Terlebih ketika diketahui bahwa ia memiliki rumah elite di Kelapa Gading. Harga paling murah di kawasan elite itu adalah 1,5 miliar. Kasus Gayus telah menggegerkan berbagai pihak baik pembayar pajak maupun Ditjen Pajak sendiri. Lalu, apakah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama ini tidak melakukan pembenahan sehingga kasus suap masih ada di sana.
DJP merupakan salah satu unit kerja di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemenkeu telah melakukan reformasi birokrasi sejak 2007. Khusus untuk DJP dan Ditjen Bea Cukai reformasi dilakukan lebih intens. Hal ini karena pada kedua institusi tersebut sering terjadi banyak kasus kecurangan (fraud) berupa korupsi maupun penyuapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IPK dikeluarkan oleh Transparency International. Sebuah organisasi internasional yang memerangi korupsi politik. Salah satu faktor penyebab membaiknya IPK Indonesia adalah reformasi di DJP dan DJBC selain pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan oleh KPK.
DJP melakukan reformasi birokrasi mulai dari penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis, hingga peningkatan manajemen sumber daya manusia. DJP mulai menata organisasinya dengan membentuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, KPP Madya, dan KPP Besar. KPP adalah garda depan pelayanan pajak. Penyempurnaan proses bisnis dilakukan dengan cara malakukan pelayanan prima. Pelayanan prima harus memiliki standar tiga pasti yakni pasti waktu, pasti biaya, dan pasti syarat administrasi.
Dalam hal meningkatkan kualitas pegawainya DJP melakukan perbagai pembinaan khususnya moral. DJP menerapkan punishment and reward tanpa pandang bulu kepada semua jajarannya. DJP mengenakan zero tolerance terhadap apa pun tindakan penyelewengan pajak khusunya yang dilakukan oleh aparat pajak sendiri. Barang siapa yang melakukan penyelewengan akan ditindak tegas.
Hukuman tidak hanya bagi pelakunya saja. Tapi, juga bagi siapa pun yang membiarkannya. Tindakan membiarkan kejahatan yang dilakukan rekannya juga merupakan kesalahan. Seyogianya rekan tersebut menasehati rekannya agar perbuatan tercela itu dapat dicegah. Pada 2009, DJP telah menjatuhkan hukuman kepada 516 pegawai DJP dari tingkat ringan hingga berat.
Reformasi adalah proses sehingga kemajuan apa pun harus dihargai. Reformasi birokrasi memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Awalnya proses ini menyakitkan atau menimbulkan rasa tidak nyaman. Sudah saatnya kita meninggalkan birokrasi yang terlalu rileks. No pain no gain.
Jika saat ini masih ada pegawai atau oknum yang berbuat curang maka tidak ada alasan instansi membelanya. Akan tetapi perlu disadari bahwa pemberantasan korupsi tidak mudah namunharus dilakukan. Bandingkan dengan masa sebelum reformasi birokrasi digulirkan. Pegawai nakal pada saat itu jumlahnya jauh lebih banyak.
Kita jelas tidak dapat menganggap bahwa semua pegawai pajak seperti Gayus. Jika demikian maka itu seperti menganggap semua telur yang ada di keranjang itu busuk. Padahal tidak bisa demikian.
Siapa pun akan sepakat bahwa oknum yang terlibat dalam kasus penyuapan adalah penjahat. Akan tetapi miris ketika ada yang tidak sepakat bahwa memboikot dengan tidak membayar pajak sama dengan mengemplang pajak. Dalam kata lain sama-sama penjahat.
Tidak membayar pajak adalah kejahatan karena telah melanggar hukum. Pajak untuk membiayai subsidi bagi rakyat miskin, menciptakan lapangan kerja, membangun infrastruktur seperti jalan raya, sekolah, dan rumah sakit. Mengemplang pajak secara tidak langsung membuat rakyat terlantar.
Kasus Gayus barangkali telah menjadi setetes nila pada sebaskom susu reformasi birokrasi khususnya di DJP. Reformasi birokrasi akan terus bergulir sehingga susu reformasi birokrasi akan menawarkannya.
Terima kasih kepada semua pihak yang mau melaporkan kecurangan di DJP. Ini penting bagi kita semua karena pajak adalah milik kita bersama. Termasuk institusinya (DJP).
Reformasi birokrasi adalah pembenahan tanpa henti. Jika DJP baik maka itu adalah prestasi dan kebanggaan kita semua. Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk membangun pemerintahan yang transparan dan efektif. Bayar pajaknya dan awasi penggunaannya.
Siko Dian Sigit Wiyanto
Alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Tahun 2007 Spesialisasi Kebendaharaan Negara dan Staf Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan.
Tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulis dan bukan mewakili tempat penulis bekerja.
(msh/msh)











































