Sejumlah kasus tersebut antara lain: kasus kriminalitas di badan KPK, kasus penyelewengan dana kredit Bank Century hingga kasus korupsi di badan direktorat perpajakan yang juga menggaet lembaga Kepolisian. Akibat dari perbuatan yang tidak bertanggungjawab tersebut setidaknya negara mengalami kerugian mencapai triliunan rupiah.
Ketiga kasus raksasa tersebut hingga kini masih terekam baik dalam ingatan publik di seluruh penjuru tanah air. Terlebih belum ada satu pun dari kasus tersebut yang diselesaikan hingga tuntas. Kasus yang ada ibarat bara api yang tersiram air, panas, dan mati seketika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus korupsi di badan Direktorat Perpajakan yang diaktori oleh Gayus HP Tambunan seakan memperkuat karakter lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Lobi-lobi politik seakan menjadi kekuatan maha dahsyat dalam pengambilan keputusan hukum. Kekuatan dan jejaring penguasa menjadi "dekeng" yang kuat untuk memburamkan kasus yang ada. Hal ini jelas ada hubungannya dengan sistem pemerintahan dan dunia perpolitikan yang ada saat ini.
Terkuapnya sejumlah kasus di tingkat aparatur negara tersebut telah menimbulkan dikotomisasi paradigma masyarakat terhadap pemerintah dan masa depan bangsa Indonesia. Paradigma yang terbentuk adalah paradigma dekstruktif dan paradigma konstruktif.
Publik yang mempunyai paradigma dekstrukstif memandang bahwa terkuaknya beberapa kasus yang telah menghancurkan negara ini hanyalah sebagian kecil dari sekian banyak kasus yang ada. Masih banyak kasus lain yang sebenarnya jauh lebih parah dan belum diadili karena masih tertutup oleh kekuatan-kekuatan tertentu.
Bagi mereka kondisi kehidupan pemerintahan yang ada saat ini tidak lebih baik daripada zaman Orde Baru yang serba main hakim sendiri. Pemerintah dianggap tidak mampu dalam menegakkan hukum yang berasaskan keadilan dan tidak pandang bulu. Bahkan, aktor-aktor pemerintahlah yang justru semakin merajalela untuk meraup keuntungan dari jabatan yang sedang diduduki.
Paradigma dekstruktif ini juga beranggapan bahwa sistem yang dibangun dalam pemerintahan belum dapat bekerja secara sinergis antara satu sama lain. Misalkan saja beberapa kasus yang pernah terjadi antara kepolisian dengan KPK dan antara BPK dengan Direktorat Perpajakan.
Hal tersebut didukung sepenuhnya dengan fakta-fakta yang menunjukkan sejumlah jejak kasus yang menimpa kedua belah pihak dalam modus yang sama. Kepolisian dan KPK pernah terkait kasus yang dulu akrab dengan sebutan Cicak dan Buaya sementara saat ini nama Kepolisian kembali disebut-sebut dalam kasus korupsi dana pajak bersama dengan direktorat perpajakan.
Kepolisian dan KPK dipandang seharusnya dapat membangun kerja sama dalam menegakkan keadilan dan memberantas korupsi. Bukan sebaliknya malah saling menjatuhkan. BPK dengan Deriktorat Perpajakan dianggap seharusnya mampu membangun sistem kerja sama yang kuat untuk saling membantu dan mengawasi dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas keuangan di dalam tubuh masing-masing lembaga.
Lebih jauh lagi publik yang mempunyai paradigma dekstruktif bahkan sudah tidak percaya lagi pada sistem pemerintah yang berjalan saat ini karena dinilai tidak mampu mengatasi berbagai permasalahan yang muncul. Terlebih masalah ini hanya merupakan masalah internal suatu bangsa. Bagaimana Indonesia mampu membantu dalam menyelesaikan masalah internasional jika masalah dalam negeri saja belum dapat diatasi.
Berbeda dengan paradigma dekstruktif publik yang memiliki paradigma konstruktif justru memandang bahwa ada perubahan positif yang terjadi pada bangsa saat ini. Terungkapnya berbagai kasus yang ada dinilai sebagai kinerja aparatur negara dalam menegakkan hukum dan ketertiban yang ada. Meskipun masalah tersebut belum terselesaikan secara sempurna.
Terkuaknya beberapa kasus raksasa seperti kasus Bank Century dan tipikor Direktorat Perpajakan adalah langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan lain yang belum terselesaikan. Paradigma konstruktif meyakini bahwa tidak semua pejabat di kalangan bangsawan mempunyai niat buruk terhadap kondisi negara yang sedang lemah secara hukum ini.
Masih ada segelintir orang yang mau dan mampu menegakkan keadilan dan kebenaran di bumi pertiwi ini. Hanya saja kita perlu bersabar karena hal tersebut membutuhkan waktu dan proses. Publik dengan paradigma konstruktif ini senantiasa menunggu kinerja terbaik pemerintah dalam membasmi penjahat koruptor dan bukti janji-janji pembangunan yang pernah diucapkan oleh pemerintah kepada mereka.
Terdapat perbedaan yang sangat kontras dari kedua paradigma ini. Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa saat ini masyarakat Indonesia tengah memegang dua keyakinan terhadap pemerintahan yang ada saat ini. Keyakinan tersebut adalah meyakini bahwa pemerintah pasti mampu memperbaiki keadaan negeri yang sedang dilanda berbagai guncangan internal ini dan keyakinan yang satu lagi adalah meyakini bahwa pemerintah sudah tidak mampu lagi menegakkan hukum yang berasaskan keadilan dan sama rata.
Apa pun paradigma yang terbentuk di dalam masyarakat tidak bisa dikatakan salah atau benar. Yang jelas, suara rakyat adalah potret atas perbuatan pemimpinnya (baca: pemerintah). Kedua paradigma tersebut dapat menjadi masukan sebagai energi baru bagi pemerintah dalam menginstropeksi diri.
Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah perbaikan sistem internal dengan belajar dari kesalahan-kesalahan sistem yang pernah ada. Serta berusaha untuk tidak mengulangi untuk kedua kali atau bahkan ke sekian kalinya. Pemerintah harus memulai langkah perbaikan melalui peningkatan kerjasama dan sinergisitas antara lembaga satu dengan yang lainnya.
Dengan demikian pemerintah akan mampu menciptakan sistem yang sinergis dan mempunyai visi bersama dalam mencari titik temu antara berbagai lembaga pemerintahan yang ada sehingga mampu melahirkan bangsa Indonesia yang lebih baik dan bermartabat. Hal tersebut dapat dilakukan jika dan hanya jika pemerintah mau bersikap terbuka dan lapang dada dalam menerima masukan dari berbagai pihak.
Tanpa adanya sikap semangat dan lapang dada mustahil pemerintah mampu mengembalikan keadaan masyarakat ke dalam kondisi yang seimbang. Berbagai cobaan yang sedang menguji eksistensi dan resistensi pemerintahan saat ini semoga mampu menjadikan pemerintah yang lebih dewasa dan berdaya guna bagi masyarakat.
Rahman Jinar Hadi
Asrama PPSDMS NF Bogor Cibanteng Bogor
rh89_ipb@yahoo.com
0852 7435 7436
Peserta PPSDMS Nurul Fikri Regional 5 Bogor Angkatan IV (2008-2010).
Saat ini penulis sedang menempuh kuliah semester 6 di Institut Petanian Bogor.
Penulis merupakan penerima Full Schoolarship dari Pemerintah Provinsi Jambi selama masa studi S1, tahun 2007-2011.
(msh/msh)











































