Jaminan Produk Halal Bagi Konsumen

Jaminan Produk Halal Bagi Konsumen

- detikNews
Jumat, 09 Jul 2010 09:39 WIB
Jaminan Produk Halal Bagi Konsumen
Jakarta - Tarik ulur kepentingan yang menyebabkan belum selesainya pembahasan mengenai Undang-undang Jaminan Produk Halal yang sedianya akan dirampungkan pembahasannya sebelum selesainya masa bakti legislatif periode 2004 - 2009, seperti halnya UU tentang pornografi, UU Jaminan Produk Halal mendapatkan pro kontra dari berbagai pihak. Pihak pedagang kecil yang merasa dipojokkan di saat mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memastikan kehalalan produknya.

Di Indonesia telah berkiprah LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika) MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang telah menerbitkan sertifikasi halal secara nasional sejak dua puluh tahun yang lalu. Bahkan, sertifikasi halal yang dimiliki MUI telah mendapat pengakuan dari dunia Internasional dan dijadikan sebagai prototip dalam menjustifikasi kehalalan suatu bahan pangan.

Sayangnya apa yang dilakukan MUI ini masih bersifat sukarela (voluntary). Artinya diperlukan suatu kesadaran dari pihak produsen dalam mendaftarkan produknya sebagai salah satu pemegang label halal di Indonesia. Sampai saat ini belum ada jaminan hukum yang mengatur legalisasi pengaturan klaim halal oleh MUI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disinyalir perbedaan cara pandang kedua belah pihak antara pemerintah dan MUI yang menjadikan belum adanya titik temu dalam penyelesaian masalah klaim halal secara nasional. Sehingga sampai saat ini klaim halal nasional dalam bentuk sertifikasi halal masih diampu oleh MUI yang masih belum memiliki kekuatan hukum untuk melakukan pemeriksaan halal. Padahal jumlah mayoritas penduduk Muslim yang menjadi ciri khas Indonesia merupakan alasan yang kuat untuk segera menyelesaikan perlindungan konsumen dari produk-produk nonhalal.

Akibatnya, sampai sekarang jumlah produk halal yang beredar di pasaran tidak lebih dari 20 persen dari ratusan ribu produk yang beredar di Indonesia. Untuk pangan jumlah produk yang sudah mendapatkan sertifikasi halal hanya sekitar tiga belas ribu produk dari ratusan ribu produk. Sisanya bisa dipastikan belum ada sertifikasinya. Jadi, masih banyak yang tidak dijamin kehalalannya.

Dalam menentukan aspek halal tidaknya suatu produk MUI tidak hanya mengedepankan aspek syariah saja. Namun, segi ilmiah pun menjadi kajian yang tak terpisahkan dalam sidang pemutusan klaim halal suatu produk makanan. Aspek ilmiah itu mencakup keamanan bahan pangan dari berbagai pencemaran baik fisik, kimia maupun biologi.

Metode ini adalah bentuk usaha MUI agar makanan yang tersertifikasi halal bukan hanya makanan yang halal saja namun juga thayib. Faktor makanan yang thayib inilah yang memerlukan tinjauan secara ilmiah dalam mendeteksinya. Sehingga, tidak heran jika anggota MUI yang bertugas melakukan sertifikasi halal merupakan para ahli di bidang pangan.

Sebagai konsumen, konsumen Muslim utamanya, tentu kita sangat menginginkan adanya kepastian mengenai perlindungan konsumen dalam masalah kehalalan. Akibat pengaruh globalisasi kita tidak bisa lagi memiliah-milah dari mana datangnya suatu produk makanan berasal. Salah satu cara praktis untuk mengetahui jaminan kehalalannya adalah dengan melihat ada tidaknya tanda halal yang dimiliki produk tersebut.

Maka dari itu sungguh penting bagi pemerintah untuk kembali membuat keputusan tentang perlunya payung hukum bagi jaminan kehalalan pangan nasional. Pemerintah dapat menggandeng MUI sebagai lembaga yang telah berpengalaman luas untuk merealisasikan jaminan kehalalan nasional itu.

Dani Yudiastono
dani.yudiastono@gmail.comΒ 
085643218999

Mahasiswa Jurusan Teknologi Industri Pertanian UGM



(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads