Pun selain itu kita melihat bahwa konvergensi dunia ICT semakin mendekatkan individu di mana pun berada. Termasuk baik dan buruknya akan cepat tersiar ke khalayak ramai.
Internet adalah media ampuh untuk melayani segala kepentingan manusia. Meski pada awal perkembangannya sekedar hanya berkirim e-mail. Namun, dengan perkembangan ICT yang semakin revolusioner dan pola komunikasi berbasis social networking macam facebook, segala sesuatunya menjadi begitu vulgar alias bebas berkeliaran.
Informasi bisa terang-benderang kita peroleh dalam jagad maya. Privacy menjadi sesuatu yang tidak penting dalam media jejaring sosial. Maksudnya bahwa dalam sifat keterhubungan antara individu tidak perlu dibatasi oleh privasi yang ketat. Begitu kata Mark Zuckerberg dalam satu kesempatan di media massa.
Namun, kini di negeri ini, selain polemik actual video mesum mirip artis, kasus-kasus semacam penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik via internet (facebook dan e-mail) sering muncul ke permukaan. Ingat kasus Prita Mulyasari, status FB yang bersifat SARA seorang mahasiswa ITB terhadap orang Papua, komentar Luna Maya di twitter kepada wartawan infotainmen.
Ini belum termasuk kasus-kasus kejahatan kerah putih via internet atau yang berhubungan dengan komputer dan transaksi elektronik. Banyak kasus pembobolan kartu kredit marak terjadi di internet, transaksi belanja online dengan kartu kredit palsu (carding), belum lagi cyber crime seperti wiretapping, hacking, spamming, virus attack, DDOS, defacing, domain Hhijacking, tress passing dan lain-lain.
Selain itu, tak luput juga adalah ancaman-ancaman yang muncul dari kartu-kartu SIMS Card pra bayar. Kita tahu aktivasi pra bayar sangat mudah diisi dengan informasi fiktif. Orang bisa sembarangan mengancam, menghina lewat kartu-kartu pra bayar yang tinggal dibeli saja di konter-konter ponsel.
Ini semua bukan negative thinking of ICT Revolution. Tetapi, bagaimana kita mengantisipasi lompatan teknologi secara terkontrol. Sudah saatnya republik ini punya aturan hukum yang terintegrasi antar sektor di bidang internet dan telekomunikasi.
Kita memang punya banyak UU. Misalnya dunia telekomunikasi punya UU Telekomunikasi No 36 thn 1999, dunia perbankan memiliki UU Perbankan, informasi dan transaski elektronik punya UU ITE No 11 Tahun 2008, dunia broadcasting punya UU Penyiaran No 32 Tahun 2002, dunia pornografi punya UU Pornografi No 44 Tahun 2008. Namun, ini belum menjawab tantang perkembangan zaman.
RUU Tipiti
Dalam dunia yang semakin "menyempit" dan "rata" tetapi dengan efek negatif yang semakin membesar sudah saatnya kita membuat payung hukum secara "ex-ante" ketimbang secara ex-post pun lamban terwujud. Intinya kita harus punya KUHAP dunia maya. Di Amerika saja, negara yang menyuarakan kebebasan individual, mereka punya hukum "Cyber Security Enhancement Act" sejak tahun 1986 yang kini terus diamandemen oleh Kongres di AS sampai tahun 2010.
Memang, wacana di masyarakat ada RUU Tipiti (tindak pidana teknologi informasi) tetapi dari yang saya baca di beberapa media draf RUU Tipiti belum komprehensif dalam hal "mensintesiskan" aturan hukum yang menyangkut kejahatan internet biasa (reguler), kejahatan perbankan via internet, termasuk internet banking, transaksi kartu kredit/ debit via jaringan elektronik termasuk di ATM dan merchant-merchant, dan kejahatan via ponsel termasuk mobile banking. Bahkan, tak tertutup kemungkinan layanan IPTV (Internet Protocol TV) yang akan bisa dinikmati masyarakat di masa depan dapat memunculkan risiko cyber crime.
Jadi, mengingat ICT semakin konvergen, ada baiknya RUU Tipiti bukan sekedar merambah aspek teknologi informasi tetapi juga telekomunikasi, perbankan, dan penyiaran. Mungkin namanya bisa menjadi RUU Tipitika. Tetapi, kita harus dukung RUU Tipiti.
Setidaknya sudah ada special way out mengatasi cyber crime. Namun, khusus kartu kredit yang sudah 30 tahun lebih menjadi kekuatan industri di sektor perbankan Indonesia belum mempunyai aturan hukum. Memang ada, tetapi itu berupa regulasi di Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Hukum dan regulasi jelas berbeda. Hukum bisa menyeret pelaku kejahatan ke penjara. Artinya mengikat seluruh warga negara. Regulasi bersifat mengikat perizinan kepada industri, punishment-nya paling pencabutan izin, dan denda oleh BI. Hal ini sering kali membuat kewalahan Polri ketika menginvestigasi kasus kejahatan kartu kredit dan atau debit, di mana paling sering digunakan adalah pasal-pasal KUHAP baik seputar pasal penipuan maupun pemalsuan.
Di negeri Uncle Sam, bahkan terdapat Undang-undang kartu kredit, yang bernama Credit Cardholders' Bill of Rights Act of 2008 yang tadinya semula merupakan hasil amandemen dari UU yang bernama Truth in Lending Act. UU ini mencegah bank penerbit kartu kredit mengubah-ubah ketentuan dalam aplikasi dan perjanjian kartu kredit termasuk soal bunga, denda, dan gimmick.
Dalam hal "perkawinan" kartu kredit dengan ponsel, di beberapa negara maju ponsel iPhone bisa dipakai untuk melakukan pembayaran di kasir. Jadi tidak tertutup kemungkinan, di negeri ini tren transaksi belanja yang semula memakai kartu kredit bisa digantikan via ponsel.
Kembali masalah urgensi hukum atau undang-undang kejahatan dunia maya atau cyber crime maka pemerintah dan DPR harus mengajak para penggiat ICT, sektor perbankan, telekomunikasi, penyiaran, untuk urun rembug. Maksudnya agar keaneragaman permasalahan lintas sektoral dapat dibahas tuntas menyangkut delik pidana dunia maya yang bersifat on-line maupun digital. Oleh sebab itu RUU Tipiti(ka) harus maju terus dan menjadi undang-undang secepatnya!
Leonard Tiopan Panjaitan
Jl Durian 2 No 39 Depok
leonardpanjaitan@gmail.com
081510008779
Penulis adalah Mahasiswa S-2 Magister Telekomunikasi Universitas Mercu Buana.
(msh/msh)











































