Pola pikir yang sederhana tapi tepat pada ruh sasaran, tidak perlu debat kusir, adu argumentasi, atau saling tarik urat leher mempertahankan pendapat. Coro bodon merupakan suatu konsep pendapat tanpa pretensi mencari keuntungan diri sendiri.
Beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 22 September 2010 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perkara yang diajukan oleh Prof Yuzril Ihza Mahendra melalui Putusan No 49/PUU-VIII/2010. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Prof Yuzril Ihza Mahendra yang menggugat keabsahan Jaksa Agung yang saat ini dijabat oleh Hendarman Supandji. Banyak pakar berpolemik dan menafsirkan dari kaca mata masing-masing putusan itu. Hebat memang kalau untuk adu argumentasi pakar kita jago-jago.
Silat lidah dan tarik urat leher adu argumentasi hukum menjadi tontonan di hampir setiap saluran televisi dan itu sangat membosankan. Bahkan, ada yang berpendapat bahwa jabatan Jaksa Agung bisa seumur hidup. Pendapat yang keblinger, memuakkan, dan mempertontonkan ketololan pola berpikir orang tersebut.
Konsep berpikir seperti itu tentunya tidak pantas untuk disampaikan kepada publik apalagi disampaikan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi yang terhormat. Bukannya tidak menghargai cara pandang yang berbeda tetapi pemahaman tersebut merupakan pemahaman yang emosional, tidak rasional, dan tidak masuk dalam struktur logika hukum mana pun.
Memahami masa jabatan Jaksa Agung harus secara holistik tidak parsial. Apalagi hanya untuk kepentingan sesaat kelompok tertentu. Bagaimana mungkin jabatan publik di negara ini tidak terbatas. Seumur hidup? Presiden saja dibatasi masa jabatan paling lama lima tahun dalam satu periode jabatan dan hanya diizinkan untuk dua kali periode jabatan.
Kembali kepada putusan Mahkamah Konstitusi tersebut konteks dari putusan itu karena Jaksa Agung Hendarman Supandji dipandang tidak sah karena tidak ada dasar hukum pengangkatan sebagai Jaksa Agung. Hendarman Supandji dilantik sebagai Jaksa Agung pada saat periode presiden menjabat sebelumnya atau pada saat itu. Bukan menjabat pada masa jabatan periode saat ini.
Andaikan dalam pemilu presiden kemarin pemenangnya berbeda dengan pejabat presiden sebelumnya apakah Jaksa Agungnya tetap Hendarman Supandji? Dengan demikian Jaksa Agung harus ada penetapan kembali atau diangkat Jaksa Agung yang baru dengan surat keputusan yang baru.
Saya pribadi memaknai coro bodon atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bahwa setelah saya renungkan dan membaca putusan sejumlah 143 halaman tersebut maka akibat hukum dari putusan tersebut Hendarman Supandji demi hukum sudah tidak menjabat lagi sebagai Jaksa Agung. Dengan demikian sejak putusan tersebut diketok terjadi kekosongan Jaksa Agung di republik ini.
Presiden harus segera bersikap untuk segera mengambil langkah menetapkan Jaksa Agung yang baru yang sah dan mempunyai kekuatan hukum. Tidak perlu berteori yang muluk-muluk untuk hanya sekedar memahami keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Gampangya berpikir coro bodon Jaksa Agung sekarang wis dilengserke.
Bagi siapa pun yang berbeda pendapat dengan saya silahkan saja. Karena, saya memahami putusan tersebut dengan teori ilmu hukum coro bodon. Saya bukan alumni Utrecht atau pakar hukum. Saya hanyalah seorang warga negara yang pada saat pelantikan kabinet sebetulnya mempertanyakan kenapa Jaksa Agung tidak turut dilantik untuk periode masa jabatan presiden sekarang ini?
Bagi yang merasa pakar dan berpendapat bahwa tidak ada diktum putusan yang mengatakan bahwa Hendarman Supandji adalah Jaksa Agung yang tidak sah agar menahan diri dahulu tidak perlu banyak bicara. Mulutmu harimaumu, apa yang Anda bicarakan akan direkam dan menjadi bagian sejarah. Suatu saat pendapat Anda akan dikaji bukan sebagai referensi ilmiah akademik tetapi akan dikaji sebagai bahan guyonan dan lelucon belaka.
Salut kepada Mahkamah Konstitusi dan kepada Prof Mahfud MD yang dengan keteguhan hati menetapkan kebenaran yang hakiki dalam dunia hukum kita yang carut marut dan korup. Andaikan lembaga penegakan hukum di seluruh wilayah negeri ini sebersih Mahkamah Konstitusi seperti sekarang ini alangkah dihormati dan dihargainya negara ini. Tidak hanya oleh warga negara sendiri tetapi juga oleh negara lain.
Kepada Prof Yuzril Ihza Mahendra saya ucapkan selamat. Anda telah mengajarkan cara yang bermartabat dan terhormat dalam menyelesaikan masalah hukum di negara hukum yang hukumnya dikadali untuk kepentingan-kepentingan oknum dan pihak tertentu. Secara tidak langsung Anda meletakan jurisprudensi masa jabatan Jaksa Agung yang katanya merupakan jabatan seumur hidup itu.
Kepada pakar yang asal ngomong hentikan ocehan Anda. Ocehan dan argumentasi Anda tidak penting bagi kami karena dengan coro bodon kami dapat memahami dan memaknai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan hati nurani bukan dengan logika hukum yang Anda bangun hanya untuk kepentingan sesaat saja.
Andang Andiwilapa
Jln Perintis - Setia Budi Jakarta
andiwilapa@yahoo.co.id
081272330333
(msh/msh)