Refleksi Dunia Usaha atas Larangan Merokok

Refleksi Dunia Usaha atas Larangan Merokok

- detikNews
Sabtu, 24 Jul 2010 12:17 WIB
Refleksi Dunia Usaha atas Larangan Merokok
Jakarta - Beberapa minggu yang lalu salah satu pelanggan loyal di tempat saya sempat bertanya, "Pak, apakah saya masih boleh merokok di sini? Kalau tidak boleh mending saya tidak datang lagi."

Dan, kenyataannya tidak hanya satu pelanggan yang menanyakan melainkan hampir semua pelanggan yang datang menanyakan hal yang sama terkait perubahan atas Peraturan Gubernur (Pergub Provinsi DKI Jakarta No 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Pergub baru ini memperlihatkan jelas ketidakadilan yang diberlakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta kepada para perokok di kota ini.

Kita semua setuju bahwa hak-hak non perokok harus dijunjung tinggi. Sangat tidak adil apabila mereka harus memikul risiko penyakit akibat asap rokok padahal mereka tidak merokok. Namun, dalam melindungi hak-hak mereka kita tidak boleh serta merta menindas hak pihak lain, yaitu perokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada berapa jumlah perokok di Jakarta? Menurut hitungan kasar beberapa lembaga terdapat lebih dari 4.5 juta perokok di Jakarta. Angka tersebut jelas suatu jumlah yang tidak sedikit. Secara kasar jumlah tersebut merepresentasikan sekitar hampir empat puluh persen dari total jumlah penduduk ibu kota. Apakah mereka tidak memiliki suara yang sama pentingnya dibandingkan orang yang tidak merokok?

Pergub baru yang merupakan revisi dari Pergub No 75/2005 menerapkan aturan larangan merokok yang lebih keras. Mengusir perokok dari dalam ruang-ruang publik seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan lain-lain.

Seperti biasa publik dibuat terkaget-kaget atas keputusan Gubernur dan jajarannya ini. Seperti biasa tidak pernah dilakukan mediasi dan diskusi dengan masyarakat, pemilik restoran, atau para perokok itu. Seperti biasa pembuatan peraturan dibuat satu arah. Layaknya zaman Orde Baru.

Sungguh mengherankan betapa di era demokrasi seperti ini cara-cara lama masih saja dijalankan. Sudah seharusnya pemerintah menjalankan semangat reformasi dan demokrasi di saat seperti ini.

Lalu, bagaimana dengan industri makanan dan hiburan di ibu kota seperti saya ini? Apakah sudah dihitung jumlah kerugian yang harus dipikul oleh para pemiliki restoran, dan pusat hiburan di Jakarta? Hal tersebut jelas menjadi sangat penting karena selama ini perokok menjadi konsumen terbanyak bagi bisnis restoran dan hiburan di Jakarta.

Tanpa adanya kompensasi yang jelas Pergub yang baru sudah pasti akan berdampak buruk bagi bisnis di Jakarta. Selain itu sudah bisa dipastikan Pergub yang baru akan berdampak buruk bagi industri rokok. Padahal, seperti yang kita sudah tahu, industri rokok yang tersebar di Indonesia, terutama di pula Jawa, mampu menyerap tenaga kerja yang sangat tinggi dan merupakan salah satu kontributor penerimaan negara yang penting. Apa jadinya apabila industri rokok kemudian harus mendapatkan tekanan yang begitu berat dari pemerintah secara tiba-tiba tanpa ada mediasi dan diskusi mendalam terlebih dahulu?

Satu hal penting yang harus kita pahami sebagai sebuah kota metropolitan besar Jakarta mengandalkan tempat-tempat hiburan modern seperti restoran, cafΓ©, atau klub malam. Melalui sektor itulah Jakarta mendapatkan keuntungan untuk bisa berkembang. Maka, sangatlah lucu apabila sumber pendapatan utamanya justru dimatikan.

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh David W Kuneman dan Michael J McFadden berjudul Economic Losses Due To Smoking Bans In California And Other States menunjukkan bahwa bar dan restoran di negara bagian California mengalami kerugian sebesar 34 miliar dollar dalam kurun waktu 1990 sampai 1998 ketika larangan merokok di ruang publik mulai diberlakukan. Hal ini juga terjadi di berbagai tempat lain yang menerapkan peraturan sejenis.

Banyak memang yang mengatakan bahwa pada ini hanyalah efek sementara yang pada akhirnya nanti akan tetap kembali ke equilibrium pendapatan. Mungkin pendapatan yang jauh lebih rendah yang dimaksud oleh mereka.

Seperti yang saya tulis di atas hampir empat puluh persen penduduk Jakarta merokok. 4.5 juta penduduk yang merupakan pengunjung setia pasar, mal, restoran, hotel, dan sebagainya. Jakarta juga memiliki banyak pusat perbelanjaan dengan kualitas internasional yang menjadi salah satu daya tarik utama bagi pengunjung lokal maupun internasional. Dengan pergub baru maka para perokok yang berkunjung ke pusat perbelanjaan tersebut tentunya akan mengalami kesulitan ketika hendak merokok. Para perokok hanyalah boleh merokok di parkiran atau malahan di pinggir jalan. Sungguh malang memang.

Tantangan bagi Pemda DKI Jakarta adalah untuk membuat sebuah peraturan tentang kawasan merokok yang tidak merugikan dunia bisnis. Untuk itu sebelum pergub baru dikeluarkan diskusi mendalam dengan para pelaku bisnis, produsen rokok, dan konsumen harus dilakukan.

Jangan jadikan perokok layaknya kriminal atau sampah masyarakat yang harus dibuang jauh-jauh. Kita harus ingat bahwa rokok bukanlah barang melawan hukum. Kita semua harus setuju bahwa perokok juga warga Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Dengan bantuan seluruh masyarakat pemerintah Jakarta selayaknya memaksimalkan pergub lama. Banyak ruangan khusus rokok yang tidak terpakai karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang kegunaan ruangan tersebut. Pemerintah dan para pemilik restoran bisa secara bersama-sama mendidik perokok untuk lebih bertanggung jawab dalam menggunakan ruang-ruang khusus tersebut.

Di saat yang bersamaan sudah sewajarnya apabila pemilik bisnis diberi kebebasan untuk memilih apakah tempat mereka adalah bebas asap rokok atau memperbolehkan orang merokok. Menurut hemat saya di alam demokrasi seperti saat ini bukan lagi zamannya apabila pemerintah mengatur secara eksesif dunia bisnis. Biarkanlah hubungan antara pemilik bisnis dan konsumen berjalan secara alami dan sehat dan hak masing-masing pihak tetap terjaga.

Wirya Witoelar
Penulis adalah pemilik dan pengelola restoran dan tempat hiburan.



(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads