Pencemaran Laut dan Komitmen Kenegaraan

Pencemaran Laut dan Komitmen Kenegaraan

- detikNews
Rabu, 30 Jun 2010 18:38 WIB
Pencemaran Laut dan Komitmen Kenegaraan
Jakarta - Untuk kedua kalinya kunjungan Obama ke Indonesia yang semula dijadwalkan pada bulan Juni ditunda hingga bulan November. Hal ini terkait insiden tumpahan minyak di Teluk Meksiko yang menyebabkan pencemaran lingkungan serius di Amerika. Meledaknya sebuah anjungan minyak milik Trans Ocean Ltd, di bawah kontrak British Petroleum, pada Kamis, 22 April lalu menggemparkan dunia. Tidak kurang dari Presiden Barack Obama menyatakan kepeduliannya.

"Kami tidak akan menyerah sampai kebocoran bisa dihentikan, hingga air dan pantai-pantai dibersihkan, hingga orang-orang yang menjadi korban bencana buatan manusia ini mendapatkan hidupnya kembali". Adalah sepenggal kalimat yang disampaikan oleh kepala negaranya sebagai bentuk optimisme dan keseriusan pemerintah Amerika Serikat dalam menangani bencana pencemaran lingkungan laut yang dialami warganya.

Bahkan, Presiden Barrack Obama turun tangan langsung membentuk panel independen untuk mengatur pembayaran dan memastikan dana itu dibagikan merata kepada rakyat sebagai suatu situasi darurat ekologis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

British Petroleum (BP) yang mengoperasionalkan anjungan minyak yang terbakar dan menyebabkan pencemaran laut di Teluk Mekiko tersebut diharuskan bertanggung jawab untuk menanggung seluruh biaya akibat bencana. Termasuk pembersihannya.

Upaya peristiwa semburan minyak sekitar 5.000 hingga 25.000 barel minyak mentah per hari tersebut untuk menghentikan hingga kini belum membuahkan hasil menarik perhatian di seluruh dunia. Jaringan televisi nasional dan internasional melaporkan sebagai tragedi pencemaran lingkungan terburuk sepanjang sejarah AS.

Kondisi yang kontras tejadi atas penanganan tragedi lingkungan di negeri kita. Semburan lumpur panas Lapindo yang terjadi sejak Mei 2006 hingga hari ini penyelesaiannya belum selesai juga. Petaka lumpur di sumur milik Lapindo Brantas Sidoarjo Jawa Timur mengakibatkan sekitar 600 hektare kawasan terkena dampak kerugian sosial ekonomi yang tak terhitung. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan pun oleh petaka ini luar biasa. Baik dilihat dari sisi biofisik, dampak psikologis dan sosial ekonomi, dan oleh pemerintah bersama PT Lapindo mangkir kemudian menyatakan menyerah menanganinya dan menganggap itu sebagai bencana alam.

Bahkan, muncul ide cemerlangΒ  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menjadikan lokasi semburan lumpur menjadi obyek wisata. Alangkah lucunya negeri ini. Penderitaan rakyat dijadikan tontonan dan obyek wisata.

***

Di antara sekian banyak jenis kerusakan lingkungan laut pencemaran yang terjadi di perairan laut merupakan salah satu ancaman yang paling serius terhadap kehancuran ekosistem yang ada. Tingkat pencemaran yang tinggi akibat tumpahan minyak (oil spills) seperti yang menggenangi Pantai South Pass di Louisiana AS akibat ledakan Deepwater Horizon dan menyebabkan kebocoran minyak di Teluk Meksiko dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang luar biasa serta pertumbuhan organisme laut menjadi terhambat (stunted growth). Bahkan, kematian terhadap organisme dan yang mengkonsumsi organisme itu.

Demikan halnya dengan persoalan pencemaran di Laut Timor yang sifatnya lintas negara, karena melibatkan tiga negara, yaitu Australia, Timor Leste, dan Indonesia. Akibat tumpahan minyak dari ladang minyak Montara milik Australia yang bocor di Celah Timor yang meledak pada 21 Agustus 2009 lalu berakibat pada kerusakan ligkungan yang serius.

Kehidupan organisme laut terancam, para nelayan semakin sulit mendapat ikan, dan nasib para petani rumput laut di kawasan Laut Timor semakin terhimpit. Kapasitas muntahan minyak Montara yang hampir dua kali muntahan di Teluk Meksiko dengan prospektif korban sedikitnya 17.000 orang sepertinya tidak cukup memaksa pemimpin kita untuk mengajukan protes dan tagihan kerugian terhadap perusahaan millik Australia tersebut.

Pencemaran minyak di Laut Timor ini volume dan luas pencemarannya pun jauh lebih besar dibandingkan dengan tumpahan minyak dari kapal tanker Exxon Valdez pada 1989. Pencemaran lingkungan ini menumpahkan 11 juta gallon minyak mentah di Perairan Alaska dan kebocoran yang terjadi di Teluk Mexico yang menyemburkan minyak 18-40 juta galon.

Pasca ledakan tumpahan minyak dari sumur minyak Montara di Laut Timor yang menumpahkan 40 juta liter minyak mentah bercampur gas, kondensat, dan zat timah hitam serta zat-zat kimia lainnya meluas hingga memasuki wilayah perairan Indonesia. Otorita Keselamatan Maritim Australia (AMSA/Australian Maritime Safety Authority) pun mengakui adanya pencemaran itu dan tumpahan minyak pun telah menghancurkan kawasan seluas 16.420 kilo meter persegi.

Ironisnya, perhatian masyarakat dunia terhadap meledaknya kilang di Teluk Meksiko dan Exxon Valdes itu tidaklah sebanding dengan perhatian peristiwa ketika kilang minyak Montara pada Agustus 2009. Padahal peristiwa itu mencemari Laut Timor hingga ke perairan selatan Indonesia. Terutama di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mengakibatkan budi daya rumput laut di sepanjang pantai mengalami gagal panen.Β 

Meskipun pemerintah Indonesia telah meminta ganti rugi kepada pihak Australia akibat desakan para pemerhati lingkungan dan LSM namun nilai ganti rugi sebesar Rp 291 miliar atau setara 30 juta dolar AS terkait dengan pencemaran minyak di Laut Timor oleh perusahaan milik Australia tersebut, oleh beberapa elemen seperti Yayasan Peduli Timor Barat (West Timor Care Foundation), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), melihat perhatian serius pemerintah terhadap tragedi ini sangat kurang. Mereka juga mempertanyakan jumlahnya ganti rugi yang sangat sedikit dibanding dengan dampak kerusakan dan kerugian ekologis dan ekonomi akibat tragedi tersebut.Β 

Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (Timnas PKDTML) telah mengkaji dan menganalisis dampak pencemaran dan menyimpulkan potensi kerugian yang dialami nelayan dan masyarakat akibat bencana tersebut Rp510 miliar. Jika dibandingkan dengan tuntutan ganti rugi AS akibat kasus tumpahan minyak Exxon Valdez di Laut Alaska tahun 1989, 42 juta liter minyak mentah mencemari Laut Alaska sampai radius 3.400 kilometer persegi, dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar 3,4 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 32 triliun, makaΒ  seharusnya tuntutan pemerintah Indonesia untuk ganti rugi ekologis, ekonomis, dan pembersihan Laut Timor kepada pihak Australia dan operator ladang minyak Montara mencapai 15 miliar dolar AS atau sekitar Rp 135 triliun.Β Β 

Keberhasilan Presiden Obama memaksa BP menjalankan kewajibannya menyisihkan 20 miliar Dollar AS sepatutnya dicontoh oleh presiden SBY sebagai pimpinan salah satu negara dalam pemrakarsa segi tiga terumbu karang dunia dan dalam upaya memberi harapan bagi pemulihan hak dan martabat masyarakat pesisir dan konservasi Laut.

Andi Iqbal Burhanuddin
Dosen FIKP- UNHAS
Anggota Perhimpunan Alumni Jepang (PERSADA)



(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads