Pers Sebagai Super Yuris?

Pers Sebagai Super Yuris?

- detikNews
Jumat, 04 Jun 2010 08:46 WIB
Pers Sebagai Super Yuris?
Jakarta - Raymond Teddy mengajukan gugatan terhadap beberapa media cetak (dan online) yang memberitakan mengenai pemberitaan penggerebekan judi di sebuah hotel di Jakarta sekitar dua tahun yang lalu. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Raymond sebagai tersangka.

Penyebutan nama Raymond oleh para jurnalis dalam pemberitaan inilah yang dijadikan dasar olehnya untuk menuntut ganti rugi hingga puluhan miliar rupiah. Gugatan terhadap banyak media ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Jakarta Pusat, Pengadilan Jakarta Barat, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Majelis hakim telah megetukkan palunya. Secara bulat mereka menolak gugatan pencemaran nama baik terhadap harian Republika dan situs berita online Detik.com. Berdasarkan pemberitaan Majelis hakim yang diketuai Haswandi ini menolak gugatan dengan alasan bahwa pemberitaan yang dilakukan media tersebut bukanlah berita bohong dan sudah memenuhi unsur kebenaran karya jurnalistik karena telah berdasarkan keterangan resmi dari narasumber pihak Polri.Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan perdata terhadap pers sebagai langkah hukum yang diambil oleh Penggugat untuk mempertahankan "kepentingan nama baiknya" --walaupun terasa janggal, namun patutlah diberikan kredit tersendiri. Dikatakan begitu sebab penggugat tidak secara emosional melakukan pelaporan secara pidana sebagaimana yang selalu latah dilakukan dalam banyak kasus yang terkait pers. Upaya mengkriminalisasi pers sampai kapan pun bukanlah merupakan jalan yang baik untuk membentuk pers yang sehat dan berkualitas.

Merujuk pada kasus Castells vs Spain tindak pidana hanya diajukan sebagai jalan untuk memelihara ketertiban masyarakat. Bukan sebagai alat untuk melindungi reputasi walaupun hukum positif kita masih mengakomodir sanksi pidana bagi aksi defamasi.

Paradigma pengajuan gugatan perdata sebagai upaya terakhir yang mengandung unsur paksaan untuk melakukan kontrol terhadap pers menurut penulis tentu dapat dibenarkan. Jadi gugatan perdata bukanlah sesuatu yang "haram" dan serta merta diartikan mengancam kebebasan pers.

Harus dipilah satu per satu dengan jernih. Tanpa bermaksud mendiskreditkan pers mau tidak mau harus kita akui secara general kualitas para jurnalis maupun media cetak kita belumlah seragam. Belum lagi apabila sebuah perusahaan pers didirikan oleh kepentingan kelompok tertentu yang sedikit banyak akan memperngaruhi independensinya dalam mengabarkan suatu berita.

Meskipun demikian bukan berarti gugatan terhadap pers boleh dilakukan secara serampangan. Pers adalah pilar keempat demokrasi yang juga memiliki fungsi kontrol sosial guna melindungi dan menyuarakan kepentingan dan penderitaan rakyat.

Selanjutnya mengingat bahwa persengketaan yang berkaitan dengan pemberitaan pers sangat bersifat spesifik dan berbeda dengan sengketa pada umumnya maka Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Pers yang secara khusus antara lain mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan sengketa yang lahir dari pemberitaan pers. Di samping itu terhadap wartawan juga telah diberlakukan Kode Etik untuk dipatuhi oleh setiap wartawan dalam melaksanakan tugasnya.

Bagi para praktisi hukum, khususnya Hakim, mengingat spesifikasi dalam bidang pers maka perlulah dipahami dalam setiap sengketa yang lahir dari pemberitaan pers seharusnya diadili berdasarkan Undang-Undang Pers yang sengaja dibuat untuk hal tersebut karena Undang-Undang lain, termasuk KUHPerdata ternyata tidak cukup khusus atau spesifik untuk mengatur persengketaan yang lahir dari pemberitaan pers.

Sejak dasawarsa 1980-an setiap pengadilan yang menerima gugatan pencemaran nama oleh pers mengindahkan eksistensi undang-undang pokok pers. Bahkan, menguji kepatuhan pers pada norma dan etika profesional yang tercantum di dalamnya.

Dapat kita baca dalam perkara Djokosoetono lawan Selecta (Putusan MA Reg. No.1265 K/Pdt/1984), dalam perkara Arif lawan Suratkabar Harian Garuda (Putusan MA No.3173K/Pdt/1991), dalam dua (2) perkara TEMPO (Putusan MA No.903K/PDT/2005 dan Putusan MA No.1608 K/PID/2005). Mahkamah tertinggi Indonesia senantiasa merujuk pada Undang-Undang Pokok Pers pendahulu Undang-Undang No 40 Tahun 1999.

Penyimpangan sempat terjadi ketika Majelis hakim Kasasi dalam perkara Times lawan Soeharto. Namun, kemudian putusan tersebut dikoreksi kembali oleh Majelis Peninjauan Kembali.

Selanjutnya untuk menentukan apakah sebuah pemberitaan pers telah dilakukan dengan benar atau tidak maka tolok ukur yang harus dipergunakan adalah apakah pemberitaan tersebut telah memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik yang berlaku atau tidak. Ada pun pengertian mengenai kaidah-kaidah jurnalistik yang dapat dirangkum dari berbagai peraturan, kode etik, sampai dengan putusan pengadilan yang telah melahirkan pedoman atau kaidah jurnalistik antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, Pemberitaan pers harus dilakukan dengan memenuhi batas minimal investigasi reporting; mencari, menemukan, dan menyelidiki sumber berita dan melakukan konfirmasi dari berbagai pihak yang relevan dan berkompeten.

Kedua, Pemberitaan pers harus menyajikan berita secara berimbang (cover both side) dan adil serta mengutamakan kecermatan serta tidak mencampurkan antara fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan harus disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.

Ketiga, pers memiliki fungsi kontrol sosial untuk melindungi dan menyuarakan kepentingan dan penderitaan rakyat. Oleh karena itu pers tidak hanya sekedar menyampaikan hal-hal yang baik saja, tetapi berfungsi mengadakan koreksi dan kritik melalui pemberitaan.

Keempat, hak jawab wajib atau harus terlebih dahulu digunakan oleh setiap orang yang merasa kepentingannya dirugikan oleh pemberitaan pers sebelum permasalahan tersebut digugat di pengadilan atau dilaporkan ke kepolisian. Apabila Penggugat merasa pemberitaan itu tidak benar terbuka lebar-lebar untuk mempergunakan hak jawab. Dengan mekanisme tersebut dimaksudkan agar dapat memberikan proteksi terhadap kepentingan kemerdekaan pers di satu sisi dengan kepentingan individu dan kepentingan publik di sisi lain secara seimbang.

Kelima, pemberitaan pers pada hakikatnya merupakan suatu kebenaran yang elusive karena apa yang hendak diulas dan diberitakan pers tidak harus kebenaran yang bersifat absolut. Mengutip pertimbangan Majelis Hakim Agung dalam perkara Garuda dalam Putusan Nomor Reg.No.3172K/Pdt/1991, tanggal 28 April 1993 dituturkan dengan sangat baik bahwa suatu berita yang dicari dan ditemukan untuk diberitakan sukar dipegang kebenarannya. Jika kebenaran absolut yang boleh diberitakan berarti sejak semula kehidupan pers yang bebas dan bertanggung jawab sudah mati sebelum lahir. Lagi pula tidak mungkin dijumpai kebenaran absolut.

Oleh karena itu sepanjang pemberitaan pers tidak melanggar pedoman atau kaidah pers sebagaimana diuraikan di atas maka tidak dapat dikatakan bahwa pemberitaan tersebut berpretensi melakukan pencemaran. Ukuran yang harus dipakai untuk menilai obyektifitas dari sebuah pemberitaan pers seharusnya didasarkan pada pedoman atau kaidah jurnalistik sebagaimana dikemukakan di atas.

Sehubungan dengan itu perlu ditegaskan bahwa sepanjang sebuah pemberitaan pers telah sesuai dengan pedoman atau kaidah jurnalistik tersebut di atas maka dengan sendirinya atau secara mutatis mutandis pemberitaan tersebut tidak melanggar azas kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati dalam pergaulan masyarakat.

Dengan demikian apabila setidaknya kelima pedoman tersebut telah dipenuhi oleh pers berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang muncul di persidangan maka putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili gugatan Teddy tersebut patutlah dipuji, berkualitas, setara dengan yurisprudensi MA yang telah menjadi landmark.

Bobby R Manalu
The Energy, 9th Floor
Jl Jenderal Sudirman Jakarta
bob_lawyer03@yahoo.com
08174128116


(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads