Sejarah menyebutkan bahwa Presiden Sukarno meninggalkan kondisi yang kurang menggembirakan. Inflasi mencapai level 3 digit berikut peristiwa politik tidak menentu. Demikian kehidupan rakyat masa itu. Jauh dari harapan akan kesejahteraan sehingga fenomena migrasi tak terhindarkan.
Manisnya Ringgit
Migrasi besar-besaran warga Indonesia ini tak lepas dari daya pikat ringgit Malaysia yang semakin perkasa. Kejayaan pembangunan ekonomi Malaysia beberapa dekade terakhir dan kebijakan tangan terbuka Kerajaan Malaysia dalam menerima warga Indonesia (Melayu) menjadi daya tarik ekstra masuknya WNI ke Malaysia.
Sayangnya migrasi ini tidak diimbangi dengan pengelolaan kebijakan yang tepat dan cenderung tidak berubah. Ekspor tenaga unskilled and less-educated menjadi ciri khas kebijakan ketenagakerjaan Indonesia ke luar negeri. Dengan kondisi demikian tak heran saudara kita banyak dipekerjakan pada skala dan sektor rendah atau berdaya saing rendah.
Berdasarkan data statistik tenaga kerja (TK) di Malaysia tahun 2007 tercatat bahwa Indonesia merupakan negara dengan jumlah pengirim TK terbesar ke Malaysia. Sekitar 1,155 juta dari total pekerja asing sebesar 2,2 juta. Dari jumlah tersebut sekitar 296,984 ribu sebagai pembantu rumah tangga, diikuti dengan pekerja di sektor kontruksi, pekerja pabrik, jasa, perkebunan, dan pertanian masin-masing sebesar 210.838, 206.989, 40.116, 297.615, dan 102.629.
Legal Ironi
Dengan kenyataan pilihan pekerjaan kebanyakan TKI adalah "inferior jobs" maka memberikan beberapa konsekuensi baik hukum, sosial, maupun ekonomi yang kurang menguntungkan. Secara hukum, sebagaimana diketahui bahwa sebenarnya Malaysia memiliki UU mengenai "Ketentuan Pekerja Asing", yang dengan tegas mengatur perihal kerja lembur, waktu libur, dan keuntungan lain bagi pekerja.
Namun demikian semua itu hanyalah di atas kertas karena kurangnya komitmen, dan pengacuhan kebijakan, serta kesewenang-wenangan pihak berkuasa. Ini membuat pekerja tidak memiliki pilihan bilamana terjadi ketidakadilan atas hak pekerja. Pekerja terpaksa menerima sesuatu tidak sesuai dengan kontrak, bersedia dibayar dengan upah rendah, serta dibayangi oleh ancaman pemecatan bila menentang.
Disadari atau tidak bahwa pergerakan mesin pertumbuhan ekonomi Malaysia banyak disumbang oleh kontribusi pekerja asing yang totalnya mencapai 2,2 juta orang atau sekitar 20% dari total angkatan kerja Malaysia, yakni 11,3 juta (Bernama, 2008). Mereka ternyata terpolarisasi pada sektor-sektor yang memang tenaga kerja domestik tidak banyak terlibat atau yang tergolong "dirty, dangerous, and difficult?".
Demikian. Malaysia boleh dinyatakan pertumbuhan ekonomi masih bersumber pada tenaga kerja murah dan unskilled, dan Malaysia masih belum mampu dalam membangun ekonomi berbasis modal (capital intensive). Dengan begitu, sudah selayaknya pemenuhan dan perhatian kepada hak-hak pekerja asing, termasuk Indonesia diperhatikan secara bijak dan adil berdasar semangat saling memerlukan dan kerja sama.
Masa Depan TKI
Melihat perkembangan perekonomian Malaysia yang terus berkembang menuju negara Industri maju maka tuntutan akan tenaga kerja profesional menjadi syarat utama. Apalagi semenjak dicetuskan Konsep Model Ekonomi Baru, yang salah satu sumber pembangunan ekonomi Negara Malaysia diprioritaskan ditopang oleh tenaga kerja domestik, dan melakukan pengurangan secara bertahap tenaga kerja asing, kecuali kelompok profesional.
Dengan kondisi itu maka ini seakan isyarat dan ancaman bagi eksistensi tenaga kerja Indonesia yang diakui masih tergolong unskilled and less educated. Saat ini pun kebijakan pengurangan tenaga kerja asing mulai terasa dengan pemecatan dan deportasi pekerja asing dengan alasan kompetensi. Perusahaan tidak segan memecat pekerja dan seketika menjadi illegal workers. Alasan perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan dengan melakukan aplikasi kepada Departemen Tenaga Kerja, dan memperoleh permit dari bagian Keimigrasian.
Melihat fenomena TKI ke depan kurang menguntungkan maka tidak cukup kedua belah negara hanya menandatangani MoU kebijakan ketenagakerjaan. Namun, lebih dari itu adalah melakukan transformasi dan reorientasi kebijakan pengiriman TKI. Bagi TKI yang sudah dirantau intensitas pelatihan dan pembekalan yang berorientasi pada pengembangan kapasitas building perlu diformat secara terencana dan bertahap oleh kedua belah negara.
Sementara, upaya selektif, dan antisipasif mutlak dilakukan sebelum mengirim pahlawan devisa ini oleh Indonesia. Lebih bijak, pengiriman TKI ini dilakukan secara terpusat, dan terkontrol sehingga dapat dipetakan dan sesuai kebutuhan di Malaysia.
Selain itu, memastikan bahwa jaminan keselamatan dan hak-hak sebagai pekerja tidak dilanggar juga mutlak diperhatikan. Tampaknya, tiba masanya Indonesia berpikir untuk mengirimkan duta-duta yang profesional dan terdidik sehingga selain menambah nilai tambah ekonomi juga terpenting adalah menjaga serta meningkatkan kewibawaan dan harga diri Bangsa Indonesia.
Kebijakan Pro-Rakyat
Daya tarik mengenai jaminan hidup yang lebih baik telah menjadi magnet warga Indonesia bermigrasi ke Malaysia. Secara tak langsung mengisyaratkan bahwa negara belum mampu menjamin kehidupan dan kesejahteraan rakyatnya.
Implementasi kebijakan pro-growth berbasis kerakyatan dituntut segera diupayakan. Migrasi ini akan terhenti dengan sendirinya bila Indonesia mampu dan sanggup melebihi kemajuan ekonomi Malaysia serta setuju untuk memberikan insentif-insentif ekonomi dalam upaya mencegah fenomena "Brain Drain".
Ternyata, memanglah kesemuanya berpulang kepada komitmen, konsistensi, dan kapasitas negara dalam menjalankan roda pemerintahan, dan bersedia berdamai dengan rakyat dengan memberikan kesejahteraan dan penghidupan yang layak. Semoga masa itu tidaklah lama berselang. Harapan itu masih ada.
Dimas Bagus Wiranata Kusuma
Kandidat Master of Economics International Islamic University Malaysia (IIUM)
Pengamat Ekonomi dan Direktur Humas Islamic Economic Forum for Indonesian
Development (ISEFID) Kuala Lumpur
dimas_economist@yahoo.com
(msh/msh)











































