Logika Hukum dalam Pemberantasan Korupsi

Logika Hukum dalam Pemberantasan Korupsi

- detikNews
Selasa, 31 Agu 2010 17:39 WIB
Jakarta - Korupsi merupakan masalah yang tak kunjung usai penyelesaiannya dalam negara ini. Sejak runtuhnya Orde Baru sampai dengan saat ini Orde Reformasi "penyakit" korupsi ini tak kunjung menunjukkan gejala-gejala hilang dari negara ini atau bahkan menurun.

Perangkat aturan hukum yang menyangkut korupsi sudah banyak diproduksi oleh negara. Sampai paling mutakhir dibentuknya lembaga superbody KPK untuk memberantas korupsi.

Namun, ternyata dalam perjalannya tidak mudah untuk memberantas "penyakit" ini karena korupsi sudah menjangkiti semua aspek kehidupan, semua lapisan masyarakat, dan yang lebih parahnya lagi sudah mewabah di organ-organ vital negara (legislatif, eksekutif, yudikatif).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus untuk penegakan hukum --dalam hal ini negara memberikan kewenangannya kepada Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung untuk menegakkan supremasi hukum dalam memberantas penyakit yang namanya "korupsi". Namun, ternyata kewenangan istimewa ini tidak dijaga dan dijalankan dengan baik.

Minimnya kasus korupsi yang berhasil dibawa ke Pengadilan (khususnya kasus kakap) oleh Kejaksaan dan Kepolisian menunjukkan betapa mandulnya kekuatan dan semangat dua institusi ini dalam menjaga amanah negara. Ditambah putusan-putusan Pengadilan yang dirasa "kurang" menimbulkan efek jera dan bahkan tebang pilih, semakin mencuatkan rasa muak dan kefrustasian masyarakat kepada lembaga penegak hukum.

Logika hukum tidak diterapkan dengan benar oleh aparatur penegak hukum, peraturan ditafsirkan secara kaku, dan tidak ada keberanian oleh para hakim untuk memproduksi yurisprudensi-yurisprudensi baru yang mendukung semangat pemberantasan korupsi, menjadikan pemberantasan korupsi jalan di tempat tidak ada kemajuan.

Sebagai contoh yang terjadi pada umumnya di masyarakat bagaimana banyaknya mafia hukum jual beli perkara di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, praktik-praktik setoran untuk para pejabat dan kepala daerah untuk mendapatkan proyek-proyek tertentu, suap untuk masuk CPNS, mafia pajak, mafia perizinan, dan lain-lain sampai dengan tingkat kelurahan dan rukun tetangga menjadikan korupsi tumbuh subur sehingga sangat sukar sekali untuk diperangi.

Solusinya hanya satu, yaitu dimulai dari 'hati' kita bisa menjalankan logika hukum. Yang salah harus dihukum yang benar harus dibela. Majunya peradaban manusia adalah karena tegaknya hukum. Sebaliknya mundurnya peradaban manusia karena jatuhnya kewibawaan hukum.

Erick Subarka
erick_lpg@yahoo.com
085269989000
Tanjung Karang Bandar Lampung



(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads