Semoga isu IPO KS merupakan ujian menuju demokrasi kita untuk semakin matang.
Zaenal A Budiyono
Jl Raya Bogor No 56 Jakarta Timur
zaenal_budiyono@yahoo.co.id
0817185421
Oleh Zaenal A Budiyono, Direktur Eksekutif Developing Countries Studies Center (DCSC), Jakarta.
(msh/msh)











































