Membela Hak Perempuan

Membela Hak Perempuan

- detikNews
Jumat, 28 Mei 2010 10:59 WIB
Membela Hak Perempuan
Jakarta - Di bumi ini tidak ada satu negara yang eksis di mana kaum perempuannya terbebas secara sempurna dari perlakuan yang tidak adil (diskriminasi). Nasib dan hak-hak kaum perempuan (women's right) di tanah air ini juga masih diinjak-injak. Isu ini penting disuarakan mengingat mereka adalah satu kelompok yang paling rentan mengalami berbagai jenis pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM). Tidak terkecuali di negara ini.

Akan dielaborasi lebih awal adalah menjelaskan tentang apa yang dimaksud hak-hak perempuan internasioanl ("women's internasional human rights"). Termasuk deskripsi instrumen HAM yang dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan kaum perempuan yaitu Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW). Selanjutnya di pungkasan akan membahas secara singkat konsep dan implementasi CEDAW di tanah air.

Hak-hak Asasi Perempuan Internasional

Pertanyaan pembuka yang relevan di sini adalah bagaimana seharusnya kita memahami istilah "women's international rights". Adalah Hillary Charlesworth, yang merujuk pada beberapa sumber kepustakaan, telah berikhtiar menjelaskan istilah tersebut.

Menurutnya pada satu tingkatan hak-hak perempuan internasional hanya mereferensi pada instrumen-instrumen internasional yang terkait dengan perempuan secara spesifik. Selanjutnya kebanyakan hak-hak perempuan internasional merupakan elaborasi-elaborasi dari norma-norma non diskriminasi yang formal, yang menegaskan bahwa dalam konteks umum dan khusus, perempuan seharusnya diperlakukan sama seperti laki-laki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu perkembangan hukum HAM internasional sudah sangat maju dan dinilai berguna. Namun, secara keseluruhan hukum tersebut belum memadai untuk menghadapi pengalaman sub-ordinasi perempuan di seluruh penjuru dunia.

Lebih jauh Charlersworth menuturkan bahwa pelbagai struktur dan institusi hukum HAM perempuan internasional yang tersedia teramat rapuh dalam hal implementasi pelbagai kewajiban dan prosedurnya dibandingkan dengan pelbagai instrumen HAM lainnya secara umum. Dalam hal, misalnya, praktik kebanyakan negara dalam melakukan reservasi pada ketetapan-ketetapan yang mendasar dalam CEDAW, yang tampaknya ditolerir, merupakan bentuk kegagalan negara secara umum dalam memenuhi tanggung jawab mereka di bawah instrumen internasional tersebut.

Beberapa pihak juga mungkin menegaskan bahwa gagasan utama HAM telah mengisyaratkan aplikasi yang universal dan bahwa gagasan "women's right" adalah sebuah pengulangan yang membingungkan saja. Namun, menurut Charlesworth tidak disangsikan bahwa perkembangan hukum HAM internasional secara umum masih bersifat androcentrik dan parsial --yang memuliakan sebuah pandangan dunia yang maskulin.

Sementara beberapa NGO di berbagai negara telah mendokumentasikan pelanggaran HAM perempuan yang masuk dalam ranah hukum HAM tradisional. Karenanya, dewasa ini problema mendasar yang digeluti oleh perempuan seluruh dunia sejatinya bukanlah pelakuan yang tidak diskriminatif dibadingkan dengan kaum laki-laki. Meskipun hal ini merupakan sebuah pengejawantahan dari problema yang lebih besar.

Perempuan, tidak ditampik, mendiami suatu situasi yang inferior. Karena, mereka tidak memiliki kekuatan yang nyata baik dalam dunia publik dan privat, dan hukum HAM internasional, seperti kebanyakan pelbagai konstruk hukum, budaya, sosial, dan ekonomik yang telah memperkuat kembali ketidakberdayaan perempuan tersebut.

Sebagaimana diungkapkan Noreen Burrows, "untuk sebagian besar perempuan, apa yang disebut sebagai manusiawi adalah bekerja berjam-jam lamanya di ladang dan di rumah, untuk menerima sedikit atau sama sekali tidak menerima gaji, dan dihadang oleh proses-proses hukum dan politik yang tidak mengakui kontribusi mereka terhadap masyarakat dan tidak menerimap engakuan terhadap kebutuhan-kebutuhan khusus mereka: (terjemahan bebas).

Senada dengan Charlesworth, Rebecca J Cook menandaskan bahwa HAM dan instrumen-instrumen hukum internasional yang telah ditetapkan utamanya oleh kaum laki-laki dalam sebuah cara pandang dunia yang beorientasi maskulin. Mereka, dengan demikian, tidak menginterpretasikan hukum tersebut dalam suatu cara yang sensitif gender yang dapat menyahuti pengalaman ketidakadilan kaum perempuan.

CEDAW: Konsep dan Praktiknya di Indonesia

Untuk mengatasi pahit getir diskriminasi yang dialami oleh kaum perempuan internasional tersebut, terdapat satu konvensi HAM, yaitu 1979 Convent on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW). Menurut Goran Melander (2003), CEDAW telah distrukturkan dalam suatu cara yang cukup tradisional mengenai konvensi HAM, yang dimulai dengan enumerasi (penyebutan satu demi satu) hak-hak perempuan dan selanjutnya diiringi oleh ketetapan-ketetapan yang berkelindan dengan implementasi konvensi tersebut.

Sebagaimana umumnya pelbagai treaty HAM lainnya, CEDAW memandatkan pembentukan sebuah komite, yaitu komite CEDAW, yang terdiri dari 23 ahli yang diajukan dan dipilih oleh negara yang telah menerima CEDAW setiap empat tahun. Sangat sering diujarkan bahwa komite seharusnya berkonsentrasi pada negara-negara yang sangat kental dengan pelanggaran HAM perempuan. Namun, hal tersebut tidak boleh dilaksanakan untuk alasan yang sangat pragmatis.Β 

Konvensi sesungguhnya hanya memungkinkan untuk menerima laporan negara (country report) dari negara-negara yang telah meratifikasi CEDAW. Prosedur pelaporan, tanya jawab dan observasi kesimpulan, antara negara tertentu dan komite CEDAW tidak akan dielaborasi secara khusus di sini.

Indonesia telah meratifikasi CEDAW di era Orde Baru dengan UU No 07/1984. Selanjutnya, Indonesia telah menandatangani optional protocol mengenai CEDAW pada Februari 2000. Salah satu poin yang penting dari CEDAW terdapat dalam artikel 7 yang menyatakan bahwa 'states parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against women in the political and public life of the country and, in particular, shall ensure to women, on equal terms with men'.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia tidak mempertimbangkan dirinya terikat oleh artikel 29, paragrap 1 dari Konvensi dan menentukan sikap bahwa segala perselisihan yang terkait dengan interpretasi dan atau aplikasi Konvensi hanya mungkin dilaporkan untuk arbitrasi atau kepada The International Court of Justice dengan persetujuan dari semua pihak yang berselisih.Β 

Berkaitan dengan country report Indonesia telah membuat laporan periodik keempat dan kelima pada 2005 dan telah dikomentari oleh komite CEDAW di New York pada Juli - Agustus 2007. Untuk hal tersebut Indonesia telah menerima apresiasi untuk kemajuannya dalam implementasi CEDAW sebagaimana dapat dilihat dari persetujuannya terhadap sejumlah UU yang berkaitan dengan CEDAW sebagaimana yang telah diuraikan lebih awal di bagian A tentang the country-specific information on gender issues.

Namun demikian, mesti dicamkan, bahwa meskipun secara de jure Indonesian telah mencapai berbagai kemajuan, namun secara de facto pemerintah tetap masih harus membereskan banyak pekerjaan rumah dalam mengimplementasikan CEDAW secara utuh. Berikut ini ada beberapa isu yang termasuk dalam concluding comments dari komite CEDAW yang dapat dijadikan agenda implemenasi CEDAW di tanah air.

Pertama, UU Perkawinan 1974 seharusnya direvisi karena banyak artikel yang sudah ketinggalan zaman dan bias gender. Misalnya, sesuai aturan UU Perkawinan usia perkawinan mempelai perempuan adalah 16 tahun, sedangkan menurut UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, mereka yang berusia di bawah 18 tahun masih dikategorikan sebagai seorang anak. Karenanya, jika kita konsisten dengan Hukum Perlindungan Anak, mempelai perempuan hanya boleh menikah jika telah berusia 18 tahun.

Dalam kalimat lain, definisi seorang anak menurut UU Perkawinan 1974 seharusnya seirama dengan UU No 23/2002. Sebagai tambahan, masih terdapat sejumlah artikel dalam UU Perkawinan 1974 yang memiliki tendensi maskulin yang kuat. Seperti seorang istri harus mendapat izin suami jika hendak bekerja pada malam hari atau hendak melakukan sterilisasi dan aborsi meskipun nyawanya sudah di ujung tanduk.

Kedua, isu yang penting lainnya adalah kokohnya bangunan budaya patriarki dan streotip tentang peranan dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga dan masyarakat yang menghambat kemajuan perempuan.

Ketiga, terdapat sejumlah sektor yang dipertimbangkan belum maju yang perlu dikembangkan lebih jauh. Misalnya problema buruh migran, rendahnya level partisipasi perempuan dalam sektor akademik dan non-akademik, akses perempuan untuk pendidikan dan kesehatan. Selanjutnya, aparat pemerintah dan tokoh-tokoh agama masih kurang memahami CEDAW yang berkontribusi pada mandegnya kemajuan implementasi CEDAW. Karenanya, diseminasi, sosialisasi, dan training tentang CEDAW bagi aparat pemerintah dan tokoh-tokoh agama adalah signifikan untuk menjamin implementasi CEDAW yang menyeluruh.Β Β 

Penutup

Hak Asasi Manusia (HAM) sejatinya adalah perlindungan harkat dan martabat manusia baik laki-laki dan perempuan. Namun, dalam praktik kehidupan sosial keseharian di negara mana pun perempuan sangat rentan mengalami pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam skala HAM perempuan Internasional telah ditetapkan instrumen HAM yaitu CEDAW yang bertujuan untuk melindungi kaum perempuan. Meskipun dalam implementasinya belum sepenuhnya menjamin eksistensi HAM perempuan. Untuk mengatasi hal ini beberapa ahli memandang perlu redefinisi Hukum HAM Internasional yang masih berwawasan maskulin (kurang sensistif-gender).

Indonesia, untuk beberapa derajat, telah mengupayakan berbagai hal untuk memproteksi HAM perempuan dengan mengaplikasikan CEDAW. Namun, konsistensi pemerintah Indonesia untuk menjamin hak-hak perempuan masih perlu dibuktikan lebih jauh. Singkatnya, masih tersisa pekerjaan rumah yang harus dituntaskan oleh pemerintah negara ini.

Sebagaimana mengutip Rebecca J Cook, "the international law of state responsibility make a state legally accountable for breaches of international obligations that attributable or imputable to the state". Dengan kata lain, hanya negara dan agen-agenya yang dapat melakukan pelanggaran HAM. Para aktor non-state secara umum tidak bertanggung jawab di bawah hukum HAM internasional. Namun, negaralah yang kerap harus bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran HAM di negaranya. Jika demikian maka pemerintah ditagih implementasinya untuk memproteksi HAM perempuan secara utuh.

Ridwan al Makassary
Jl Kerta Mukti No 5 Pisangan Ciputat Jakarta 15419
almakassary@yahoo.com
0817853612



(msh/msh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads