Menyelamatkan Generasi dari Bahaya Video Porno

Menyelamatkan Generasi dari Bahaya Video Porno

- detikNews
Jumat, 11 Jun 2010 18:53 WIB
Jakarta - Pada dasarnya manusia diciptakan oleh Tuhan (Allah SWT) ialah sebagai obyek dari berbagai taklif (obyek hukum). Sehingga, jelas dalam menjalani kehidupan ini maka manusia baik pria maupun wanita tidak bisa terlepas dari hukum-hukum Allah. Termasuk dalam interaksi pergaulan pria dan wanita juga tidak terlepas dari hukum-hukum Allah. Oleh karena itu interaksi pergaulan antara pria dan wanita pun haruslah sesuai dengan hukum-hukum Allah (syariat-Nya). 
 
Namun, ironisnya sudah menjadi style artis masa kini, bahkan remaja atau mahasiswa, ketika bergaul mereka memisahkan ajaran agama dari aktivitasnya (baca: sekulerisme) yang tercermin dalam pergaulan yang liberal. Akibatnya, dari yang awalnya hanya 'PDKT' lama kelamaan akan menjalar saling kenal, pacaran, hingga perzinaan, sampai free sex sebagai the end of this story. Bahkan, pelecehan seksual bisa terjadi. 
 
Beredarnya video pornografi mirip artis Luna Maya, Cut Tari, dan Ariel Peterpan di tengah masyarakat bahkan sampai di kalangan pelajar menunjukkan bukti bahwa pergaulan yang liberal yang mempertontonkan adegan pornografi sudah mencengkram bangsa ini dan harus diperangi. Karena, akan merusak moral generasi bangsa. 
 
Video tersebut kenyataannya telah melanggar UU No 44/2008 tentang pornografi pasal 29 yang berbunyi kira-kira "setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, dipidana paling sedikit 6 bulan dan maksimal 12 tahun". Oleh karena itu hukum tentang pemberantasan pornografi harus ditegakkan. Bukan sekedar wacana saja. Pelaku yang melakukan tindakan terkait pornografi tersebut perlu ditindak tegas. 
 
Adanya video mesum tersebut tidak lain karena dampak dari penerapan sistem sekulerisme yakni memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga, lahirlah pergaulan yang serba bebas tanpa memperhatikan norma agama.
 
Jika kita mengamati fakta lebih jauh maka kita akan menjumpai kehancuran dan kerusakan yang luar biasa akibat pergaulan bebas. Indonesia misalnya dengan jumlah penduduk sekitar 220 juta jiwa dan merupakan negeri Muslim terbesar di dunia telah diperkirakan terdapat 90.000 - 120.000 orang yang terkena HIV/ AIDS (data per 1/12/2007). 
 
Berdasarkan data Depkominfo pada tahun 2007 ada 25 juta pengakses internet di Indonesia. Konsumen terbesar 90% adalah anak usia 8-16 tahun, 30% pelaku sekaligus korban pornografi adalah anak. Dua dari lima korban kekerasan seks usia 15-17 tahun disebabkan internet, 76% korban eksploitasi seksual karena internet berusia 13-17 tahun. Itu baru penelitian terkait dengan pornografi melalui internet. Belum lagi melalui media yang lain. Akibatnya suburlah praktek aborsi. 
 
Pada tahun 2008 Voice of Human Rigths melansir aborsi di Indonesia menembus angka 2,5 juta kasus. 700 ribu di antaranya dilakukan oleh remaja di bawah usia 20 tahun. Selain itu hasil penelitian Komisi Perlindungan Anak (KPA) terhadap 4.500 remaja di 12 kota besar mengungkapkan bahwa 97 persen remaja pernah menonton atau mengakses pornografi, 93 persen pernah berciuman bibir. Sedangkan 62,7 persen pernah berhubungan badan dan 21 persen remaja telah melakukan aborsi. 
 
Fakta ini menunjukkan bahwa sekulerisme dalam pergaulan telah memberikan dampak yang rusak bagi semua orang khususnya remaja. Selain menimpa pada remaja pergaulan bebas pun menimpa di kalangan artis dan mahasiswa akibat diterapkannya sekulerisme kampus. 
 
Sebagai sebuah ideologi Islam telah mengatur segala dorongan naluriah manusia. Termasuk di dalamnya naluri mempertahankan keturunan (gharizatun nau?). Untuk memenuhi gharizatun nau? Islam telah memberikan aturan yang benar-benar sesuai fitrah manusia, memuaskan akal, dan menentramkan jiwa. Aturan tersebut adalah: 
 
Pertama, Islam telah memerintahkan kepada manusia baik pria maupun wanita untuk menundukkan pandangan (QS An-Nur: 30-31). 
Kedua, Islam memerintahkan kepada wanita untuk mengenakan pakaian secara sempurna yakni kerudung (QS An-Nur: 31) dan jilbab (QS Al-Ahzab: 59). 
Ketiga, tidak diperbolehkan bagi seorang wanita ketika bepergian sendirian selama lebih dari sehari semalam, jauh dari tempat yang aman tanpa disertai dengan mahram. Rasulullah saw bersabda; "Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita yang melakukan perjalanan selama sehari semalam kecuali jika disertai dengan mahram". 
Keempat, larangan berkhalwat (berduaan). 
Kelima, larangan bagi wanita keluar rumah tanpa izin dari suaminya. 
Keenam, mengharuskan jamaah pria terpisah dari jamaah wanita. 
Ketujuh, mengharuskan kerja sama antara pria dengan wanita dalam bentuk hubungan yang bersifat umum atau dalam muaamalah, bukan hubungan khusus seperti saling mengunjungi antara pria dan wanita atau pergi bertamasya bersama antara pria dan wanita. 
 
Demikianlah gambaran sekilas keunggulan sistem pergaulan Islam. Sistem ini telah terbukti lebih unggul dibandingkan sistem interaksi dalam sistem sosialis mau pun sistem kapitalis. Namun, yang perlu diperhatikan adalah penerapan sistem pergaulan Islam harus dilaksanakan oleh individu yang bertaqwa, ditopang oleh sikap saling mengoreksi dalam masyarakat, serta penerapan hukum dan sanksi oleh khalifah Islam secara adil dan tegas. 
 
Adanya Negara Khilafah memiliki peran yang amat penting dalam menerapkan hukum-hukum Islam. Apalagi yang terkait dengan sistem pergaulan pria dan wanita. Itu semua dibangun oleh: Pertama, sikap tegas aparat dalam menegakkan sanksi atas pelanggaran, yang didahului dengan upaya pencegahan berupa pendidikan dan sosialisasi. Kedua, seluruh hukum Islam wajib diterapkan oleh negara sehingga hukum tentang pergaulan menjadi satu bagian yang tak terpisahkan. Dengan demikian adanya Khilafah merupakan suatu hal yang wajib untuk diadakan agar pornografi dapat diberantas dan diperangi untuk menyelamatkan generasi.
 
Andi Perdana Gumilang S Pi
Pengamat dan Ketua MT Al-Marjan FPIK IPB 2007-2008, Tim Laboratorium Syiar BKIM IPB 
Email: andi.sangpenakluk@gmail.com 
website: www.bkimipb.org
 



(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads