Keterbatasan sumber daya yang dimiliki masing-masing negara berbeda satu sama lain tetapi dengan obyektif yang sama, yakni survival. Keterbatasan inilah yang akhirnya memaksa masing-masing negara untuk meramu strategi dan taktik demi mempertahankan dan menguasai sumber daya. Baik yang ada dalam wilayah yurisdiksinya maupun yang tersebar di negara lain. Di antaranya melalui skema 'standard diplomacy' atau pun yang lebih spesifik seperti bergabung dalam Free Trade Agreement.
Dalam merealisasikan tujuan strategisnya sebuah negara harus mengalami proses akumulasi interaksi politik di antara kubu-kubu kekuatan dominan dalam struktur maupun supra struktur sistem politik dalam negerinya. Semakin cepat tercipta konsensus strategis semakin cepat tujuan negara tersebut tercapai dan tentunya dengan harapan tetap berada dalam mainstream untuk mewujudkan kesejahteraan nasional (nation's welfare).
Dalam kaitan tersebut upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat melalui efektivitas dan stabilitas pemerintahan merupakan sebuah hal yang mutlak. Begitu pun di Indonesia. Pemerintah wajib membangun konsensus dan menghimpun komitmen politik yang kuat dari segenap unsur kekuatan nasional terutama di Parlemen. Apalagi sistem pemerintahan kita saat ini adalah sistem presidensil di mana Presiden langsung dipilih oleh rakyat.
Efektivitas pemerintahan presidensil jelas sangat bergantung pada dukungan politik di Parlemen. Namun, dalam realitasnya kekuatan politik yang ada di Parlemen terfragmentasi oleh banyaknya jumlah parpol yang ada. Hal ini sering kali menjadi faktor penyebab tidak stabilnya pemerintahan mengingat sulitnya memperoleh dukungan absolut atas sebuah kebijakan. Meskipun pada dasarnya kebijakan tersebut ditujukan bagi kepentingan rakyat.
Sebagai contoh bisa kita lihat betapa berlarut-larutnya penyelesaian sejumlah masalah. Seperti Kasus Bank Century, PK Bibit-Chandra, dan yang terakhir kenaikan TDL yang sudah disetujui DPR masih sangat mungkin akan terus menuai kontroversi yang menyita waktu dan energi pemerintah dan DPR sehingga hal ini sangat rentan mengganggu skala prioritas yang seharusnya diselesaikan oleh pemerintah dan DPR. Seperti kita ketahui pemerintah tentu tidak dapat bekerja maksimal tanpa adanya dukungan dari DPR.
Maturity Sistem Kepartaian
DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi ini seharusnya bekerja maksimal untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah tetap menempatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama. Fragmentasi kekuatan politik di Parlemen sebenarnya berawal dari penerapan sistem kepartaian Indonesia yang menganut sistem multi partai sebagai pijakan awal dalam cita-cita untuk menjunjung asas demokrasi.
Asas demokrasi memberikan kebebasan kepada warga negara untuk berorganisasi, mendirikan partai politik, dan mengemukakan pendapat. Dalam iklim demokrasi, partai politik bisa berkembang secara alami, berkolaborasi, dan bebas beroposisi terhadap kebijakan pemerintah.
Realitas politik yang terjadi saat ini jumlah Parpol dinilai terlalu banyak sehingga masyarakat sulit untuk menentukan pilihan. Jumlah Parpol yang terlalu banyak akan sangat mempengaruhi kecepatan konsensus di parlemen.
Besarnya waktu yang tersita untuk menghimpun berbagai kepentingan dan idealisme politik sering kali berdampak pada tertundanya berbagai kebijakan strategis. Kemajemukan suku, agama, ekonomi, atau pun aliran politik seharusnya tidak menjadi sebuah hambatan dalam mengakomodasi kepentingan politik apabila kepentingan rakyat tetap sebagai tujuan yang paling utama.
Reorientasi
Belajar dari sejarah perkembangan bangsa dan negara sudah seharusnya kita saat ini mengubah paradigma kita dalam memandang fungsi politik. Politik dari sisi kepentingan seharusnya dilihat secara simple. Bukan lagi sesuatu hal yang rumit selama setiap kepentingan politik dari masing-masing Parpol bisa 'diklasifikasikan' atau 'disederhanakan' dengan jumlah sesedikit mungkin tetapi dengan kualitas dan kapasitas yang diperbesar.
Upaya ini diharapkan akan mampu mengeliminir hambatan yang tercipta antara eksekutif dan legistatif sehingga mekanisme check & balance di antara kedua belah pihak akan lebih terpola. Usulan untuk menyederhanakan jumlah Parpol dengan memperbesar level Parliamentary Threshold (PT) dari 2,5 persen menjadi 5 persen bisa dijadikan bahan pertimbangan.
Mengingat jumlah Parpol yang terlalu banyak menimbulkan konsekuensi kebingungan masyarakat sebagai pemilih dalam menentukan preferensi politiknyam. Umumnya setiap parpol memiliki platform dan ideologi yang hampir sama. Selain itu, bermunculannya Parpol kecil hanya akan membuat anggaran pemerintah membengkak karena tidak memiliki jumlah pemilih yang signifikan. Padahal, di sisi lain pemerintah dapat mempergunakan anggaran tersebut untuk kepentingan lain yang jauh lebih baik.
Kondisi ini mungkin saja menguntungkan parpol besar yang telah mapan. Tetapi, tidak sepenuhnya benar karena parpol yang lebih kecil pun dapat melebur kedalam parpol besar yang ada sepanjang memiliki kesamaan platform dan tentunya tetap mempunyai bargaining power dari akuisisi konstituen yang telah dimiliki selama ini.
Selain itu misi politik Parpol kecil akan lebih berpeluang terakomodasi jika bergabung dengan Parpol besar. Mapannya kekuatan parpol besar dalam melakukan penekanan dan kontrol terhadap pemerintah.
Guna mewujudkan kestabilan politik ada baiknya PT dikoreksi. Tentu besarannya harus dipertimbangkan dengan matang dan tetap mengakomodasi hak-hak politik berbagai kelompok. Kita bisa belajar dari berbagai negara di dunia. Mayoritas negara maju yang memiliki jumlah Parpol sedikit.
Penerapan sistem multi partai bukan menjadi jaminan bahwa masyarakat pasti akan memberikan suaranya. Namun, lebih pada kapasitas dan kemampuan Parpol itu sendiri untuk merealisasikan janji-janjinya kepada publik. Asas demokrasi tercipta untuk memberikan kemaslahatan kepada rakyat. Bukan memberikan ruang untuk mengeksploitasi rakyat menjadi sebuah komoditas.
Reza Budiman
Arcimides Insight Consulting
(msh/msh)











































