Sejak disahkan 30 April 2008 Kementerian Komunikasi dan Informatika diberikan mandat untuk sosialisasi UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sosialisasi ini semestinya dilakukan ke berbagai pemangku kepentingan. Tidak terkecuali badan publik. Dari dua tahun kegiatan sosialisasi yang dilakukan kesimpulan sementara yang diperoleh yaitu badan publik belum siap menjalankan UU KIP.Â
Dari riset pemetaan kesiapan badan publik yang dilakukan oleh Yayasan Kelompok Kerja Visi Anak Bangsa (VAB) diperoleh hasil akhir bahwa lebih dari 90 persen badan publik tidak siap menjalankan UU KIP. Riset ini dilakukan dengan menggunakan metodologi Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang sekitar 30 badan publik yang terdiri dari sampling pemerintah propinsi DKI Jakarta, institusi layanan dasar, penegak hukum, lembaga kuasi negara dan BUMN. Padahal, terhitung sejak tanggal 30 April 2010 lalu UU KIP berlaku secara efektif sebagai suatu produk UU.
Kesiapan
Sebagai negara ke-64 di dunia yang memiliki UU KIP tampaknya kesiapan implementasi UU ini bukanlah hal yang mudah. Terutama bila berbicara tentang kesiapan badan publik. Padahal badan publik memiliki posisi krusial sebagai obyek yang diatur dalam melayani permintaan informasi publik.
Sesuai pasal 3 Peraturan Komisi Informasi Pusat (PERKIP) Nomor 1 Tahun 2010 badan publik yang dimaksud terdiri atas eksekutif, legislatif, yudikatif, organisasi non-pemerintah, partai politik, BUMN, atau badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Baik sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN dan/ atau APBD.
Bila merujuk pada PERKIP aspek-aspek kesiapan yang harus dimiliki badan publik antara lain ketersediaan hardware (infrastruktur teknis) maupun software (Standar Operasional Prosedur) di lapangan. Sayangnya dari sebagian besar badan publik yang pernah mengikuti proses sosialisasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ternyata mereka masih belum mempersiapkan aspek-aspek tersebut secara optimal. Ini terungkap dari pelaksanaan FGD yang berlangsung. Beberapa fakta penting berbicara yaitu:
Pertama, seluruh badan publik telah mengetahui keberadaan UU KIP yang harus dijalankan. Sayangnya, tingkat awareness ini tidak berbanding lurus dengan tingkat pemahaman substansi UU. Beberapa poin yang menjadi permasalahan besar antara lain tentang penetapan klasifikasi informasi yang harus dibuka dan dinyatakan rahasia, peletakan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan terkait penerapan sanksi.
Peserta yang cukup baik tingkat pemahamannya berasal dari cluster penegak hukum. Seperti KPK dan layanan dasar, seperti Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Sementara beberapa peserta laim masih rancu menyandingkan UU KIP dengan UU Penyiaran.
Kedua, hanya beberapa badan publik yang telah memiliki draft aturan tentang Standar Operasional Pelayanan (SOP) Informasi Publik. Beberapa peserta yang sudah menyiapkan draft SOP UU KIP, antara lain Kementerian Kesehatan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan KPK meskipun modifikasi SOP disesuaikan dengan karakteristik kelembagaan yang dimiliki.
Sementara peserta dari Pemerintah Propinsi DKI Jakarta mengaku masih menunggu keluarnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait impementasi UU KIP. Padahal SOP merupakan pedoman yang harus dimiliki badan publik dan aparaturnya dalam menjamin pelaksanakan UU KIP. Dari titik inilah awal kesiapan hardware dan software badan publik dalam mewujudkan standar layanan informasi kepada publik.
Ketiga, masih rendahnya political will dari masing-masing pimpinan badan publik untuk mempersiapkan lembaganya dalam menjalankan UU KIP. Meski sadar bahwa reformasi birokrasi dapat didorong, tetapi banyak pimpinan badan publik belum melakukan klasifikasi informasi dan penetapan PPID hingga saat ini.
Keempat, resistensi penolakan BUMN sebagai badan publik yang wajib melaksanakan UU KIP masih besar. Argumentasi yang dikemukakan masih sama yaitu UU KIP dapat melemahkan bisnis BUMN dan dunia usaha. Alasan paling klise adalah tidak dicantumkannya BUMN sebagai badan publik yang diatur dalam pasal 3 UU KIP tentang definsi badan publik.
Komisi Informasi
Berdasarkan temuan di atas, maka tugas Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) sebagai lembaga negara yang dibentuk untuk menjalankan UU KIP tidaklah ringan. Malah bertambah berat karena sampai saat ini baru terbentuk Komisi Informasi Propinsi di Jawa Tengah dan Jawa Timur saja. Padahal keberadaan Komisi ini ditingkat propinsi sangat strategis dalam melakukan efisiensi penyelesaian sengketa informasi di tingkat lokal.
Sayangnya dengan permasalahan infrastruktur kelembagaan yang dimiliki cukup sulit berharap banyak pada KI Pusat untuk bergerak cepat menyelesaikan permasalahan di atas. Ada beberapa tantangan besar yang harus dihadapi.
Dari aspek badan publik tantangan terbesar terletak pada kuatnya budaya ketertutupan yang masih mengurung badan publik. Sedang dari aspek pemerintah pusat dan kota terletak pada komitmen yang masih sebatas lips service tanpa adanya tindakan nyata. Contohnya, banyak gubernur yang belum menetapkan SK proses seleksi Komisi Informasi tingkat propinsi.
Kondisi ini sebenarnya tidak menegaskan kerja KI Pusat yang telah dilakukan sejak mereka dibentuk 2009 lalu. Komisioner KI terpilih telah melakukan asistensi ke beberapa badan publik yang dinilai strategis.
Hasilnya beberapa badan publik yang telah memiliki SOP dan peletakkan struktur PPID dalam internal badan publik bersangkutan. Beberapa badan publik yang dimaksud antara lain Polri, MA, MK, Kementerian Kesehatan, Departemen Pekerjaan Umum, Kemenkominfo, BPKP, dan DPR RI.
Sayangnya dari segilintir badan publik di atas masih lebih banyak lagi yang tidak siap. Akibatnya publik mengalami beberapa kejadian nyata kendala pelayanan informasi. Antara lain sulitnya memperoleh informasi anggaran APBD di provinsi Banten, Kota Serang, dan Kabupaten Merauke.
Begitu pula ketika Koalisi untuk Keadilan Korban Lapindo menerima beberapa penolakan atau pemberian informasi yang tidak lengkap ketika mengajukan permintaan informasi kepada sekitar 25 badan publik di Jakarta, Surabaya, dan Sidoarjo. Kendala mendapatkan informasi migas, lingkungan, dan pendidikan juga dialami oleh publik ketika bertemu dengan badan publik terkait.
Â
Dengan kondisi demikian tidak ada cara lain publiklah kunci utama yang dapat mendorong implementasi UU KIP ini. Publik harus segera diberikan kesadaran bahwa pemberlakuan UU KIP merupakan pondasi terhadap partisipasi nyata masyarakat dalam mengawasi tata kelola pemerintahan serta kehidupan berbangsa dan bernegara.
Partisipasi nyata ini dapat dilakukan dengan berbondong-bondong meminta berbagai informasi sesuai yang diatur dalam UU KIP. Bila kesadaran publik tidak segera dibangun maka reformasi birokrasi yang disampaikan Presiden SBY akan benar-benar menjadi wacana pencitraan belaka saja.
Amin Shabana
Vila Inti Persada Blok C6/32
Pamulang Timur Tangerang Banten
amin@visianakbangsa.com
081382969602
Yayasan Kelompok Verja Visi Anak Bangsa
(msh/msh)











































