Menyikapi Kebijakan Kenaikan Tarif Dasar Listrik 2010

Menyikapi Kebijakan Kenaikan Tarif Dasar Listrik 2010

- detikNews
Kamis, 27 Mei 2010 18:20 WIB
Menyikapi Kebijakan Kenaikan Tarif Dasar Listrik 2010
Jakarta - Rencana pemerintah menaikkan tarif dasar listrik pada bulan Juli 2010 berangkat dari kebutuhan untuk menutupi beban biaya tenaga listrik.

Berdasarkan perhitungan subsidi listrik RAPBN perubahan 2010 Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik adalah 144,35 triliun. Tingkat pendapatan yang dibutuhkan adalah sebesar 155,90 triliun. Sedangkan pendapatan dari penjualan tenaga listrik hanya sekitar 95,8 triliun. Sehingga, masih dibutuhkan dana sekitar 60 triliun untuk menutupi kekurangan biaya tersebut. Namun, alokasi dana dari APBN perubahan 2010 hanya sekitar 55,15 triliun. Maka masih terdapat biaya yang belum tertutupi jika hanya mengandalkan alokasi dana dari APBN.

Kebijakan pemerintah dalam menaikan tarif dasar listrik merupakan salah satu alternatif upaya dalam mengatasi permasalahan energi listrik. Namun, kebijakan tersebut akan memberi dampak terhadap entitas-entitas lain. Misalnya industri dalam negeri khususnya sektor industri yang memanfaatkan mesin-mesin dalam menjalankan kegiatan operasional seperti industri manufaktur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dampak yang akan dirasakan adalah meningkatknya beban biaya produksi dikarenakan meningkatnya variable cost yang berasal dari pemanfaatan energi listrik. Kenaikan biaya produksi nantinya akan dibebankan kepada harga jual produk yang membuat harga dari produk tersebut meningkat tanpa diikuti oleh peningkatan kualitas dari produk yang bersangkutan.

Hal ini akan merugikan industri yang bersangkutan. Terlebih lagi jika mengingat diberlakukannya China-AFTA yang membuat persaingan bisnis menjadi sangat kompetitif dengan industri negara lain.

Menyikapi kenaikan tarif dasar listrik pemerintah sebaiknya mengkaji lebih dalam terkait dengan sektor-sektor industri yang bersangkutan. Sehingga, pembebanan tarif
dasar listrik tidak disamakan secara merata untuk setiap sektor industri tetapi didasarkan pada tingkat kepentingan dan pemanfaatan energi listrik serta output industri tersebut terhadap Negara.

Di samping itu pemerintah juga perlu memberi kompensasi khusus terhadap sektor-sektor industri yang cukup potensial namun terkena dampak kenaikan tarif dasar listrik. Misalnya dapat berupa kebijakan fiskal dari sektor pajak. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya saing industri yang bersangkutan terhadap persaingan bisnis global.

Dari sudut pandang industri kebijakan kenaikan tarif dasar listrik seharusnya membuat sektor-sektor industri yang terkena dampaknya meningkatkan efisiensi produksi dalam memanfaatkan energi listrik. Kebijakan industri yang dapat diambil dapat berupa perbaikan sistem kerja dalam pemanfaatan listrik atau pun up grading dari sisi teknologi yang membuat penggunaan listrik menjadi lebih efisien. Namun, up grading ini harus memperhatikan aspek lainnya agar kebijakan yang diambil tidak membuat industri tersebut merugi.

Ke depannya pemerintah harus memikirkan lebih serius terkait dengan pembangunan infrastruktur energi dalam menghasilkan listrik. Baik itu dalam hal pemanfaatan energi alternatif atau bukan. Hal ini bertujuan agar biaya produksi listrik menjadi lebih murah.

Selain itu dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik pemerintah dalam hal ini PLN harus meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Sehingga, kenaikan tarif dasar listrik tidak hanya diikuti oleh kekecewaan pelanggan tetapi diikuti oleh peningkatan kepuasan pelanggan terhadap pelayanan PLN. 
 
Budianto Ajie Nugroho
Jl Sastra No 133 Ciumbuleuit Bandung
hikari_no_kagi@yahoo.com 
08561252735
 


(msh/msh)



Berita Terkait