Mengefektifkan Fungsi KPI

Mengefektifkan Fungsi KPI

- detikNews
Senin, 26 Apr 2010 18:35 WIB
Mengefektifkan Fungsi KPI
Jakarta - In the developing countries government control of broadcasting usually involves much more than the allocation of broadcasting frequencies under license to broadcasting organizations. Political considerations have progressively caused control to extend to the content of services (Elihu Katz, Eberhard George Wedell, 'Broadcasting in the Third World: promise and performance', 1997).
 
Kepengurusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode kedua sudah berakhir. Awal pekan ini Komisi 1 DPR RI akan melakukan fit and proper test sejumlah kandidat anggota KPI periode ketiga (2010-2013).
 
Komisi 1 DPR RI tentu akan berupaya kembali menyaring kandidat yang berkompeten untuk menduduki anggota KPI Pusat. Terlebih, hingga dua kali periode kepengurusannya, masih muncul penilaian publik bahwa KPI belum efektif menjalankan fungsinya sebagai regulator ranah penyiaran. 
 
Penilaian terhadap KPI di antaranya terkait dengan pasca diberlakukannya PP Penyiaran No 49, 50, 51, 52 Tahun 2005. Sebab, PP tersebut dinilai mereduksi lingkup otoritas KPI, dan sebaliknya memperluas otoritas pemerintah dalam mengatur aspek penyiaran. 
 
PP tersebut telah 'memangkas' otoritas utama KPI sebagai regulator penyiaran dalam bidang perizinan, permodalan, dan alokasi frekuensi penyiaran. PP yang dinilai kontra produktif terhadap UU Penyiaran No 32/2002. Padahal, sebagaimana diamanatkan UU Penyiaran No 32/2002 bahwa eksistensi KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, berfungsi sebagai wadah aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat (pasal 8 ayat 1). 
 
Lahirnya UU Penyiaran No 32/2002 jelas dimaksudkan guna menghapuskan monopoli sistem bisnis dan birokrasi pada sektor penyiaran. Yaitu, mentransformasikan sektor penyiaran menjadi urusan publik. Bukan sekadar urusan bisnis dan birokrasi.
 
Mengutip Agus Sudibyo dalam 'Kebebasan Semu, Penjajahan Baru di Jagat Media' (November 2009), bahwa PP Penyiaran mengembalikan penyiaran Indonesia menuju sistem yang hampir sepenuhnya komersial. Perumusan ketentuan tentang kepemilikan media, kepemilikan silang, jaringan media, perizinan, dan isi siaran sangat berpijak pada kepentingan-kepentingan komersial. 
 
Apalagi, beberapa asosiasi pemilik televisi dan radio, seperti ATVSI, ATVLI, dan PRRSNI, waktu itu turut memberikan dukungan terhadap paket PP Penyiaran tersebut. Hal ini bisa diartikan bahwa mereka sepakat kendali kontrol sistem penyiaran kembali ke tangan pemerintah. Kondisi demikian hanya akan menghambat upaya mewujudkan ruang publik yang demokratis dan deliberatif.
 
Dalam konteks ini statemen Katz dan Wedell di atas bahwa pertimbangan politis akan senantiasa mempengaruhi isi sajian tentu sulit disangkal. Terlebih, kedua pakar ini juga menegaskan bahwa lembaga penyiaran di negara-negara berkembang mencerminkan ideologi politik dan sosial yang berlaku pada masing-masing negara itu (the organization of broadcasting in the developing countries reflects the prevailing political and social ideologies of each country).
 
Padahal, jika kita menengok ke belakang, semangat lahirnya UU Penyiaran adalah merupakan sebuah upaya transisi dari state based-power menuju public based-power. Bagaimana intervensi pemerintah terhadap media dapat diminimalisasi. Bagaimana monopoli kepemilikan media dapat dibatasi. Intinya adalah bagaimana mengantisipasi dan jangan sampai terjadi kemungkinan manipulasi informasi dan mobilisasi wacana publik. 
 
Tak ada kata terlambat. UU Penyiaran No 32/2002 tentu tetap mungkin dijalankan sebagaimana mestinya. Untuk menerapkan asas berkeadilan dan berkeadaban dalam domain penyiaran ini, KPI, pemerintah, dan para pebisnis media penyiaran perlu duduk bersama guna menyatukan langkah, tanpa saling merugikan pihak lain. 
 
Jauhkan perasaan adanya ancaman oleh perubahan-perubahan pasca-UU Penyiaran yang menyerahkan kembali regulasi penyiaran kepada representasi publik. Dengan demikian tak akan ada lagi penilaian bahwa Depkominfo mengambil peran KPI dan KPI hanya berperan sebagai pemberi rekomendasi. 
 
*** 
 
Masih banyak PR yang harus diselesaikan KPI. Di antaranya soal Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Televisi nasional di Indonesia selama ini menerapkan sistem pertelevisian sentralistis. Seluruh televisi komersial swasta yang ada berkantor di Jakarta dan menyiarkan siarannya ke seluruh Indonesia. Masyarakat di daerah hanya menjadi konsumen semata dan tak mungkin melakukan kontrol terhadap tayangan dari Jakarta.
 
Sebagaimana diamanatkan UU Penyiaran No 32/2002 seharusnya sudah diberlakukan SSJ. Namun, karena lembaga penyiaran belum siap untuk berjaringan peraturan itu terus ditunda oleh pemerintah. Yang seharusnya berlaku tanggal 28 Desember 2004 menjadi 28 Desember 2007, dan tertunda lagi menjadi 28 Desember 2009. 
 
Meski ada beberapa stasiun televisi swasta yang sudah siap melaksanannya namun masih banyak yang mengalami hambatan. Sorotan sejumlah pihak pun tak dapat dihindarkan. Mengapa terjadi penundaan lagi. Jika karena alasan dana bukankah nilai transaksi industri televisi mencapai triliunan rupiah. 
 
Melalui televisi berjaringan akan terwujud desentralisasi penyiaran sehingga tidak lagi ada sentralisasi penyiaran yang hanya berada di Jakarta. Seluruh aspek yang meliputi seni, budaya, sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan lain-lain bisa dimasukkan dalam lembaga penyiaran lokal sehingga menghasilkan keragaman isi (diversity of content) dan keragaman kepemilikan (diversity of ownership). Jika kondisi ideal ini dapat terwujud keberagaman bangsa Indonesia pun akan tetap terpelihara.
 
Publik pun tentu berharap sistem televisi nasional segera menjadi lokal sehingga akan berdampak positif terhadap substansi siaran yang lebih bersahabat. Tak akan ada lagi eksploitasi potensi ekonomi, politik, dan kultural daerah untuk kepentingan industri penyiaran Jakarta. Dan, upaya mengembalikan media sebagai fenomena masyarakat akan lebih kondusif bagi pembentukan public civility.
 
Robert Mc Cheney dalam 'Corporate Media and The Threat to Democracy' (1997) menegaskan bahwa "ruang publik sebagai potensi demokratis media akan tengelam ketika rasionalitas birokrasi negara atau rasionalitas modal mulai mengambil alih dan mendominasi fungsi, sistem kerja, dan orientasi produksi media".
 
Karena itu, komitmen pemerintah dalam mendukung keberadaan KPI perlu lebih serius sehingga mampu menjadi lembaga independen yang kuat dan stabil. Sepatutnya bila pemerintah juga belajar pada negara demokrasi modern yang tidak melakukan kembali intervensi sistem birokrasi terhadap ruang publik penyiaran. 
 
Selain itu dukungan DPR RI (Komisi 1) terhadap eksistensi KPI tentu akan membuat KPI semakin kuat dan bersikap dengan standar etika, moral, dan kepantasan. Jauh dari sebutan macan kertas dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya.
 
Bagi internal KPI yang juga harus dilakukan adalah bagaimana berupaya menuntaskan persoalan realitas institusionalisasi lembaga negara independen ini. Karena itu selain aspek integritas dan kejujuran kompetensi dan kapabilitas para komisioner dalam menyelesaikan problem struktural lembaga negara independen tak dapat dinafikan.  
 
Samsul Muarif
Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan
sam.tvasahi@gmail.com
08129447829
 
Penulis adalah praktisi media.

 


(msh/msh)


Berita Terkait