Secara lebih detail beberapa ahli mendifinisikan kosa kata ini ke dalam beberapa aspek dan tujuanya. Sebagai contoh Prof Dr Adriani memaknai pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan yang terutang oleh wajib pajak yang membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
Terminologi ini diperkuat dan dilengkapi oleh Prof DR Rachmat Sumitro SH. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sektor pemerintah berdasarkan undang-undang). Dapat dipaksakanΒ dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Indonesia benar-benar berupaya mengoptimalkan penerimaan sektor pajak untuk membiaya berbagai macam pembangunan. Meskipun seharusnya ada sektor lain yang diupayakan untuk digali potensinya terutama natural resource. Ketergantungan pemerintah yang tinggi ini terlihat dari berbagai upaya untuk menggali lebih dalam para pembayar pajak.
Departemen Keuangan menyatakan bahwa jumlah wajib pajak resmi di Indonesia secara keseluruhan masih sangat sedikit. Data di tahun 2007 menunjukkan jumlah wajib pajak badan hanya 1,35 juta dan perorangan cuma 5,14 juta. Jumlah ini terlampau kecil bila dibandingkan dengan total usia produktif di Indonesia yang mencapai 170 juta.
Β
Dalam kasus Indonesia ada hal yang perlu dicermati berhubungan dengan taxation policy. Yakni pemerintah berlindung di balik UU yang menyatakan bahwa balas jasa pembayaran pajak tidak bisa diklaim secara langsung oleh pembayar pajak. Sudah menjadi authority pemerintah untuk mengelola pajak sesuai dengan kondisi yang ada berdasarkan UU.
Hal in dipertegas oleh Pasal 1 UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Permasalahannya pemerintah yang tidak bertanggung jawab. Justru sering kali tidak mengalokasikan dana hasil pajak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh buruknya birokrasi dalam mengelola anggaran sehingga terkesan pajak hanya sebagai upeti dari rakyat yang ujung-ujungnya tidak jelas. Lebih parahnya banyak porsi APBN yang diambil dari dana pajak hilang terkorupsi oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.Β
Berbagai survei seperti yang dilakukan oleh Transparency International, Bribery Perception Index, dan Global Corruption Barometer menunjukkan tingginya tingkat korupsi di sektor pajak. Baik dalam proses pemungutannya maupun pengelolaanya. Meskipun sulit dibuktikanΒ salah satu metode yang bisa dilakukan adalah Tax ratio yang membandingkan pendapatan pajak yang bisa dipungut oleh pemerintah dengan produk domestik bruto (PDB).
Laporan ICW tahun 2009 menunjukkan bahwa tax ratio Indonesia hanya 13,7 persen dalam APBN 2009. Kondisi ini mengalami sedikit peningkatan ketika dibanding realisasi tahun 2004-2007 yang berada pada kisaran 12 persen dan tahun 2000-2003 yang berada pada kisaran 11 persen. Implikasi dari carut-marut perpajakan sebenarnya adalah pada ranah kebijakan yang unbalance. Kecenderungannya menyebabkan tumpang tindih.
Sebagai ilustrasi sederhana pemerintah berupaya menaikkan pajak dengan membuka seluas-luasnya masuknya produk impor seperti kendaraan bermotor. Dengan harapan mendapatkan banyak pemasukan dari tariff dan pajak kendaraan bermotor. Tapi, sayangnya uang pajak dari kendaraan bermotor yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur pendukung bagi rakyat tidak jelas pengelolaannya. Sehingga, justru menyebabkan dampak negatif seperti kemacetan yang parah dan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.
Paradigma pemerintah yang seperti ini mirip dengan sudut pandang yang hanya mencari profit. Berkeinginan rakyat menunaikan kewajiban pajak dengan baik tetapi pemerintah di balik UU tidak memberikan pelayanan yang memadai dan jelas bagi rakyat. Sehingga, wajar ketika rakyat enggan membayar pajak secara tertib. Tentu saja hal ini dikarenakan alasan utamanya yakni kenapa membayar kewajiban yang tidak jelas pengelolaannya atau bahkan hilang dikorupsi oleh pejabat nakal.
Bagi pemerintah kalau memang pemerintah berniat meningkatkan pajak sebagai sumber utama APBN maka setidaknya pemerintah harus berupaya memberikan balas jasa yang jelas dan menindak tegas birokrat yang mengkorupsi uang pajak dari negara. Dengan membenahi dua masalah ini maka alasan dan semangat rakyat untuk membayar pajak menjadi naik yang tentu saja berdampak pada kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajibanya pada negara juga akan naik.
Ahmad Hudaifah
Master Student in Economics KENM-IIUM
(msh/msh)











































