Bersama Mengawasi Direktorat Jenderal Pajak untuk Negeri

Bersama Mengawasi Direktorat Jenderal Pajak untuk Negeri

- detikNews
Selasa, 30 Mar 2010 18:23 WIB
Bersama Mengawasi Direktorat Jenderal Pajak untuk Negeri
Jakarta - Gerakan untuk memboikot membayar pajak tengah dilakukan melalui jaringan sosial Facebook. Gerakan ini dibuat karena ada kasus yang diungkap Susno Duadji yang bermula dari transaksi keuangan pada rekening bank Gayus Tambunan.

Gayus Tambunan, pegawai negeri sipil golongan III/A pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memiliki uang 25 miliar rupiah. Kasus yang melibatkan Gayus ini membuat masyarakat, terutama Wajib Pajak yang telah membayar Pajak dengan benar, marah! Kemarahan ini kian besar karena DJP, tempat Gayus berdinas, telah melakukan reformasi birokrasi sejak Tahun 2002.

Dengan reformasi ini, pegawai DJP mendapat penghasilan di atas pegawai negeri sipil lainnya. Masyarakat menilai bahwa reformasi DJP tidak mengubah "sikap koruptif" pegawainya.

Kasus Gayus sepertinya menjadikan pegawai DJP, yang telah berkomitmen menjaga integritas sejak reformasi dijalankan di DJP, merasa dikhianati. Upaya yang dilakukan oleh DJP untuk meningkatkan kinerja dan menjaga integritas terasa "sia-sia". Padahal, bisa jadi, hanya beberapa pegawai yang masih ber-"sikap koruptif" seperti Gayus.

Modus apa yang telah Gayus lakukan sehingga mempunyai uang sebesar 25 miliar. Ada beberapa modus dalam penyimpangan/penyelewengan Pajak. Satu modus yang banyak terjadi, dan telah menjadi rahasia antara Wajib Pajak dan Pegawai Pajak, adalah "bagi dua". Sebagai satu contoh diilustrasikan sebagai berikut:

Ketika Wajib Pajak diperiksa oleh Pemeriksa Pajak, adalah Pegawai Pajak, ditemukan terjadinya kesalahan, kekeliruan, ketidaktahuan, atau kesengajaan di mana Wajib
Pajak tidak melaporkan semua transaksi yang seharusnya dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Dari temuan ini dihitunglah besaran Pajak terutang beserta sanksi yang dikenakan.

Contoh: dari perhitungan diketahui pajak terutang (pokok Pajak) 100 juta rupiah, ditambah sanksi kenaikan 50% (sanksi denda) sehingga yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sebesar 150 juta rupiah. Wajib Pajak, yang merasa Pajak yang harus dibayar terlalu besar dan berat, mencoba agar Pajak yang harus dibayar tersebut dapat berkurang dengan meminta kepada si Pemeriksa Pajak agar pajaknya menjadi dapat lebih kecil. Bila si Pemeriksa Pajak tergoda akan permintaan itu, maka terjadilah transaksi "bagi dua".

Dengan kewenangannya si Pemeriksa Pajak menghitung ulang Pajak yang harus dibayar sehingga, dalam contoh ini, Pajak yang harus dibayar menjadi 50 juta rupiah. Lalu, dari yang seharusnya 150 juta rupiah menjadi 50 juta rupiah terdapat selisih 100 juta rupiah. Selanjutnya, terhadap uang selisih 100 juta rupiah tersebut, dibuatlah kesepakatan bahwa si Pemeriksa Pajak mendapatkan 50 juta rupiah sebagai uang "membantu mengecilkan pajak".

Dalam "persekongkolan ini" pajak yang seharusnya terutang 50 juta rupiah disetor ke Kas Negara melalui bank. Si Pemeriksa Pajak mendapat 50 juta rupiah, dan sisanya 50 juta rupiah merupakan keuntungan Wajib Pajak. Wajib Pajak diuntungkan karena seharusnya Wajib Pajak mengeluarkan 150 juta rupiah. Dengan modus "bagi dua" ini Wajib Pajak hanya mengeluarkan 100 juta rupiah. Dari modus "bagi dua" di atas dapat disimpulkan terjadi "kerja sama" yang saling menguntungkan.

Bila si Pemeriksa Pajak dianggap telah melakukan tindakan Korupsi karena mendapatkan uang, yang seharusnya disetor ke kas Negara, dari Wajib Pajak; lalu apakah si Wajib Pajak dapat disebut telah melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan si Pemeriksa Pajak. Bukankah si Wajib Pajak mendapat keuntungan 50 juta rupiah.

Itulah satu modus yang paling sering terjadi. Sulit juga mengatakan siapa yang paling bertanggung jawab.

Walaupun demikian perlunya suatu penilaian yang bijak dari rakyat Indonesia selaku pemilik negeri ini. Agar DJP sebagai institusi Negara tetap dapat melaksanakan tugas dengan benar. Penindakan tegas terhadap pelaku-pelaku, mungkin "komplotan" pegawai (dari pelaksana hingga dirjen), yang telah melakukan tindakan yang melawan hukum adalah suatu keharusan.

Untuk itu, Menteri Keuangan selaku atasan DPJ harus melakukan investigasi terhadap "pelaku-pelaku" atau "komplotan" pegawai yang masih melakukan KKN, karena "pelaku-pelaku" atau "komplotan" pegawai tersebut telah mengkhianati pegawai yang terus menjaga integritas dan menjaga nama baik DJP. Peran masyarakat terutama Wajib Pajak agar tidak terulang kasus yang sama adalah dengan tidak memberi peluang terjadinya penyimpangan atau penyelewengan pajak.

Marilah kita semua, rakyat Indonesia, mengawasi kinerja DJP untuk negeri!

Zulkarnain Pasaribu
Jl Lembayung No 18 Kopo Elok Bandung
zulkpas@gmail.com
02170728694



(msh/msh)


Berita Terkait