Reformasi Birokrasi Sebagai Perbaikan Mental Aparat dan Pejabat

Reformasi Birokrasi Sebagai Perbaikan Mental Aparat dan Pejabat

- detikNews
Senin, 26 Apr 2010 07:06 WIB
Reformasi Birokrasi Sebagai Perbaikan Mental Aparat dan Pejabat
Jakarta - Assalamualaikum wr wb. Mendengar berita akhir-akhir ini tentang makelar kasus dan mafia hukum yang terjadi baik di pusat dan daerah membuat geregetan. Bagaimana tidak.

Orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut adalah para pejabat publik dan pejabat penegak hukum yang mestinya menjunjung tinggi nilai pelayanan dan nilai keadilan bagi masyarakat. Tapi, yang terjadi malah sebaliknya.

Mereka bersekongkol secara terorganisir untuk melakukan mafia hukum. Mereka bersekongkol melakukan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Gayus Tambunan dan kasus Polres Indramayu satu contoh bahwa pejabat publik dan para aparat penegak hukum yang mestinya menegakkan keadilan dan hukum justru melakukan kejahatan dan penistaan terhadap hukum. Dalam kasus Gayus misalnya di samping Gayus sendiri aparat penegak hukum juga terlibat. Seperti Polisi, Kejaksaan, dan Pengacara.

Mereka secara bersama sama melakukan mafia hukum dan korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di Ditjen Pajak dan membuat rakyat marah besar sehingga membuat gerakan untuk tidak membayar pajak di jejaring sosial facebook. Kalau sudah begini apa yang mesti dilakukan oleh pemerintah lewat pemimpin lembaga-lembaga penegak hukum yang ada yang nyata-nyata aparatnya terlibat dalam kasus di atas.

Seperti kita tahu pada awal kasus ini dibongkar oleh Komjen Susno Duaji esok harinya Mabes Polri melakukan jumpa pers yang isinya menolak dan membantah semua tuduhan yang dikemukakan oleh Komjen Susno Duaji. Bahkan, Komjen Susno Duaji dianggap melakukan penistaan terhadap institusi Polri.

Kejaksaan pun sama demikian. Jaksa yang diduga terlibat mengadakan jumpa pers pembelaan menolak semua tuduhan yang dikemukakan Komjen Susno Duaji. Tetapi, seiring jalannya waktu setelah diadakan penyelidikan dan eksaminasi ternyata jajaran Polri mengakui ada anggotanya yang terlibat. Jaksa Agung pun mengahui ada aroma tidak sedap. Anggotanya dinyatakan terlapor karena ketidakcermatan dalam menangani sebuah kasus.Β Β Β 
Β 
Melihat sikap Polri dan Kejaksaan pada awal kasus ini dibongkar yang langsung menolak dan membantah tanpa melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Hal itu menunjukkan satu bukti masih arogansinya kedua lembaga penegak hukum tersebut. Mereka membela seolah-olah sebagai aparat lembaga penegak hukum 'tidak berbuat melanggar hukum'. Ini jelas arogan.

Mestinya begitu ada laporan tindak kejahatan yang melibatkan aparat penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan, langsung dilakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut. Tidak malah jumpa pers seperti kebakaran jenggot dan menyatakan membantah atas tuduhan itu. Toh, kenyataannya akhirnya baik Polri dan Kejaksaan aparatnya ada yang terlibat. Meski oknum oknumnya tang terlibat statusnya berbeda-beda.Β 

Seperti kita ketahui untuk jajaran Polri perwira menengah yang terlibat statusnya 'tersangka' dan untuk perwira tinggi yang diduga terlibat statusnya 'terperiksa', dan di Kejaksaan jaksa yang diduga terlibat statusnya 'terlapor'. Entah ter- ter- apa lagi nanti yang muncul bagi mereka yang terlibat berikutnya.

Ada yang harus dilakukan oleh pemerintah lewat pimpinan pejabat publik yang melayani masyarakat dan lembaga penegak hukumnya. Yaitu melakukan koreksi diri, introspeksi, dan yang lebih penting lagi adalah memperbaiki mental para pegawainya. Agar jangan sampai berbuat melanggar hukum. Terutama mafia hukum dan korupsi. Serta untuk lebih baik dan lebih profesional lagi untuk melayani masyarakat. Bagi yang terlibat mestinya diberi sanksi dan hukuman yang berat.

Apalagi mereka sebagai aparat penegak hukum yang mesti menjujung tinggi hukum dan keadilan. Bagi 'aparat' jajaran Polri dan Kejaksaan yang terbukti terlibat 'diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi lembaganya'. Polisi diberhentikan dari Dinas Kepolisian dan Jaksa diberhentikan sebagai jaksa.

Pidananya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Agar memberi rasa keadilan bagi masyarakat dan membuat efek jera alias 'kapok'. Dan, bagi mereka yang terlibat berbuat korupsi supaya dihukum mati. Itu kalau beritikat baik dan berniat mau memberantas makelar kasus, mafia hukum, dan korupsi. Harus tegas kalau mau memberantas. Terutama yang menjadi target Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Yaitu memberantas makelar kasus, mafia hukum, dan korupsi.

Siapa pun mereka yang terlibat berbuat kejahatan tersebut, baik rakyat maupun pejabat, aparat yang terbukti berbuat makelar kasus, mafia hukum, dan korupsi harus diberantas habis dan disingkirkan dari segala urusan birokrasi. Biar Indonesia bersih dari biang kerok dan mafioso makelar kasus, mafia hukum, dan koruptor. Kekayaan negara bisa terselamatkan untuk kesejahteraan rakyatnya. Semoga. Amin. Wassalamualaikum wr wb.

Abdullah Faqih
Kauman RT 01 RW XI Brebes
bronkmuhamad@yahoo.co.id
0817768981



(msh/msh)


Berita Terkait