Ketika Jenderal Wismoyo Arismunandar menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat jam tangan dipergunakan sebagai suatu kesatuan komando. Semua jajaran prajurit TNI Angkatan Darat dari komandan yang berpangkat paling tinggi sampai prajurit dengan pangkat paling rendah harus memakai jam tangan di tangan kanan.
Jam tangan bagi Jenderal Wismoyo pada masa itu dipergunakan sebagai pengikat soliditas, kesatuan komando, dan membedakan prajurit TNI Angkatan Darat dengan masyarakat sipil. Pada masa itu setiap kita dapat mengenali bahwa orang yang memakai jam tangan di tangan kanan, meskipun tidak memakai seragam tentara, sudah hampir dapat dipastikan bahwa orang tersebut adalah prajurit TNI Angkatan Darat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
***
Perhatikanlah jam tangan yang kita punya. Semua roda, komponen dan jarum bergerak dengan sistem yang teratur menuju suatu arah yang konsisten menentukan angka pada putaran jarum jam yang bergerak dari kiri ke kanan. Tidak pernah sekali pun roda pada sistem mesin jam dan jarum jam itu bergerak mengikuti kehendaknya sendiri. Misalnya jarum jam itu bergerak dari kanan ke kiri atau bahkan memutuskan untuk berhenti sejenak untuk bergerak.
Dalam demokrasi juga begitu. Selain membutuhkan kebebasan demokrasi juga memerlukan suatu tatanan struktur dan sistem yang teratur. Tidak boleh dengan alasan reformasi dan kebebasan lantas demokrasi diseret menuju kebebasan yang tidak terkendali tanpa aturan hukum dan sistem yang menjaga koridor berjalannya demokrasi. Kita harus menghindariΒ demokrasi tanpa batas karena demokrasi semacam itu mengarah kepada anarki.
Bila andalan kita kepada struktur dan sistem maka demokrasi jam tangan yang hendak kita kemukakan adalah bahwa sebagaimana para pemikir sistem kenegaraan seperti Jean Jacques Rousseau dan Baron de Montesqieu dengan teori trias politika --yang memisahkan kekuasaan negara menjadi tiga bagian, yakni kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
Kekuasaan legislatif dapat diibaratkan sebagai jarum jam pertama yang bergerak dan menunjukkan detik demi detik putaran waktu. Kekuasaan yudikatif diibaratkan sebagai jarum jam kedua yang menunjukkan menit demi menit putaran waktu. Kekuasaan eksekutif diibaratkan putaran jarum jam ketiga yang menunjukkan jam demi jam putaran waktu. Sementara seorang presiden meskipun berada pada posisi eksekutif akan tetapi lebih diibaratkan sebagai energi utama penggerak sebagaimana baterai pada jam.
Jarum jam pertama tidak boleh seleluasa dan sekehendaknya memutar atau bergerak ke arah yang tidak sesuai. Atau berhenti untuk bergerak. Jarum jam akan menggerakkan jarum jam kedua dan jarum jam ketiga. Jarum jam pertama atau kekuasaan legislatif bergerak menjalankan tugas dan fungsi legislasi sebagai pembentuk undang-undang (legislative function). Fungsi menetapkan buget atau anggaran (bugeting function) danΒ fungsi pengawasan (controlling function).
Tidak boleh jarum jam pertama sebagai kekuasaan legislatif berhenti atau membolos untuk tidak melaksanakan tugas dan fungsinya. Karena, akan menghentikan pergerakan jarum jam atau kekuasaan lainnya. Apalagi harus mengambil alih tugas dan fungsi kekuasaan lainnya. Misalnya ingin mengambil tugas dan fungsi yudikatif dengan memutuskan atau menetapkan seseorang melanggar sistem atau aturan hukum.
Legislatif tidak boleh melakukan politisasi hukum. Tidak boleh pula jarum jam pertama sebagai kekuasan legislatif bergerak lebih kencang tidak sesuai dengan aturan dan ritme yang ditetapkan. Sebagai eksekutor langsung untuk menunjukkan suatu ukuran capaian tertentu. Misalnya melalui dana aspirasi untuk mempercepat pemerataan dan keadilan.
Jarum jam kedua sebagai kekuasaan yudikatif harus bergerak dan memastikan bahwa semua sistem, aturan hukum, dan perundang-undangan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Upaya memastikan tegaknya aturan adalah piranti utama bergeraknya jarum ketiga. Tidak boleh kekuasaan yudikatif sebagai penegak struktur, sistem, dan aturan hukum malah merusak struktur. Sistem dan aturan hukum yang telah ditetapkan, misalnya dengan adanya mafia peradilan, mafia kasus, dan korupsi aparat penegak hukum.
Jarum jam ketiga sebagai kekuasaan eksekutif adalah mengikuti tata aturan dan sistem dari jarum jam pertama dan jarum jam kedua. Kekuasaan eksekutif menentukan suatu capaian kinerja sejauhmana target capian dan tujuan dari seluruh pergerakan dalam suatu sistem yang konsisten. Kekuasaan eksekutif yang memastikan capaian dari kinerja seluruh sistem yang bergerak menuju pada terwujudnya kesejahteraan yang dicapai dalam kurun waktu tertentu.
Ketiga jarum jam itu bergerak sesuai aturan dan ritme masing-masing. Keharmonisan ketiganya menentukan tercapaianya suatu tujuan yaitu menentukan waktu. Begitu juga kekusaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Ketiganya tidak boleh merasa paling kuat dan menentukan. Tidak boleh terjadi kekuatan legislatif yang lebih besar dan kuat (legislatif heavy). Atau kekuatan eksekutif yang lebih besar dan kuat (eksekutif heavy). Ketiganya mesti bergerak dengan harmoni menurut aturan dan ritme yang telah ditetapkan.
***
Baterai jam adalah sebagai energi penggerak berjalannya sistem dan seluruh komponen mesin jam dan jarum jam. Kita selalu memilih kualitas baterai jam yang baik untuk menentukan berjalannya roda dan sistem mesin serta jarum pada jam. Begitu pula, kita mesti memilih seorang Presiden yang memiliki kualitas yang baik. Sebagai pemegang kekuasaan politik, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden adalah sebagai energi utama yang menentukan berjalannya seluruh struktur dan sistem dalam suatu capaian kinerja mewujudkan kesejahteraan.
Untuk memastikan berjalannya sistem mesin pada jam kita harus memiliki kualitas baterai jam sebagai energi penggerak sistem mesin pada jam. Kita ingin baterai berfungsi dengan baik dalam jangka waktu dan periode waktu yang dapat kita pastikan tidak perlu kita mengganti baterai jam setiap saat. Akan tetapi bila baterai sudah tidak dapat berfungsi maka harus segera diganti agar jam dapat berfungsi.
Demokrasi jam tangan perlu menjadi pertimbangan dalam menata demokrasi kita. Tidak boleh kita menurunkan presiden setiap saat. Biarkan presiden bekerja dalam periode waktu yang telah ditetapkan. Meskipun demikian bila dalam perjalanannya presiden tidak lagi menjadi penggerak energi menuju suatu tujuan kesejahteraan, atau bahkan
tidak dapat berfungsi, atau melanggar tata aturan dan ritme perjalanan yang telah ditetapkan harus segera menggantinya agar dapat memastikan capaian dari tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan.
Setiap kita pasti ingin memiliki jam tangan dengan harga yang mahal dan kualitas yang baik sehingga dapat memastikan kapan waktu kita menjalankan berbagai aktivitas di dalam kehidupan. Demokrasi yang kita beli dengan harga mahal juga harus memastikan capaian kebersamaan yang kita tuju untuk mewujudkan kesejahteraan. Tanpa kepastian itu demokrasi bagaikan jam tangan yang terlihat mewah, menarik, dan berkilauan tetapi tidak berfungsi menunjukkan waktu yang paling kita butuhkan. Kita tidak ingin demokrasi yang mahal tidak berdampak terhadap kesejahteraan.
Wahyu Triono KS
Bhayangkara No 9A PGS Cimanggis Depok
wahyu_triono2004@yahoo.com
87717007/ 081219921609
Penulis adalah Direktur CINTA Indonesia (Central Informasi Networking Transformasi dan Aspirasi Indonesia).
(msh/msh)











































