Yusril Bukan Asal Usil

Yusril Bukan Asal Usil

- detikNews
Rabu, 29 Sep 2010 09:41 WIB
Yusril Bukan Asal Usil
Jakarta - Yusril Ihza Mahendra. Begitu nama ini menjadi melegenda dalam jagad hukum ketatanegaraan di Indonesia. Secara pribadi saya tidak terlalu mengenal dekat dengan politisi yang lebih dikenal sebagai pakar dan guru besar hukum tatanegara ini. Saya hanya berkesempatan mengikuti ceramah-ceramah beliau dalam seminar dan berbagai pelatihan ketika masih menjadi aktivis mahasiswa.

Awalnya nama Yusril Ihza Mahendra dikenal sebagai penulis pidato terbaik Presiden Soeharto, dan khabarnya Yusril Ihza Mahendra yang diminta menyiapkan berbagai tata aturan konstitusional ketika Presiden Soeharto akan mengundurkan diri dari jabatannya selaku Presiden Republik Indonesia pada Mei 1998.

Nama Yusril Ihza Mahendra makin populer ketika di masa Reformasi memimpin Partai Bulan Bintang (PBB) dan dikenal sebagai salah satu pimpinan poros tengah yang menghantarkan Gus Dur menjadi Presiden Keempat Republik Indonesia. Jabatan menteri pun berkali-kali dipercayakan kepadanya. Dari menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sampai dengan Menteri Sekretaris Negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril Ihza Mahendra dengan Partai Bulan Bintang (PBB)-nya adalah tokoh yang pertama sekali memberikan dukungan atas pencalonan Yudhoyono sebagai kandidat Presiden Republik Indonesia pada tahun 2004. Jabatan Menteri Sekretaris Negara pun akhirnya dipercayakan kepadanya pada Kabinet Indonesia Bersatu I. Namun, angin politik mengubah segalanya. Yusril Ihza Mahendra diberhentikan dari jabatan menteri setelah desakan publik yang begitu deras dengan tudingan dugaan korupsi.

Dicopotnya Yusril Ihza Mahendra dari jabatan menteri pada waktu itu tidak mengubah sikap Partai Bulan Bintang (PBB) untuk tetap berkoalisi dan mendukung Pemerintahan Presiden Yudhoyono. Bahkan, pada pemilu presiden 2009, Partai Bulan Bintang (PBB) memutuskan untuk tetap mendukung pencalon Yudhoyono untuk menjadi presiden pada periode kedua.

Ketika Yusril Ihza Mahendra ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada dugaan kasus korupsi Sistim Administrasi Badan Hukum (Sismimbakum) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia ia pun mulai membuka jurus-jurus perlawanan secara hukum. Yusril Ihza Mahendra menganggap penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Jaksa Agung tidaklah sah karena Jaksa Agung Hendarman Supandji adalah Jaksa Agung yang tidak sah atau ilegal.

Mencoreng Muka Presiden
Dalam politik dikenal adagium: "tidak ada pertemanan abadi yang ada kepentingan yang abadi". Apakah adagium politik semacam ini tengah berlaku pada perkoncoan politik Presiden Yudhoyono dan Yusril ketika permohonan judicial review Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 yang diajukan Yusril Ihza Mahendra kepada Mahkamah Konstitusi dikabulkan sebagian permohonannya.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 221 UU Kejaksaan konstitusional sepanjang berakhir habis masa jabatan presiden atau diberhentikan sepanjang periode presiden telah mencoreng muka Presiden Yudhoyono. Tampaknya babak baru perseteruan konco lama ini baru akan dimulai. Bila dulu Yusril Ihza Mahendra membela Presiden Yudhoyono kini tampaknya langkah-langkah hukumnya akan menurunkan kridibilitas Presiden Yudhoyono.

Tak perlu sorak-sorai, tak perlu mengangkat muka tinggi-tinggi, dan tak perlu menundukkan muka atas keteledoran yang dilakukan pemerintah dalam penetapan secara administrasi ketatanegaraan menyangkut masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Kini semakin terbuka dan menganga lebar berbagai kelemahan para pembantu presiden yang Asal Bos Senang (ABS).

Sebagai negara hukum Presiden Yudhoyono dan jajaran pemerintahannya tidak perlu pula memperdebatkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tinggal mencari pengganti Jaksa Agung yang menggantikan Hendarman Supandji.

Lebih dari semua itu jika dianggap produk hukum yang berkaitan dengan Undang-Undang Kejaksaan yang menyangkut masa jabatan Jaksa Agung memiliki multi tafsir akan semakin menambah deretan buruknya kualitas Undang-Undang yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kredibilitas dan kualitas anggota DPR semakin terkuak sebagai wakil rakyat yang selalu meminta berbagai tambahan fasilitas dari uang rakyat tanpa dibarengi dengan kualitas dan kinerja yang profesional. Menyedihkan!

Sudah dapat dipastikan semua persoalan itu kembali menyita jam-jam tidur Presiden Yudhoyono. Selain mesti berpikir untuk mencari penganti Jaksa Agung apakah akan dipilih Jaksa Agung yang nantinya akan dikukuhkan secara konstitusional melalui mekanisme yang dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Atau hanya mengangkat Jaksa Agung adintrim dan bila mengikuti aturan Undang-Undang maka Wakil Jaksa Agung otomatis langsung menjalankan tugas Jaksa Agung hingga ada Jaksa Agung yang baru. Namun, yang lebih mendasar dan subtansial, Presiden Yudhoyono mesti berani melakukan koreksi dan evaluasi secara mendasar atas kinerja para pembantunya.

Bukan Asal Usil
Yusril Ihza Mahendra tampaknya bukan asal usil. Atau suka mengusik (menganggu) Pemerintahan Presiden Yudhoyono. Tuntutannya dengan melakukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi adalah hal serius yang membawa dampak yang serius pula bagi kepastian hukum ketatanegaraan di Negara Republik Indonesia.

Penetapan Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sismimbakum) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Kejaksaan Agung pun tampaknya bukan sekedar asal usil. Tidaklah mungkin institusi kejaksaan akan mempertaruhkan kredibilitasnya dalam penegakkan hukum dalam kasus yang ditimpakan pada Yusril Ihza Mahendra.

Bagi Yusril Ihza Mahendra penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi juga merupakan hal yang membawa dampak serius bagi kridibilitas dan masa depan politiknya. Apakah Kejaksaan Agung akan meneruskan penyidikan dan pencekalan terhadap Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sismimbakum) pasca putusan Mahkamah Konstitusi? Jawaban pasti yang dapat kita kemukakan adalah menunggu jurus-jurus hukum dan legenda sang Laksamana Cheng Ho berikutnya.

Saya dari dulu hanya tahu satu soal tentang Yusril Ihza Mahendra sang profesor hukum tatanegara itu, bahwa dirinya penuh dengan kesungguhan dan keseriusan, karena Yusril Bukan Asal Usil. "Fiat Justitia Ruat Caeloem (Biar langit runtuh, Hukum tetap ditegakkan)".

Wahyu Triono KS
Bhayangkara No 9A PGS Cimanggis Depok
wahyu_triono2004@yahoo.com
87717007/081219921609

Penulis adalah Direktur CINTA Indonesia dan Professional Campaign and Political Consultant pada DInov ProGRESS Indonesia.



(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads