Ini adalah dua pertanyaan yang menyiratkan kekaburan pandangan kita tentang moralitas dan politik. Dalam penghadapan kedua istilah tersebut terkesan [seolah-olah] bahwa gerakan politik tidak mengandung muatan moral. Sementara gerakan moral tak mengandung muatan politik.
Kecenderungan untuk membelah istilah 'politik' dan 'moral' juga sering terjadi ketika orang Indonesia berbicara tentang legitimasi. Dikatakan bahwa, "Si Pulan sudah tidak memiliki legitimasi 'politik' dan legitimasi 'moral"." Padahal di dalam literatur ilmu politik moralitas [aktor politik] merupakan salah satu bantalan vital dari legitimasi politik selain faktor ideologis, kuantitas dukungan, serta kapasitas untuk menjalankan efektivitas pemerintahan [M Yudhie Haryono, 2006].
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengasah nalar politik [political instinc] dan memotivasi gerakan sosial masyarakat di tanah air dengan demikian menjadi sangat relevan dan penting. Hal ini memerlukan pembacaan naluri publik [public instinc] yang tajam. Untuk membangun nalar politik publik yang tajam, mengandaikan adanya pembelajaran politik [civic education] bagi masyarakat.
Sejatinya politik adalah suatu karsa untuk menegakkan moralitas dan rasionalitas publik. Tindakan berpolitik, menurut Hannah Arendt [1973], merupakan salah satu human condition yang berbasis aksi bersama dalam memperjuangkan kepentingan secara berkeadaban (civic). Menurut Hannah Arendt [1977], human condition terdiri dari tiga hal: work, labor, dan action.
Work merujuk pada pengoperasian sarana-sarana inderawi baik dalam bentuk 'kerja mental' atau pun 'kerja fisik'. Labor merujuk pada tindakan manusia sebagai homo faber (pembuat alat) yang berbasis keterampilan. Action merujuk pada tindakan bersama sebagai konsekuensi dari manusia sebagai zoon politicon. "Menjadi warga politik," tulis Arendt, "berarti hidup di dalam suatu polis, tempat segala sesuatu diselesaikan lewat argumentasi dan persuasi, bukan lewat kekerasan dan paksaan."
Di dalam tradisi Yunani, memaksa orang lewat kekerasan, kebiasaan mengomando ketimbang membujuk, dinilai sebagai cara-cara pra-politik, yang dinisbatkan kepada karakterisitik orang-orang yang hidup di luar polis. Kata politik, dengan demikian, menyiratkan kehidupan ideal yang diimpikan. Bila saat ini politik menjadi kata yang berlumuran caci maki dan terkesan hampa moralitas, pastilah ada yang tak beres dalam sejarah kehidupan politik kita.
Oleh karenanya pembelajaran politik bisa dimulai dari membangun kesadaran moral [moral consciousness] akan hak individu dan hak publik. Tentu saja hak itu disertai dengan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam bermasyarakat dan bernegara. Hak individu merupakan hak setiap individu yang wajib dilindungi dan dijamin oleh negara.
Hak individu misalkan, hak dasar untuk mendapatkan sandang, pangan, dan papan secara layak. Sedangkan hak publik seperti, hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, persamaan di mata hukum, berkumpul dan berserikat, mengemukakan pendapat baik lisan maupun tulisan yang dijamin undang–undang, memperoleh serta mengakses informasi publik secara luas, memperoleh bantuan dalam bentuk subsidi bagi rakyat yang kurang mampu, termasuk hak mendapatkan berbagai sarana dan prasarana/fasilitas publik secara mudah, dan lain-lain.
Namun, untuk mewujudkan itu semua, pertama, masyarakat terutama lapisan sosial paling bawah, mesti dibangkitkan memori kolektifnya [collective memory] akan peran dan fungsinya dalam kehidupan sosial/komunitas sosial [social community]. Kedua, memori kolektif masyarakat dibangun guna mengkonstruksi kesadaran individu menjadi kesadaran kolektif [from individual conciousness to collective conciousness].
Dari kesadaran kolektif inilah memungkinkan adanya gerakan sosial masyarakat yang masif dan kuat [massive and strong civil social movement]. Menurut Donatella della Porta dan Mario Diani [1999], akademisi dari pelbagai latar teritorial dan teoritis berbagi pemahaman yang sama mengenai karakteristik social movement, setidaknya menyangkut empat hal.
Pertama, aksi bersamanya merupakan hasil dari jaringan interaksi informal, yang melibatkan keragaman individu, kelompok dan/atau organisasi. Suatu jaringan yang sanggup mempromosikan kerangka interpretasi [systems of meaning] serta 'sirkulasi suberdaya-sumberdaya esensial' bagi aksi bersama.
Kedua, adanya solidaritas dan keyakinan yang sama, sebagai sumber dari kehendak dan identitas bersama.
Ketiga, gerakan sosial menceburkan diri pada situasi konflik, baik konflik sosial, politik, ekonomi maupun kultural. Dengan konflik yang dimaksud adalah hubungan oposisional antar aktor-aktor politik yang berusaha mengontrol hal [stake] yang sama.
Keempat, gerakan sosial mengadopsi pola-pola ekspresi politik yang tak lazim (unusual). Berbeda dari ekspresi partai politik yang terstruktur, artikulasi kolektif dari social movement penuh improvisasi melampaui batas-batas konvensional.
Sebagai tambahan, berdasarkan studi Eyerman dan Jamison [1991: 56] menemukan pola perkembangan gerakan sosial sebagai berikut:
Pertama, gerakan sosial tumbuh melalui semacam siklus hidup [life cycle], dari tahap persiapan [gestation], disusul oleh tahap pembentukan [formation], menuju tahap konsolidasi [consolidation]. Gerakan sosial jarang muncul secara spontan; tetapi memerlukan jangka waktu persiapan.
Kedua, tidak ada gerakan sosial yang berhasil tanpa tersedianya 'kesempatan politik' [political opportunity], konteks ketertampungan masalah-masalah sosial serta konteks komunikasi yang membuka kemungkinan bagi artikulasi masalah dan penyebarluasan gagasan.
Ketiga, gerakan sosial tidak dapat hadir hingga adanya individu-individu yang siap ambil bagian di dalamnya, bersedia mentransformasikan masalah pribadi menjadi masalah publik, serta mau terlibat dalam proses pembentukan identitas kolektif.
Akan tetapi untuk memasifkan gerakan sosial tersebut tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran sosial kolektif [social collective conciousness]. Apalagi hanya mengandalkan kesalehan sosial [social cincerity] saja. Masyarakat harus berkesadaran politik [political conciousness], di samping berkesadaran hukum.
Di tengah maraknya kasus korupsi dan penegakkan hukum yang setengah hati, kesadaran politik maupun hukum bagi masyarakat, menjadi sangat penting. Masyarakat yang berkesadaran politik tinggi dan diiringi dengan kesadaran untuk mematuhi aturan hukum, akan mampu menjalankan fungsi serta peran sosialnya [social function].
Selama ini peran dan fungsi sosial-politik masyarakat sangat minimalis. Minimnya peran tersebut akibat dari tumpulnya nalar politik publik. Memang, keadaan ini tidak berjalan dengan sendirinya. Ada kekuatan politik rezim yang sistemik menggerus hak politik publik. Di era ORBA [orde baru] terjadi depolitisasi yang "ganas" akan hak-hak politik publik.
Selama 32 tahun masyarakat hidup dalam keterkungkungan, tidak ada kebebasan berbicara, hak berpolitik dan berserikat rakyat dikebiri. Sedemikian dalamnya depolitisasi yang dilakukan rezim pada saat itu, mengakibatkan nalar politik rakyat menjadi dangkal [mediokrasi]. Naluri publik dan nalar politik bergerak tidak sinergis, bahkan bertentangan. Dua nalar tersebut diposisikan dalam kondisi yang saling "bermusuhan". Masyarakat hidup dalam kekosongan ideologi [zonder ideology].
Saat dekadensi moral yang tajam tengah melanda bangsa ini akibat krisis di berbagai lini. Sikap idealisme yang terbangun dari kesadaran moral politik dan hukum itu tadi, ditujukan untuk mencegah dan menghindari perilaku yang melawan hukum seperti suap dan korupsi.
Korupsi sudah menjadi momok yang amat memalukan dan memprihatinkan bagi negeri ini. Setiap hari kita disuguhkan sajian [sinetron] yang amat tak bermoral oleh Dewan Perwakilan Rakyat [DPR], yang notabene adalah wakil rakyat yang harus memperjuangkan hak dan kepentingan rakyat. Tapi, apa lacur. DPR malah menggerogoti uang negara yang sejatinya untuk kepentingan masyarakat dan berasal dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat.
Perilaku elit politik kita makin menunjukkan rendahnya nalar politik dan hukum, yang menumpulkan nalar moral mereka untuk memahami dan membaca naluri publik. Mereka terus berebut kue kekuasaan yang menggerus nurani dan akal sehat mereka. Demi kekuasaan yang sesaat, mereka rela mengebiri dan mengorbankan apa saja, termasuk hak rakyat kecil untuk hidup layak.
Tanpa disadari kalau perilaku mereka telah merusak akal sehat manusia dan buah dari tumpulnya kesadaran moral. Sementara perbaikan kehidupan rakyat ditelantarkan begitu saja. Rakyat dibiarkan miskin dan terlunta-lunta menanti nasibnya yang tak kunjung pasti. Kemakmuran dan kesejahteraan semakin menjauh dari relung kehidupan mereka. Kelaparan karena tak bisa membeli makan, putus sekolah kerana tak punya biaya, menjadi pengemis di jalanan hanya demi sesuap nasi menjadi pemandangan rutin yang tak sedap dipandang mata.
Keadaan harus segera diubah! Demi terciptanya masyarakat sipil yang kuat dan berkeadaban [strong and civic society] nalar politik rakyat harus semakin diasah dan dipertajam. Pendidikan yang mencerahkan (aufklarung) dan membebaskan an-sich merupakan jawaban dalam mengasah nalar politik dan membaca naluri publik.
Pendidikan politik [civic education] harus dimulai sedini mungkin dan dari usia dini. Di mana tiap orang memahami hak dan tanggung jawabnya masing-masing. Antara hak dan tanggung jawab bagaikan dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
Keduanya merupakan satu pertautan dan kesatuan yang saling bersinergi. Tidak ada kebebasan yang satu mengganggu kebebasan yang lain. Demikian halnya dengan negara dan rakyat. Keduanya harus saling melengkapi [simbiosis mutualisme], tidak boleh saling tumpang tindih. Apabila negara begitu dominan posisinya terhadap rakyat, maka yang terjadi adalah otoritarianisme. Tetapi, jika rakyat yang lebih dominan posisinya, maka yang akan terjadi adalah anarkisme maupun tribalisme.
Dalam penididikan yang aufklarung tadi, pemberdayaan masyarakat pinggiran/kaum marjinal juga harus mampu menguatkan [empowering] masyarakat atas keterampilan berkomunikasi secara sosial atau masyarakat komunikatif [comunicative social], hukum, politik bahkan budaya. Sehingga, masyarakat berdaya dengan sendirinya tanpa harus didampingi oleh pihak lain dalam membela hak-haknya, termasuk hak politik.
Abdul Ghopur
Jl Keramat Raya 164 Jakarta Pusat
ghopur_fksp@yahoo.com
081314214341
Penulis adalah Ilmuwan Muda NU dan Aktivis Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia [GMPI] Jakarta.
(msh/msh)











































