Meningkatkan Kinerja DPR

Meningkatkan Kinerja DPR

- detikNews
Rabu, 14 Jul 2010 08:54 WIB
Meningkatkan Kinerja DPR
Jakarta - Jika kita berbicara tentang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kiprahnya di negeri tercinta ini sering kali yang terbayang di benak sebagian masyarakat adalah sekumpulan orang-orang yang senang memperkaya diri, berfoya-foya, tidur saat sidang, dan senang plesiran menghabiskan uang rakyat. Kesan seperti itu tidak sepenuhnya dapat disalahkan karena mungkin memang ada oknum wakil rakyat yang bersikap demikian.Β 

Namun, kesan tersebut juga tidak sepenuhnya benar karena masih banyak pula wakil rakyat yang ikhlas berjuang demi rakyat yang diwakilinya. Waktu dan fikirannya habis untuk memikirkan dan mencarikan jalan keluar terbaik bagi berbagai permasalahan bangsa dan negara.

Tugas anggota DPR menurut UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 70 adalah melakukan 3 fungsi. Pertama, fungsi legislasi, dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Kedua, fungsi anggaran, dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Ketiga, fungsi pengawasan, dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk melaksanakan ketiga fungsi tersebut maka para anggota DPR setiap harinya selalu berinteraksi dalam bentuk rapat-rapat dengan pihak eksekutif seperti para menteri beserta jajarannya, para kepala lembaga plus jajarannya, para komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkait, serta para aktifis LSM.

Rangkaian rapat diadakan untuk membahas rancangan undang-undang, mengkritisi, dan mengontrol APBN, serta mengecek dan mengontrol kesesuaian program pemerintah dengan pelaksanaannya di lapangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut tidak jarang para anggota DPR (yang umumnya berganti setiap 5 tahun dan berasal dari latar-belakang yang beragam) harus berhadapan, melakukan diskusi pendalaman, dan terkadang juga berdebat dengan menteri.
Β 
Seorang menteri, dalam rapat tersebut, didampingi oleh belasan bahkan puluhan staf eksekutif yang di dalamnya ada direktur jenderal, kepala badan, staf ahli, kepala biro yang telah bertahun-tahun meniti karir dan menekuni bidangnya dengan baik. Sementara, seorang anggota DPR hanya di-back-up oleh seorang tenaga ahli. Akibatnya DPR hampir selalu kalah dalam penguasaan detil informasi dengan pihak eksekutif serta lemah dalam bidang pengkajian. Maka terjadilah ketimpangan dalam arena rapat.

Bagi para anggota DPR yang memiliki spesialisasi keilmuan yang sesuai dengan komisi di mana ia bertugas mungkin tidak begitu sulit untuk beradaptasi. Namun, bagi para anggota yang berlatar belakang keilmuan berbeda, apalagi ia bukan termasuk seorang pembelajar yang cepat --baik karena faktor pendidikan maupun usia, maka penyesuaian ini agak sulit dilakukan. Maka bisa dimaklumi jika ada anggota DPR yang membentak-bentak dan memarahi menteri.

Jika marah tersebut karena menemukan penyimpangan dalam implementasi program pemerintah maka marah menjadi wajar dan bahkan wajib hukumnya. Namun, tidak jarang hal tersebut terjadi karena tidak memahami masalah dan dilakukan untuk menutupi kekurangan. Mungkin juga karena faktor ini sesama anggota DPR saling baku hantam. Jika hal ini yang terjadi sungguh memalukan sekaligus menyedihkan.

Namun, anggota yang bersangkutan tidak sepenuhnya bisa disalahkan. Walau bagaimana pun ia adalah produk sistem pemilu yang sudah disepakati bersama. Harus diakui bahwa ada kelemahan dalam sistem pemilu saat ini. Sistem pemilu belum bisa memberikan pengetahuan yang memadai kepada masyarakat agar melakukan pilihan secara rasional. Pemilu tidak bisa menjamin bahwa semua calon terpilih adalah mereka yang memiliki kapabilitas untuk duduk sebagai anggota legislatif.Β Β 

Untuk mengantisipasi kelemahan ini maka penambahan tenaga ahli anggota merupakan sebuah keniscayaan. Keberadaan tenaga ahli yang cukup diharapkan bisa meningkatkan kapasitas dan kualitas para anggota.

Sejak tahun 2008 setiap anggota DPR diberi fasilitas satu tenaga ahli. Namun, dalam perjalanannya bantuan satu tenaga ahli saja terasa kurang. Masih amat jauh dari kebutuhan. Sebagai ilustrasi satu Komisi di DPR menangani 3 - 6 lingkup kerja dan berinteraksi dengan 4 - 14 mitra kerja (kementerian, komisi, badan, dan lembaga). Jadi, jika yang menjadi acuan adalah lingkup kerja maka seorang anggota membutuhkan minimal 3 - 6 tenaga ahli untuk membantunya dalam melakukan fungsi pengawasan.Β  Ada pun jika yang menjadi acuan adalah mitra kerja maka dibutuhkan minimal 4 - 14 orang staf.

Itu baru menghitung staf yang menunjang anggota DPR dari sisi Fungsi Pengawasan. Bila Fungsi Legislasi dan Fungsi Anggaran dihitung juga maka setidaknya ada dua tambahan staf lagi di luar staf yang telah dihitung diatas. Satu staf dengan kualifikasi ahli hukum untuk membantu merancang, menganalisa, dan mengkritisi produk legislasi. Satu staf lagi untuk membantu memeriksa anggaran dengan kualifikasi ahli anggaran atau keuangan.

Untuk mencukupi kebutuhan tersebut maka tidaklah terlalu berlebihan bila setiap anggota DPR dibantu oleh 5 orang tenaga ahli. Itu kebutuhan minimal untuk efektivitas kerja seorang anggota "Staf Ahli Parlemen di Berbagai Negara dan di Kementerian di Indonesia".

Di Amerika Serikat terdapat dua lembaga legislatif yaitu senat dan House of Representatives (HOR). Senat antara lain bertugas mengesahkan UU bersama-sama dengan HOR, memberikan nasihat dan persetujuan pada presiden, mengadakan perjanjian antara dua negara atau lebih dan mengangkat pejabat negara. Sementara tugas HOR antara lain menentukan pajak dan cukai, membayar dan meminjam hutang luar negeri, mendukung pertahanan nasional serta mengatur hukum warga negara dan naturalisasi. Di sana setiap Senator dibantu 20-30 staf. Sementara HOR dibantu 10-15 orang staf.

Hillary R Clinton, saat masih menjadi senator, dibantu oleh 16 staf di kantor pusat, 10 staf di kantor daerah pemilihan (dapil) dan 15 staf lagi yang dibayar sendiri. Sementara anggota HOR James A Leach didukung oleh 9 staf di kantor pusat dan 7 staf di dapil. Staf di dapil bertugas khusus menyerap aspirasi dan bekerja melayani warga.

Di Prancis setiap anggota parlemen dalam kerjanya dibantu lima staf ahli dengan anggaran 8.000 euro per bulan. Sedangkan di Filipina seorang anggota DPR dibantu oleh 5 - 7 orang staf ahli, dengan gaji sekitar 7,8 juta peso plus 1,6 juta peso untuk transportasi lokal.

Selain di negara-negara tersebut, Meva-a M (1996) melaporkan fasilitas staf juga diberikan kepada para anggota dewan di 33 negara. Namun, laporan tersebut tidak menyebutkan jumlah staf untuk setiap anggota. Sementara itu di sebuah kementerian seorang menteri di negara kita difasilitasi dengan 3 jenis staf, yaitu 1) Staf Ahli, yang berjumlah maksimal 5 orang dengan kualifikasi golongan IV-C; 2) Staf Khusus, berjumlah maksimal 3 orang dengan kualifikasi minimal S1, dan 3) Tenaga Ahli, sejumlah sesuai kebutuhan dengan kualifikasi minimal S1.

Ketika kebutuhan dukungan tenaga ahli ini diangkat ke media sering kali respon yang muncul adalah sorotan terhadap besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk itu. Lalu secara tidak fair biasanya langsung dikaitkan dengan data masyarakat miskin yang ada. Seharusnya ada baiknya bila dikaitkan dengan dampak yang ditimbulkan akibat lemahnya dukungan kapasitas bagi anggota dewan yaitu lemahnya output bagi kesejahteraan bangsa dan negara.

Tidak jarang UU produk DPR digugat oleh LSM bahkan individu masyarakat atau dibatalkan oleh MK. Sering juga DPR kecolongan meneliti pagu anggaran yang diajukan oleh pemerintah. Lemahnya pengawasan terhadap anggaran dan program pemerintah merupakan fakta yang mendukung paparan di atas.

Karena itu jelas diperlukan upaya untuk memperkuat DPR. Jika ada penambahan anggaran sangat tidak bijaksana bila dialokasikan untuk merealisasikan kebijakan-kebijakan yang tidak berdampak signifikan bagi peningkatan kualitas DPR, tidak populis, dan menyakiti rakyat seperti menaikkan gaji dan tunjangan. Alangkah lebih baik bila diprioritaskan untuk peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga ahli anggota. Dengan keberadaan tenaga ahli yang cukup secara kuantitas dan kualitas tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja DPR secara signifikan.

Hb Nabiel Al-Musawa
Anggota Komisi IV DPR RI


(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads