Dalam Pasal 1 angka 6 dinyatakan bahwa hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Selanjutnya dalam Pasal 5 yang terdiri atasΒ empat ayat berbunyi:Β
(1) Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari:Β
a. hutan Negara, dan
b. hutan hak.
(2) Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa hutan adat.
(3) Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adatΒ yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.Β
(4)Β Apabila dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak adaΒ lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada pemerintah.
Selanjutnya dalam Pasal 37 ditetapkan bahwa:Β
(1) Pemanfaatan hutan adat dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutanΒ sesuai dengan fungsinya.
(2) Pemanfaatan hutan adat yang berfungsi lindung dan konservasi dapat dilakukan
sepanjang tidak mengganggu fungsinya.
Β
Dalam Pasal 39 dinyatakan bahwa:Β
Ketentuan pelaksanaan tentang pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 29, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, dan
Pasal 38 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaanya berhak:
a. Melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari
masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
b. Melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan
tidak bertentangan dengan undang-undang; dan
c. Mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
(2) Pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksudΒ pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Berkenaan dengan Pasal 39 dan Pasal 67 ayat (3) yang mengamanatkan bahwa ketentuanΒ lebih lanjut atas Pasal 37 dan Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) tersebut diatur denganΒ Peraturan Pemerintah. Maka, amanat tersebut mau atau tidak mau harus tetap dilaksanakan.Β
Dengan adanya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) tersebut di
atas Peraturan Daerah sebagai dasar penetapan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat tidak akan bisa dibuat. Sepanjang Peraturan Pemerintahnya belum ada.
Diakui atau tidak saat ini telah banyak terjadi sengketa antara masyarakat hukum adat yang merasa masih eksis dengan para pemegang izin di bidang kehutanan yang areal kerjanya berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang bersangkutan.Β
Yang patut disesalkan dalam hal ini adalah pihak-pihak yang dahulu memperjuangkan dimasukkannya pasal-pasal tentang hutan adat dan masyarakat hukum adat ini dalam
Undang-Undang Kehutanan. Namun, kemudian mengabaikan kelanjutan perjuangannya.
Seyogyanya, alangkah lebih mulianya beliau-beliau ini apabila perjuangan beliau-beliau tersebut tidak hanya berhenti sampai dengan dimasukannya usul-usul tersebut. Tetapi, juga dapat mengawalnya hingga tuntas. Hingga kini, setelah lebih dari sepuluh tahun sejak diundangkannya Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tersebut, peraturan pemerintah yang mengatur tentang hutan adat dan masyarakat hukum adat belum juga dibuat.
Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seyogyanya amanat Undang-Undang Kehutanan tersebut di atas harus segera dibuat dan ditetapkan. Bagaimana pun, Pemerintah seharusnya 'amanah'. Artinya menjalankan dengan sebaik-baiknya amanat yang ditugaskan dalam undang-undang sebagai wujud rasa tanggung jawabnya.
Β
Ir Abdul Gafar Santoso
Perumahan Griya Purnama Indah Blok A 3 / 11
Pandau Jaya Siak Hulu Kabupaten Kampar Pekanbaru
abdulgafarsantoso@gmail.comΒ
081371094814
Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan.Β Β
Β
(msh/msh)











































