Bahkan, mungkin para menteri yang terkait melarang adanya ormas-ormas yang meresahkan masyarakat seperti itu di mana pun berada di belahan bumi Indonesia sebagai organisasi terlarang atau teroris. Karena, mereka meneror hidup kami.
Kami, hanya masyarakat biasa yang menuntut hak kami untuk dapat hidup tenang. Setiap kali mereka tampil selalu menyusahkan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak perlu ditutup-tutupi di media bahwa itu adalah oknum dan sebagainya. Karena, masyarakat luas bahkan dunia sudah melihat secara langsung melalui media-media Internet, jejaring sosial, maupun berita mengenai keberadaan organisasi kriminal tersebut.
Begitu mudahnya para penegak hukum melakukan penertiban kaki lima terkadang dengan kekerasan. Namun, terhadap ormas-ormas ini tidak ada tindakan. Sekali pun bahkan yang membawa nama agama.
Tidak pernah ada tindakan konkret. Semua sekedar lips service. Apakah ada jaminan yang ditangkap dalam kerusuhan baru-baru ini akan sampai ke meja pengadilan? Apakah nanti diperlukan tindakan massa terhadap ormas yang malah disalahartikan oleh para petinggi bahwa itu adalah tindakan main hakim sendiri? Sering diberitakan, "kami perlu laporan masyarakat" dan sebagainya.
Tapi, apakah itu berarti penegak hukum tidak bekerja jika tidak ada laporan? Bukankah itu bukan delik aduan tapi sudah otomatis menjadi pekerjaan penegak hukum yang dibayar gajinya dari para pembayar pajak (masyarakat)? Jangan setelah ada kerusuhan baru terlihat menggerakkan beberapa truk personel.
Merindukan kemunculan Penembak Misterius (Petrus) lagi dan Operasi Sapu Jagad di zaman Orde Baru. Ketika masyarakat luas bisa lebih tenteram dalam bekerja dan bersosialisasi dengan sesamanya.
Ade
Jakarta
pthol_98@yahoo.com
(msh/msh)











































