Menggugat Fungsi Legislasi DPRD

Menggugat Fungsi Legislasi DPRD

- detikNews
Selasa, 16 Feb 2010 18:06 WIB
Menggugat Fungsi Legislasi DPRD
Jakarta - Menarik untuk mencermati hasil riset Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PHSK) tentang kinerja DPRD dan fungsi legislasi yang dipublikasikan di media baru-baru ini. LBH mencatat bahwa selama periode 2004-2008 DPRD Surabaya mengesahkan 59 peraturan daerah (perda).

Perinciannya pada tahun 2004 mengesahkan 9 perda, tahun berikutnya menghasilkan 19 perda. Tahun 2006 tercatat 13 perda yang dihasilkan. Sedangkan sisanya disahkan pada tahun 2007 dan 2008. Untuk tahun 2009 nyaris tidak ada perda yang disahkan dikarenakan anggota dewan lebih sibuk menyiapkan diri menjelang pemilu.

LBH Surabaya memberikan kritik keras kepada anggota dewan sebab dari 59 perda yang disahkan tidak ada satu pun Perda yang berasal dari inisiatif anggota dewan. Semua perda yang dihasilkan adalah inisiatif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sedangkan angota dewan hanya sebagai tukang stempel dari rancangan perda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini diperparah lagi dengan 55 persen atau 33 perda yang disahkan bukan peraturan baru. Melainkan revisi lama yang butuh penyesuaian. 33 Perda tersebut kebanyakan membahas APBD, kedudukan protokoler, dan keuangan DPRD. Artinya 33 perda yang disahkan adalah perda yang memang harus berubah setiap tahunnya menyesuaikan dengan kondisi perubahan anggaran APBD setiap tahunnya.

Sebagai perbandingan LBH Jakarta bekerja sama dengan LSM dari Australia juga melakukan penelitian yang sama untuk melihat fungsi legislasi DPRD Jakarta dan beberapa daerah di Sulawesi lainnya. Hasilnya hampir mirip. Jumlah perda yang disahkan oleh DPRD merupakan inisiatif dari pemkot maupun pemerintah provinsi (pemprov) bukan hasil kerja dari DPRD.

Hasil penelitian di atas sebenarnya mau menunjukkan bahwa fungsi legislasi anggota DPRD dipandang tidak memuaskan publik. Hal tersebut tercermin dari rendahnya inisiatif pembuatan perda yang disahkan. Kesimpulan pertama menguatkan kesimpulan kedua yang menyatakan bahwa kompetensi anggota dewan di bidang legal dan perundangan lemah.

Peran dan Fungsi DPRD

Menurut saya kesimpulan di atas tidak sepenuhnya benar. Saat ini masyarakat umum mempunyai persepsi bahwa DPRD yang dibentuk di daerah tingkat I maupun II dipahami sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislatif atau disebut legislatif daerah. Sebenarnya fungsi legislatif di daerah tidaklah sepenuhnya berada di tangan DPRD seperti fungsi DPR RI dan hubungannya dengan presiden.

Dalam UUD 1945 pasal 20 ayat 1 junto pasal 5 ayat 1, hubungan kerja dan fungsi antara DPR RI dan Presiden termuat secara jelas. Pasal 20 ayat 1 menyebutkan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk UU dan pasal 5 ayat 1 menyatakan presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR. Kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa inisiatif pembuatan RUU berada di tangan DPR. Presiden sesekali berhak juga untuk memberikan RUU untuk disahkan oleh DPR menjadi UU apabila dipandang perlu.

Sedangkan kewenangan untuk menetapkan perda, baik propinsi maupun kabupaten/ kota, berada di tangan pemerintah daerah. Dalam hal ini Gubernur dan bupati/ walikota dengan persetujuan DPRD. Hal tersebut diatur dalam UU No 22 tahun 1999 pasal 7 ayat 2 (UU Pemerintahan Daerah atau Otonomi Daerah) yang berisi Pemerintah Daerah yaitu gubernur dan bupati/ walikota diwajibkan mengajukan rancangan perda dan menetapkan perda dengan persetujuan DPRD. Ini berarti inisiatif untuk pembuatan perda adalah tanggung jawab yang melekat terhadap jabatan pemerintah daerah dan bukan DPRD.

Pemerintah daerah memiliki fungsi ganda yang memegang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sedangkan DPRD bertindak sebagai lembaga pengendali atau pengontrol yang dapat menyetujui dengan perubahan-perubahan tertentu atau bahkan menolak sama sekali. Meskpun demikian DPRD sekali-sekali dapat mengajukan usul inisiatif sendiri perihal rancangan perda. Hal tersebut termuat dalam tanggung jawab DPRD sesuai dengan pasal 18 UU No 2 tahun 1999.

Amendemen UU No 2 tahun 1999 yaitu UU No 32 tahun 2004 pasal 19 ayat 2 bahkan menyatakan lebih jelas tentang fungsi legislasi DPRD. Pasal ini mencantumkan penyelenggara pemerintah daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Pasal 40 menegaskan bahwa DPRD berkedudukan sebagai unsur pemerintah daerah, yang bersama-sama kepala daerah membentuk Perda dan APBD.Β 

Pasal ini tidak menyebutkan secara tersurat bahwa DPRD harus memberikan inisiatif rancangan perda yang ujungnya disahkan menjadi perda. Konteks lebih ke arah pola hubungan yang dikembangkan adalah kemitraan dan partnership.
Β 
Pengukuran Kinerja

Pengukuran kinerja DPRD sebagai fungsi legislasi daerah tidak seyogyanya diukur dari berapa banyak inisiatif Perda yang diusulkan. Menurut saya hal tersebut tidak tepat. Pertanyaannya lalu bagaimana masyarakat bisa melihat fungsi legislasi angota DPRD dijalankan dengan baik.

UU No 32 tahun 2004 pasal 41 menyebutkan fungsi utama DPRD adalah legislasi, controlling, dan budgeting. Pengukuran kinerja DPRD dari fungsi legislasi bisa diukur dari berapa banyak perda yang disahkan secara konteks membela kepentingan masyarakat, mendorong kemajuan dunia usaha yang ujungnya menggerakkan sektor ekonomi daerah dan tidak bertentangan dengan UU di atasnya. Perda yang bertentangan dengan UU di atasnya, yang banyak mengakomodir kepentingan birokrat dan menghambat dunia usaha adalah salah satu contoh kegagalan anggota dewan mengkritisi rancangan perda yang diajukan oleh kepala daerah.

Kepala daerah sebagai inisiator rancangan perda karena tugasnya yang bersifat administratif dan rutin. Maka para unsur pelaksana ini pada umumnya memiliki skill dan wawasan yang memadai di bidangnya masing-masing. Di satu sisi masih banyak dijumpai anggota DPRD yang kurang memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai.

Hal ini diperparah dengan back up data atau informasi yang tidak akurat. Persoalan muncul ketika DPRD sebagai lembaga politik menghadapi para birokrat daerah. Ini bisa diibaratkan pertarungan yang tidak seimbang antara pihak kepala daerah dan DPRD.

Sering kali kita kita melihat ketika rapat pengesahan rancangan perda anggota dewan tidak cukup kompeten untuk mengkritisi dan memberikan saran/ pendapat dari perspektif yang lebih komprehensif. Hal ini mengakibatkan banyaknya rancangan perda yang lolos seleksi meskipun tidak memenuhi kriteria proper untuk disahkan.

Hal tersebut merupakan tantangan yang harus dijawab oleh anggota DPRD untuk meningkatkan kompetensi di bidang legal drafting. Sebagai unsur pemerintah daerah bersama-sama dengan eksekutif dan untuk menjaga adanya kemitraan yang seimbang maka anggota dewan perlu memahami dan menguasai kemampuan legal drafting. Kalau hal ini tidak dilakukan, alih-alih menjadi partner yang seimbang, DPRD tidak lebih dari tukang stempel dari rancangan Perda yang diusulkan.

Anang Nurprianto
TPI D-12A Sidoarjo
anangnurprianto@gmail.com
081578818728

EHS & QMS Auditor, Alumnus UGM.


(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads