Efektivitas Electronic Road Pricing dan Dilema Transportasi Massal

Efektivitas Electronic Road Pricing dan Dilema Transportasi Massal

- detikNews
Rabu, 26 Mei 2010 08:27 WIB
Efektivitas Electronic Road Pricing dan Dilema Transportasi Massal
Jakarta - Rencana pemerintah mengurai masalah kemacetan lalu lintas di Ibu Kota dengan menerapkan sistem Electronic Road Pricing [ERP] tampaknya bakal menemui hambatan besar. Pasalnya sistem baru ini belum terpadu [komprehensif] dengan sektor transportasi lainnya.

Ide diterapkannya ERP atau sistem jalan berbayar ini sesungguhnya berawal dari kurang efektifnya penerapan sistem three in one dalam mengatasi kemacetan lalu lintas. Konsep three in one dan ERP pada dasarnya merupakan bagian dari traffic management. Bagaimana mengelola lalu lintas dalam satu ruas jalan.

Three in one bertujuan agar tingkat okupansi [pengguna kendaraan] semakin sedikit. Dengan luas mobil pribadi yang rata-rata sekitar 6 meter persegi diharapkan ada tiga penumpang. Namun, setelah sepuluh tahun kebijakan tersebut diterapkan ternyata belum mampu mengatasi masalah kemacetan. Kebijakan tersebut justru dimanfaatkan orang-orang tertentu untuk mengais rejeki yang belakangan disebut sebagai 'joki'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tengok saja ketika aturan three in one berlaku di pagi hari antara pukul 07.00-10.00 dan sore 16.30-19.00. Hampir setiap hari pagi dan sore para joki berjejer menjajakan diri untuk 'menolong' pengendara yang berniat melintasi jalur three in one. Untuk menggunakan jasa para joki pengendara kendaraan pribadi cukup merogoh kocek sepuluh ribu sampai 20 ribu rupiah.

Seperti diketahui kemacetan parah terjadi sekitar pukul 19.00 di kawasan Sudirman dan Kuningan. Karena, banyak orang menunggu selesainya waktu three in one. Semua menunjukkan sistem three in one memang kurang efektif.

Mengatasi masalah kemacetan di Ibu Kota DKI Jakarta memang seperti mengurai benang kusut. Sebagaimana diketahui pertambahan jumlah kendaraan pribadi mencapai 1.117 unit per hari atau sekitar 9 persen per tahun. Sementara pertumbuhan luas jalan raya hanya sekitar 0,01 persen per tahun. Jika tak segera dilakukan pembenahan pola transportasi Jakarta akan mengalami kemacetan total pada 2014 [data Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta].

Berpijak dari situ Kementerian Perhubungan [Kemenhub] ingin segera merealisasikan ERP di Jakarta. ERP ini kelak akan mengganti sistem three in one yang dinilai Kemenhub gagal membatasi volume kendaraan pribadi di ruas jalan utama Ibu Kota.

Sistem ini tidak hanya akan diterapkan kepada kendaraan roda empat. Namun, juga roda dua. Jadi sepeda motor yang masuk ke jalan-jalan ber-ERP akan dipungut bayaran atau retribusi. Ada pun ruas jalan yang akan terkena ERP adalah sepuluh jalan protokol three in one.

Sebut saja jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pintu Besar Utara, Hayam Wuruk, dan sebagian jalan Jenderal Gatot Subroto, serta persimpangan Jalan HR Rasuna Said. Inti ERP adalah menekan penggunaan kendaraan pribadi hingga titik minimal.

ERP ditujukan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Termasuk sepeda motor serta mengarahkan para pengguna kendaraan pribadi untuk memanfaatkan angkutan umum. Tujuan ERP adalah menekan pengguna kendaraan pribadi dan beralih ke angkutan umum dengan cara menerapkan pungutan. Tarif untuk mobil direncanakan sebesar 20 ribu rupiah dan sepeda motor 7 ribu rupiah.

ERP merupakan sistem pengaturan lalu lintas kendaraan dengan cara menerapkan sistem berbayar bagi kendaraan yang akan melintasi jalan-jalan tertentu. Dalam penerapannya setiap kendaraan akan dipasangi alat [invehicle unit] berisi informasi nominal deposit yang akan berkurang jumlahnya setiap kali melewati kawasan pemberlakuan ERP.

Setiap kawasan ERP akan ada semacam gerbang masuk dengan sensor otomatis yang berfungsi sebagai kasir elektronik. Teknologi ERP ini berbasis software dan hardware. Sistem tersebut mengandalkan suatu alat elektronik berbentuk gerbang [gate] yang dilengkapi on board unit [OBU] untuk mendeteksi kendaraan pribadi yang lewat pada suatu zona jalan yang telah ditetapkan menjadi zona ERP.

Pengguna kendaraan tersebut akan dikenai biaya atau pajak jika ingin melewati zona tersebut. Alat tersebut akan mengetahui kendaraan pribadi sudah bayar atau sebaliknya. Jadi ERP akan mendeteksi melalui gelombang radio [radio frequency] yang dibenamkan pada kendaraan yang berlangganan ERP. Misalnya dengan kartu pintar [smart card]. Masyarakat nantinya akan diberikan pilihan. Berlangganan secara harian, mingguan, atau bulanan.

Jika pengendara mengabaikan ERP jejaknya akan terekam kamera. Sehingga, nanti akan dikirim surat denda kepada pemilik kendaraan tersebut. Dan, jika pelanggan belum sempat membayar ERP si pelanggan akan diwajibkan membayar saat memperpanjang STNK. Jika si pemilik kendaraan enggan membayar STNK-nya bisa tidak diproses pihak berwenang.

Namun, yang menjadi kendala bagi penerapan ERP adalah mengatur pencatatan kendaraan dari luar kota. Karena, tidak semua kedaraan yang beredar di kota metropolitan ini bernomor polisi B [Jakarta]. Implementasi ERP ini pun harus menunggu rancangan peraturan pemerintah dari UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU Pajak tidak mencantumkan retribusi dari ERP. Melainkan menyebutkan kriteria pungutan lain. Alhasil Kemenhub harus menunggu peraturan pemerintah yang mencantumkan pungutan ERP sebagai retribusi jasa umum. Rancangan peraturan tersebut masih digodok hingga Juni nanti.

Kendala lainnya adalah belum memadainya kualitas dan kuantitas transportasi angkutan umum khususnya transjakarta dan masih jauh dari Standar Pelayanan Minimum [RPM]. Ditambah lagi belum rampungnya persiapan landasan hukumnya serta perangkat teknologi dan sumber daya manusianya. Landasan ini akan menjadi payung hukum tentang lembaga yang akan mengoperasikan ERP atau mengelola keuangannya dengan efisien, transparan, dan akuntabel.

Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah seberapa efektifkah ERP dalam mengatasi kemacetan di Ibu Kota. Seperti kita ketahui bersama industri otomotif di Indonesia sedang mengalami pertumbuhan yang cukup pesat.

Jika kita mengambil data Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta maka dengan pertambahan kendaraan pribadi 9 persen per tahun. Sementara pertumbuhan luas jalan raya hanya sekitar 0,01 persen per tahun. Yang terjadi adalah kemacetan yang makin tak teratasi! Sebab, pertambahan volume kendaraan pribadi dengan pertumbuhan luas jalan raya tidak berbanding lurus [linier].

Lantas, bagaimana solusinya? Ada lima cara untuk mengatasi kemacetan lalu lintas diI bu Kota.

Pertama, moda transportasi massal sudah saatnya dipercepat kemunculunnya. Sebab, ERP tidak akan efektif bila pertumbuhan otomotif tidak ditekan. Jelas-jelas industri otomotif sedang mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Padahal, pertumbuhan otomotif sudah pasti akan semakin mengurangi ruas jalan raya.

Kedua, perbaikan yang memadai terhadap kualitas angkutan massal dan fasilitas publik lainnya. Terlebih dahulu seperti jalur sepeda dan pedestarian. Dana untuk perbaikan angkutan massal dan fasilitas publik diambil dari pendapatan ERP. Sistem retribusi atau ERP tidak akan mungkin efektif juga diterapkan tanpa ada perbaikan tersebut.

Ketiga
, ERP harus diiringi dengan sistem manajemen transportasi berdasarkan nomor kendaraan ganjil dan genap.

Keempat, adanya rencana menyeluruh antara tata ruang dengan transportasi.

Kelima, pembatasan lalu lintas bersifat fiskal seperti ERP. Diperkirakan pembatasan bersifat fiskal lebih efektif ketimbang nonfiskal seperti three in one.

Dengan adanya ERP akan ada uang yang masuk ke kas pemerintah yang nantinya digunakan untuk perbaikan angkutan umum dan fasilitas publik. Tentunya ERP akan menjadi pijakan guna membangun transportasi massal yang layak, aman, dan nyaman. Sehingga, mampu mengatasi kemacetan yang semakin parah. Namun, ERP tidak akan berhasil apabila diterapkan secara parsial dengan kebijakan lainnya.

Sistem retribusi ERP di kawasan three in one tidak akan berjalan efektif jika pelaksanaannya tidak terpadu dengan sektor transportasi lainnya. Jika demikian cara tersebut hanya akan mengalihkan kemacetan.

Penggunaan alokasi uang ERP pun harus jelas. Lantaran uang ERP berasal dari konsep peralihan kendaraan pribadi ke kendaraan umum maka dananya harus dialokasikan untuk membangun sistem transportasi massal. Pemasukan retribusi ini akan dikelola pemerintah. Lebih dititikberatkan untuk meningkatkan pelayanan transportasi umum tersebut. Sehingga, ERP tidak sekadar terkait persoalan ekonomi semata tetapi upaya mengatasi masalah transportasi.

Kita semua berharap ERP jangan meniru pajak kendaraan bermotor [PKB] yang uangnya mengalir ke pos pengeluaran lain di luar transportasi. Selain itu harus dilihat manfaatnya secara langsung dengan meningkatkan kualitas angkutan umum. Kalau tidak ada perbaikan berarti ERP tidak efektif?

Abdul Ghopur
Jl Keramat Raya 164 Jakarta Pusat
ghopur_fksp@yahoo.com
081314214341

Penulis adalah Direktur Central Study 164, Menulis Buku "Ekonomi Politik Pancasila" 2010, Kalam Nusantara [Centre].




(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads