Tanggung Jawab Siapa Penempatan dan Perlindungan TKI

Tanggung Jawab Siapa Penempatan dan Perlindungan TKI

- detikNews
Kamis, 25 Mar 2010 18:07 WIB
Jakarta - Bekerja menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri ternyata bisa menjadi pilihan alternatif di tengah sulitnya mencari kerja di dalam negeri. Sudah semestinyalah instansi berwenang memberi prioritas khusus agar bisa bekerja dengan lancar baik dari proses di dalam negeri sampai ke negara tujuan.
 
Dalam hal ini siapa yang berhak menempatkan TKI di luar negeri pun masih menjadi tarik ulur antara BNP2TKI dan Depnakertran melalui Ditjen Binapenta. Sejak pada bulan terbentuknya Oktober 2007 Ditjen Binapenta tak jauh fungsinya dengan BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia). Kedua lembaga masih bersikukuh dengan pendirianya masing-masing untuk menangani TKI. 
 
BNP2TKI berdasar UU Nomor 39/2004 mempunyai kewenangan menangani penempatan dan perlindungan TKI dari proses keberangkatan sampai hingga purna kerja. Dengan berdasar Permen 22/2008 lebih menguatkan peran Depnakertran untuk menangani proses penempatan TKI. Meskipun Permen tersebut sudah dicabut oleh Mahkamah Agung tahun 2009. 
 
Ironisnya Permen baru Nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2009 keluar yang tidak jauh berbeda dengan permen 22/2008. Inilah permasalah pelik untuk segera dituntaskan. 
 
Kenyataan pahit memang dari proses penempatan dan perlindungan TKI kita. Di sisi lain TKI di luar negeri banyak masalah. Dari penyiksaan, gaji tidak terbayar, pemerkosaan, dan pelanggaran kemanusiaan lainya. Tapi, di sisi lain di dalam negeri instansi yang berwenang belum ada titik temu. Siapa penanggung jawab proses dan perlindungan mereka. Sehingga, tidak aneh bila ada suatu kasus menimpa TKI di luar negeri seakan mereka lempar tanggung jawab.
 
Menurut hemat kami memang sudah selayaknyalah penanganan penempatan dan perlindungan TKI menjadi hak dan kewajiban BNP2TKI sebagai pelaksana langsung penempatan dan perlindungan TKI. Mengingat dengan ditanganinya BNP2TKI bisa meringankan tugas dan wewenang Depnakertran dan lebih terfokus pada tenaga kerja di luar negeri. Hal ini memungkinkan konsentrasi tugas dan wewenang BNP2TKI terhadap TKI bisa lebih meningkat. 
 
Bila hal ini tidak segera ada penyelesaianya dikhawatirkan permasalah TKI tidak segera ada penyelesaianya. Baik di dalam dan luar negeri. Semua diperlukan kearifan semua pihak agar masing-masing instansi bisa memutuskan pilihan terbaik demi kebaikan bersama. TKI tidak menjadi sapi perah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan tentunya pemerintah juga mendapatkan sumber devisa melimpah dari jerih payah TKI di luar negeri.
 
Sulistiya,
Daelim Boiler,Co,Ltd,
Gyeonggi, Yeojugun, Jeomdong Myun,
Sagokri 19-1 South Korea
tio78_mgl@yahoo.com
01080729367
 

(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads