Meski sebelumnya pada Kamis, 24 Juni 2010 Pimpinan DPR telah memutuskan Rabu dan Kamis menjadi hari legislasi. Keputusan ini bertujuan untuk mengejar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010. Dan, akan diberlakukan seusai reses anggota DPR yang akan berakhir 11 Juli 2010 atau pada masa siddang ke-4.
Dalam kurun waktu 2010-2014 Prolegnas menargetkan pengesahan 248 RUU. Dari jumlah itu 70 RUU diprioritaskan selesai dibahas pada 2010. Namun, dalam perkembangannya prioritas pun diturunkan menjadi 40 RUU pada 2010. Ternyata harapan hanya sebuah mimpi belaka. Bahkan, prioritas prolegnas ini dikhawatirkan akan merosot dibandingkan periode lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, sembilan RUU tersebut telah dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah. Sisanya, RUU masih dalam tahap penyusunan draf atau proses harmonisasi. Bahkan, terdapat RUU yang belum ada draftnya. Seperti RUU perubahan atas UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Hingga penutupan masa sidang ke-3 DPR telah menyelesaikan lima RUU, satu ditolak yakni RUU tentang PERPPU No 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Empat RUU yang sudah disahkan menjadi UU adalah RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2008, RUU Pencabutan PERPPU No 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK; RUU APBN-P 2010; dan RUU Ratifikasi Perjanjian Antara Repulik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura 2009.
Namun, DPR yang pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2009-2010 mempunyai target legislasi akan menyelesaikan pembahasan RUU sebanyak 70 RUU. Sementara Masa Sidang IV Tahun Sidang 2009-2010 prioritas prolegnas tersebut diturunkan menjadi 40 RUU, faktanya Dewan Perwakilan Rakyat teracam gagal dalam melaksanakan fingsi legislasinya.
Sampai dengan penutupan Masa Sidang ke-4 pada realisasinya DPR baru dapat menyelesaikan 5 (lima) RUU. Itu pun bukan berasal dari Prolegnas 2010 (atau RUU yang berasal dari kumulatif). Artinya DPR belum menyelesaikan satu pun RUU yang ditargetkan dalam Prolegnas. Tentu saja, melihat kinerja legislasi DPR hingga akhir masa sidang ke-4 tersebut sangat memprihatinkan bagi kita semua.
Efriza
Jl Musi I No 28 RT 006 RW 013 Depok II Timur
efriza_riza@yahoo.com
081380570370
Penulis buku "Ilmu Politik; Dari Ilmu Politik Sampai Sistem Pemerintahan".
(msh/msh)











































