Bagi mereka yang kontra tentu hal ini merupakan buah manis hasil perjuangan yang telah melalui bermacam alur birokrasi hingga menembus jalur hukum. Namun, bagi pemerintah yang notabene adalah pihak tergugat penyelenggaraan UN harus tetap dilaksanakan sebagai upaya mengukur tingkat keberhasilan belajar pada siswa di satuan pendidikan tertentu. Pertimbangan yang demikian ini membuat penyelenggaraan UN tetap dianggap penting.
Pendidikan tidak hanya dapat diukur dengan satu aspek saja. Katakanlah hanya aspek pengetahuan siswa. Melainkan harus pula menilai aspek moral, sikap, dan keaktifan dalam belajar. Dengan demikian ketiga aspek yaitu pengetahuan (kognitif), sikap (afektif), dan keaktifan (psikomotorik) dapat diukur sebagai penilaian terhadap keberhasilan belajar peserta didik.
Dalam penyelenggaraan UN tampaknya masih condong pada penilaian satu aspek saja yaitu pengetahuan. Sehingga, aspek yang lain masih diabaikan sebagai penentu kelulusan peserta didik pada satuan pendidikan tertentu. Hal inilah yang menjadi bahan perdebatan bagi pihak yang merasa dirugikan dengan penyelenggaraan UN.
Kejadian yang memilukan pasca UN sebelumnya memang menjadi gambaran kecil wajah pendidikan kita. Sebagian siswa yang tidak lulus UN mengalami depresi mental dan bahkan nekat untuk bunuh diri. Sedangkan bagi sekolah yang tidak dapat meluluskan siswanya tentunya menjadi momok tersendiri bagi eksistensi sekolahnya. Apalagi mereka yang mengelola sekolah swasta di pinggiran.
Ancaman serius yang muncul kemudian ialah minimnya animo siswa untuk bersekolah di sekolah tersebut dan reputasi sekolah menjadi buruk. Sehingga, orang tua murid enggan menyekolahkan anaknya pada sekolah tersebut. Jika tetap dalam kondisi seperti ini sekolah yang bersangkutan terancam ditutup atau dimerger dengan sekolah lain. Bagaimana dengan nasib gurunya?
Melihat kondisi yang demikian itu memicu semua pihak untuk peduli terhadap pendidikan Indonesia ke depan. Berbagai pemerhati pendidikan bersama masyarakat lainnya berupaya mencari jalan keluar yang tepat dalam mengukur keberhasilan belajar siswa. Termasuk upaya menggugat pemerintah agar kebijakan penyelenggaraan UN ditiadakan. Dan, hasilnya Mahkamah Agung mengabulkan gugatan mereka.
Walaupun putusan Mahkamah Agung menyebutkan bahwa pemerintah dilarang menyelenggarakan Ujian Nasional namun pada tahun pelajaran 2009-2010 ini Menteri Pendidikan Nasional menyatakan akan tetap menyelenggarakan UN dengan berbagai perbaikan. Perbaikan yang disebutkan menteri meliputi proses penyusunan soal hingga koreksi hasil UN siswa.
Perhatian yang ditekankan adalah dalam pengawasan terhadap setiap aktivitas dari pra UN hingga pasca UN. Agar tidak terjadi kecurangan. Kita berharap semoga memang benar-benar tidak terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan UN ke depan.
Kembali pada pentingnya penilaian terhadap aspek afektif dan psikomotorik tampaknya sangat perlu dimasukkan dalam kriteria kelulusan yang harus dimiliki siswa. Penilaian afektif dan psikomotorik ini dilakukan oleh sekolah. Penilaian ini juga memiliki parameter pengukuran yang sama dengan penilaian kognitif sehingga dapat ditarik kesimpulan akhir apakah siswa dinyatakan lulus atau pun malah sebaliknya.
Rudiono
Jl Bumirotalun Karangmalang E 16
Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta
onorudyasv@yahoo.co.id
085664948740
Penulis adalah mahasiswa Jurusan Pendidikan Geografi Universitas Negeri Yogyakarta dan Ketua Komunitas Peduli Pendidikan "Educlique" Yogyakarta.
(msh/msh)











































