Masalah paling menonjol adalah banyak terjadinya ledakan gas. Sejak pemerintah membagikan tabung gas LPG 3 kg gratis kasus ledakan tabung 'melon' itu ternyata cukup tinggi. Selama tahun 2008 terjadi 61 kasus. Tahun 2009 51 kasus.
Pada tahun ini sudah terjadi 33 kasus. Totalnya berarti sudah terjadi 150 kasus ledakan dengan puluhan korban tewas dan lebih banyak lagi korban terluka termasuk anak-anak. Kasus terakhir hanya dalam waktu 8 hari (19-26 Juli) telah terjadi 8 kali kasus ledakan tabung gas elpiji 3 kg di berbagai daerah.
Beberapa faktor diduga menjadi penyebab ledakan itu di antaranya kualitas tabung yang buruk serta kualitas regulator dan selang yang tidak memenuhi SNI. Penanganan tabung selama distribusi juga buruk seperti dengan cara dilempar-lempar.
Walaupun sudah banyak korban ledakan respon pemerintah terbilang sangat lamban. Langkah pemerintah baru terlihat dengan dibentuknya Tim Nasional setelah rapat koordinasi di Kantor Wapres, 29 Juni 2010. Pemerintah juga telah menyiapkan regulator dan selang berstandar SNI sebanyak 10 juta paket. Masyarakat bisa menukarkan tabung yang lama dengan membayar sekitar Rp 35 ribu.
Untuk mengakhiri ledakan gas ini ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, semua tabung, regulator, dan selang harus dipastikan dan dijamin berkualitas baik. Kedua, harus ada pengawasan yang ketat dan berjenjang dari pemerintah. Ketiga, di tingkat konsumen harus dilakukan penyuluhan massal kepada masyarakat untuk pemakain gas yang aman. Keempat, pemerintah harus mengusut dan menghukum dengan tegas siapa saja yang melakukan kecurangan, menyuntik gas, dan memalsukan selang.
Banyaknya kasus ledakan elpiji itu adalah dampak konversi penggunaan minyak tanah ke elpiji. Masyarakat tidak diberi pilihan dan dipaksa untuk menerima kebijakan pemerintah ini. Kebijakan pemerintah ini muncul karena politik energi dan pengelolaan kekayaan umum yang salah.
Masalah ini berawal dari politik energi. Pertama, masyarakat dipaksa mengkonsumsi jenis energi yang mahal, yaitu BBM daripada LNG yang jauh lebih murah dan ramah lingkungan. Kedua, tidak ada pemihakan pada kebutuhan pasar dalam negeri. Ketiga, kita tidak mengembangkan infrastruktur agar masyarakat menikmati energi dengan baik.
Kekayaan alam termasuk migas adalah milik rakyat. Kekayaan itu harus dikelola oleh pemerintah dan seluruh hasilnya dikembalikan pada rakyat serta tidak boleh dikuasai oleh swasta. Sebagai pemilik rakyat berhak memanfaatkan kekayaan alam ini dengan mudah dan murah.
Mila Siti Masruuroh
Dsn Lembang RT 01 RW 02
Desa Pamulihan Kec Pamulihan Sumedang
soldier_jaisya@yahoo.com
085222680120
(msh/msh)











































