Perguruan Tinggi Indonesia Pasca Badan Hukum Pendidikan

Perguruan Tinggi Indonesia Pasca Badan Hukum Pendidikan

- detikNews
Selasa, 27 Apr 2010 18:38 WIB
Perguruan Tinggi Indonesia Pasca Badan Hukum Pendidikan
Jakarta - Jika boleh mengingatkan setidaknya telah tercatat 247 Rancangan Undang-Undang sebagai prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014. Sebanyak 55 RUU di antaranya menjadi prioritas 2010, dan termasuk didalamnya adalah RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP).

Isu BHP telah menjadi perdebatan panjang selama 7 tahun dari tahun 2003-2010 dan mengalami judicial review selama 39 kali berturut-turut di Mahkamah Konstitusi. Kini perdebatan UU BHP akhirnya telah mencapai titik klimaks.

Setelah mengalami pasang-surut dalam dunia legislasi serta desakan mahasiswa dan sebagian masyarakat akhirnya pada tanggal 31 Maret 2010 Mahkamah Konstitusi telah mengetok palunya untuk mencabut kembali pengimplementasian UU BHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa UU No 9 tahun 2009 tentang status Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi juga mengindikasikan bahwa undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Jika melihat sejarah keberadaannya UU BHP hanya merupakan turunan penjelas dari Pasal 53 UU No 20 tahun 2003 yang mengatur Sistem Pendidikan Nasional Indonesia. Namun, jika saja BHP jadi disahkan artinya semua institusi pendidikan Indonesia dari mulai tingkat SD, SMP, SMA, dan bahkan hingga PTN akan beralih menjadi sebuah bentuk Badan Hukum.

Dari sinilah asal masalahnya dimulai. Ketika institusi pendidikan menjadi badan hukum maka tidak ada lagi tanggung jawab pemerintah terhadap institusi pendidikan. Artinya semua hal diserahkan sepenuhnya kepada institusi pendidikan tersebut. Baik dalam pengelolaan, pengawasan, dan pencarian pendanaan.

Hal ini sangat kontradiktif dengan salah satu tujuan negara Indonesia didalam pembukaan UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan, masalah belum berakhir sampai di sana. Khusus untuk tingkat perguruan tinggi pemerintah membuat sebuah status sementara PTN Indonesia yang bernama Badan Hukum Milik Negara (BHMN) sebagai persiapan pra-PTN dengan status BHP.

Status BHMN diatur dalam PP No 61 tahun 1999 dan hanya berlaku bagi PTN yang dinilai telah memiliki akreditasi yang telah mencapai standar menurut pemerintah. Dan, kampus yang merasakan perubahan ini ada tujuh buah, yaitu UI, UGM, ITB, IPB, Unair, UKI, dan USU. Rata-rata PTN tersebut mengubah statusnya pada sekitar tahun 2000 sesuai dengan peraturan pemerintah yang menetapkannya.

Bentuk status BHMN sebenarnya hampir mirip dengan status BHP secara substansial dalam tata pengelolaannya. Termasuk dalam pendanaan. Maka tidak heran biaya masuk dan kuliah dua PTN yang pertama kali menjadi PTN BHMN, UI, dan ITB tiba-tiba melambung meningkat dari biasanya.

Stigma 'menara gading' pun tidak dapat lagi terhindarkan oleh kedua kampus ini. Belum lagi lima PTN calon BHMN berikutnya pasti menyusul mendapatkan gelar tersebut.

Jadi sebenarnya tujuh perguruan tinggi inilah yang benar-benar merasakan dampak adanya UU BHP. Sekalipun UU BHP belum disahkan. Berita dicabutnya UU BHP merupakan 'kado manis' bagi PTN BHMN pada khususnya dan seluruh institusi pendidikan Indonesia pada umumnya.

Tampaknya titik terang pendidikan Indonesia mulai terlihat lagi setelah kemelut isu liberalisasi dan tirani pendidikan menyeruak sejak lama. Hingga detik ini sebenarnya potret kinerja sektor pendidikan Pemerintah Indonesia dapat dilihat pada UNDP (United Nations Development Programs) dalam daftar "Human Development Report 2009".

Ternyata masih Indonesia berada pada urutan ke-111 dari 182 negara jauh di bawah Malaysia dan Singapura. Dengan kata lain pendidikan Indonesia masih jauh dari standar yang seharusnya.

Sungguh ironi ketika membiarkan liberalisasi dan tirani pendidikan terjadi di Indonesia. Hanya karena ulah pemerintah kita di zaman orde baru yang menandatangani GATS (General Agreement of Trade Service) sebagai cikal bakal pembolehan masuknya modal asing untuk menyerbu berbagai sektor pelayanan di Indonesia.

PLN, Telkom, PDAM, merupakan beberapa sektor pelayanan Indonesia yang telah nyata diliberalisasi. Akankah PTN Indonesia akan bernasib sama dengan hal itu? Apakah kita tega membiarkan semakin banyaknya anak-anak lulusan SMA bangsa yang kesulitan mendapatkan pendidikan karena mereka tidak mampu membayar? Padahal Ki Hajar Dewantara Sang Bapak Pendidikan Indonesia berkata bahwa pendidikan seyogyanya memerdekakan.

Jika kini kita tidak menganggap bahwa pendidikan terjangkau bagi setiap penduduk Indonesia adalah hal mendesak yang harus diperjuangkan oleh semua pihak (pemerintah, swasta, dan masyarakat). Mari bertanya pada diri sendiri. Apakah ada yang salah dengan diri kita.

PTN seyogyanya kembali pada jalannya yang lurus dan kembali berpedoman pada tri dharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian masyarakat. Perjuangan publik belumlah selesai. Bisa jadi UU BHP hanyalah satu 'baju' yang menjadi penyelubung tri dharma perguruan tinggi, dan masih ada 'baju-baju' lainnya yang dipersiapkan oleh oknum neoliberal Indonesia.

Selesaikah permasalahan pasca pencabutan UU BHP ini? Belum Selesai! Dengan dicabutnya UU ini tidak serta merta pendidikan Indonesia akan membaik dan tersentuh oleh semua lapisan masyarakat. Mahasiswa dan masyarakat harus senantiasa bergerak secara masif mengingatkan, mendesak, dan memberikan saran solusi pemerintah untuk mengembalikan pendidikan Indonesia kepada publik, dan bukan menjadi badan hukum.

Ryan Alfian Noor
Jalan Tubagus Ismail VIII/62A Bandung
rjan_alfian_noer@yahoo.co.id
+6285652058060



(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads