Benarkah Indonesia Krisis Energi

Benarkah Indonesia Krisis Energi

- detikNews
Kamis, 05 Agu 2010 09:46 WIB
Benarkah Indonesia Krisis Energi
Jakarta - Indonesia merupakan negeri yang kaya akan sumber daya alam (energi) yang melimpah dan beraneka ragam jenisnya. Baik yang terkandung di dalam laut maupun perut bumi Indonesia. Namun sayang, kekayaan alam tersebut tidak dikelola dengan bijak, berkeadilan, dan terpadu.

Tak pelak kekayaan alam ini pun malah menjadi kutukan sumber daya alam (Resources Curse) dan tidak bisa dinikmati secara murah atau gratis oleh rakyatnya yang sebagian besar miskin. Hal ini disebabkan kebijakan energi
nasional dikelola tanpa arah. Antara satu sektor kebijakan dengan sektor lainnya. Seolah tidak terkait satu sama lain. Begitu juga belum adanya payung hukum (undang-undang induk energi) yang bisa mengatur kebijakan pengelolaan energi nasional secara komprehensif.

Munculnya kelangkaan serta tiadanya jaminan ketersediaan pasokan minyak dan gas (migas) di negeri sendiri merupakan kenyataan paradoks dari sebuah negeri yang kaya sumber energi. Hal ini antara lain disebabkan tingginya ketimpangan antara produksi dan konsumsi energi nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan laporan Kementerian ESDM tahun 2009 rata-rata produksi minyak bumi dan kondensat sebesar 963.269 barel per hari (bph). Sedangkan laporan BP Migas produksi minyak secara nasional pada tahun 2010 hanya naik pada kisaran 965.000 bph.

Artinya terdapat angka kenaikan hanya 1.731 bph. Sementara kebutuhan konsumsi energi nasional sekitar 1.400.000 bph. Artinya terdapat selisih cukup tajam antara tingkat produksi yang ideal dengan kebutuhan. Selain itu pesatnya
pembangunan di bidang teknologi, industri, dan informasi memicu peningkatan kebutuhan masyarakat akan energi.

Ketimpangan antara tingkat produksi dan konsumsi energi tersebut mengakibatkan krisis energi skala nasional. Salah satunya adalah Krisis Listrik. Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) beberapa saat lalu yang tidak diimbangi dengan
kualitas pelayanan publik. Secara tidak langsung menyebabkan merosotnya pertumbuhan perekonomian nasional secara makro (di bawah 6% yang ditarget Pemerintah).

PLN selaku operator listrik selalu beralasan bahwa padamnya listrik diakibatkan tersendatnya pasokan bahan bakar ke pembangkit listrik PLN. Terhambat karena gangguan cuaca, karena stok bahan bakar habis, konsumsi listrik pelanggan begitu tinggi, hingga melampaui kapasitas cadangan PLN, dan lain-lain.

Atas alasan ketimpangan tingkat produksi dan konsumsi energi tersebut pemerintah melakukan pembenaran mengimpor bahan atau sumber energi dari luar negeri. Padahal, sekali lagi, Indonesia negeri yang kaya akan sumber daya alam (SDA)?

Kebijakan impor ini diambil pemerintah berdasarkan pada BAB II, pasal 3, poin (b) "Terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri" UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi. Padahal dengan adanya peluang impor bahan baku energi maka aka ada disparitas harga energi (migas). Jika ada disparitas harga energi maka akan selalu ada peluang penyelewengan (spekulan Migas).

Kebijakan impor sumber energi (BBM) oleh pemerintah sesungguhnya mengindikasikan UU No 30 Tahun 2007 tidak mengarah pada pemanfaatan energi nasional secara maksimal. UU tersebut juga mengindikasikan tidak bisa mengakomodir segala persoalan energi nasional kini dan akan datang.

Pada sisi lain kurangnya pemahaman masyarakat tentang kondisi energi saat ini sehingga tidak adanya kesadaran untuk memulai budaya berhemat dan mulai menggunakan alternatif energi lainnya. Di sisi lain program efisiensi energi yang dicanangkan pemerintah (SBY) baru sekedar wacana (lip service) tanpa implementasi nyata.

Hiruk pikuk kondisi energi nasional di atas menyiratkan banyak pertanyaan mendasar yang mesti di jawab pemerintah. Pertama, benarkah Indonesia krisis energi? Jika benar krisis energi salah siapa? Kedua, apakah pemerintah punya strategi terpadu pengelolaan energi nasional? Ketiga, dan paling penting, sejauh mana komitmen pemerintah terhadap pengembangan dan pengelolaan energi alternatif dan terbarukan?

Jika jawabannya adalah kenaikan harga migas dan listrik beberapa saat lalu sebagai langkah terpadu pengelolaan energi nasional berarti pemerintah tidak serius dalam menangani "krisis energi". Atas semua persoalan di atas mendesak untuk dilakukannya advokasi kebijakan energi nasional secara terbuka.

Urutan dari kebijakan energi nasional terbuka tersebut adalah sebagai berikut;

Pertama, keterbukaan dalam pengelolaan energi nasional (termasuk kontrak karya, eksplorasi, eksploitasi, distribusi dan pemanfaatannya).
Kedua, adanya pemetaan penyebaran, pemanfaatan, kebutuhan, dan target efisiensi energi di seluruh wilayah Indonesia.
Ketiga, akses masyarakat terhadap energi.
Keempat, kepastian penyediaan energi bagi masyarakat tidak mampu.
Kelima, harga energi yang terbagi dalam pengelompokan.
Keenam, riset komersialisasi dan pemanfaatan teknologi energi.
Ketujuh, riset komersialisasi dan pemanfaatan teknologi sumber-sumber energi terbarukan.
Kedelapan, merumuskan blue-print Pengelolaan Energi Nasional (PEN) sebagai wujud Ketahanan Energi Nasional (KEN) yang berdampak nyata pada perekonomian nasional guna mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan sesuai dengan visi-misi Dewan Energi Nasional (DEN).

Akhir kata sumbangsih pemikiran ini diharapkan dapat merubah paradigma berpikir pemerintah dalam menangani "krisis energi" nasional. Sebab, ada kecenderungan langkah yang diambil pemerintah berdasar pada pertimbangan nilai
komersialisasinya.

Bukan penanganan utuh dari inti masalah "krisis energi". Jadi secara jelas pemerintah tidak serius dalam mengatasi krisis energi nasional. Dugaan ini muncul berdasar pada paparan di atas: harga listrik dan migas dinaikan, industri ditekan, serta gedung pemerintah diminta hemat. Namun, pertumbuhan otomotif, elektronik, dan pembenahan manajemen transportasi massal serta tata kota dibiarkan begitu saja.

Hulu dan hilir strategi efisiensi energi nasional bukan dua kutub yang tidak saling berhubungan. Seharusnya dua kutub yang saling melengkapi. Jika salah satu berseberangan efeknya adalah benturan yang mengakibatkan kegagalan program.

Apakah ini hal yang disengaja oleh pemerintah? Sekali lagi pemerintah sebaiknya memikirkan ulang langkah-langkah penanganan krisis energi saat ini yang tidak menyentuh akar masalah sebenarnya. Karut-marutnya pengelolaan energi nasional sesungguhnya mengindikasikan lemahnya Ketahanan Energi Nasional.

Abdul Ghopur
Jl Kramat Raya 164 Jakarta Pusat
ghopur_fksp@yahoo.comΒ 
081314214341

Penulis adalah Direktur Eksekutif Central Study 164, Pendiri INTERMESTIC Review, dan aktif di LPBH-NU 2010-2015, Menulis Buku "Ekonomi-Politik Pancasila", 2010.




(msh/msh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads