Diskursus merebak. Ada yang pro. Tentu ada juga yang kontra. Sebuah dialektika yang berakar pada penafsiran kalimat "dipilih secara demokratis" dalam naskah UUD NRI 1945. Di saat yang sama kita juga sedang berdebat tentang moratorium yang menjadi kebijakan presiden tentang pemekaran daerah.
Sebagian setuju bahwa tidak perlu lagi dibuat daerah otonom baru dan lebih berkonsentrasi pada evaluasi terhadap 205 daerah yang terbentuk dalam sepuluh tahun terakhir. Sebagian lainnya berpendapat bahwa merupakan hak bagi masyarakat untuk membentuk provinsi/ kabupaten/ kota yang baru selama diberi peluang oleh Undang-Undang (UU No 32/2004). Kubu yang disebut terakhir meyakini bahwa penolakan terhadap usul pemekaran merupakan suatu pengingkaran terhadap UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otonomi Daerah dan Produktivitas
Tujuan berdirinya NKRI pada hakikatnya adalah: (a) membentuk suatu pemerintah yang melindungi segenap bangsa, (b) meningkatkan kesejahteraan umum, (c) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (d) melaksanakan ketertiban dunia. Persoalan pokok kita sebetulnya pada pendekatan konsepsional yang diterapkan untuk mencapai tujuan bernegara tersebut.
Sebagian kalangan lebih suka dengan pendekatan yang akomodatif. Tergantung pada aspirasi rakyat dengan asumsi bahwa seluruh rakyat Indonesia sudah cerdas sehingga apa saja yang dinginkan rakyat perlu diwujudkan demi melindungi segenap bangsa. Tampaknya UU No 22/1999 dan UU No 32/2004 berangkat dari semangat itu sehingga memberi peluang besar untuk pemekaran daerah berdasarkan aspirasi masyarakat.
Ada juga kalangan yang menggunakan pendekatan anggaran sebagai pertimbangan utama. Pendek kata efisiensi pemerintahan. Kelompok inilah yang tidak setuju dengan penambahan daerah otonom baru. Mengapa? Karena daerah otonom baru belum tentu meningkatkan kesejahteraan umum.
Bahkan, justru menambah beban anggaran negara. High cost government system kata mereka. Kalangan ini pula yang mengusulkan agar gubernur dipilih oleh DPRD agar anggaran pilkada gubernur dapat dipakai untuk peningkatan kesejahteraan umum.
DKI Jakarta Sebagai ModelΒ
Marilah kita lebih komprehensif secara konseptual yaitu dengan menjadikan produktivitas pemerintahan sebagai pertimbangan utama. Bila menggunakan pendekatan ini maka pertanyaan pokok yang muncul adalah: seberapa efektif dan seberapa efisien sistem pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara kita.
Bagi Indonesia hari ini dan ke depan tampaknya model pemerintahan daerah yang diterapkan oleh DKI Jakarta sekarang adalah yang paling tepat untuk mendongkrak produktivitas pemerintahan pusat dan daerah. Di Jakarta, hanya Gubernur, Wagub, dan 100 anggota DPRD Provinsi yang menjadi pejabat politik -βyang dipilih langsung oleh rakyat. Para walikota ditunjuk oleh gubernur. Tidak ada DPRD Kabupaten Kota.
Semestinya seluruh provinsi di Indonesia menerapkan sistem pemerintahan daerah yang ramping dan sederhana seperti ini. Sedikitnya ada tiga alasan untuk itu.
Pertama, dengan mudah kita bisa memahami bahwa 15 juta penduduk DKI Jakarta diurus oleh hanya 102 pejabat politik. Bandingkan secara ekstrim dengan Gorontalo, misalnya.
Satu juta penduduk diurus oleh satu gubernur dan enam bupati/ walikota beserta para wakilnya, 14 wakil kepala daerah, dan 210 anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota. Atau totalnya 224 pejabat politik. Bandingkan pula dengan provinsi-provinsi lain. Dalam konteks ini DKI Jakarta menjadi daerah yang paling politically efficient di negara ini.
Kedua, dengan segala kekurangan dan kelebihan yang dimiliki, DKI mampu membangun daerahnya dengan efektif. Sulit untuk membantah fakta ini. Mengapa bisa efektif begitu. Salah satunya karena tidak pernah ada "baku bantah" antara gubernur dengan walikota. Seluruh kerja-kerja pembangunan terkoordinir dengan baik dan sistematik dengan penanggung jawab tunggal; gubernur.
Berhasil atau tidaknya pembangunan, disukai atau tidaknya suatu kebijakan oleh masyarakat, semua adalah tanggung jawab gubernur.
Bandingkan dengan provinsi lainnya di mana sering terjadi konflik politik antara gubernur dengan bupati dan atau walikotanya. Ditambah lagi dengan adanya "baku lempar tanggung jawab" ketika rakyat bertanya kepada bupati, mengapa nasib mereka tidak lebih sejahtera, maka bupati akan menjawab, "itu karena pemprov tidak becus." Sebaliknya, bila gubernur yang ditanya rakyat, maka dia akan menjawab, "itu tanggung jawab bupati."
Ketiga, tidak adanya DPRD Kabupaten/ Kota di DKI tentu saja mengurangi "biaya politik", yakni anggaran DPRD Kab/ Kota. Jika saja lima kota di DKI memiliki masing-masing 100 anggota DPRD Kota, maka triliunan rupiah APBD -βyang dapat dipakai untuk mencerdaskan kehidupan ummat serta meningkatkan kesejahteraan rakyat, akan habis untuk mengongkosi DPRD Kota.
Penghematan seperti itu hanya ada di DKI. Tidak di provinsi lain. Lihatlah bagaimana Jawa Timur atau Jawa Tengah menghabiskan uang negara yang cukup banyak hanya untuk DPRD Kabupate/ Kota. Pendeknya, andaikata sistem pemerintahan daerah DKI diterapkan di seluruh provinsi, maka negara bisa menghemat lebih dari Rp 20 triliun per tahun. Dana yang cukup berarti bila dipakai untuk kepentingan pembangunan.
Di provinsi selain DKI sering terjadi pula konflik politik antara bupati/ walikota dengan DPRD-nya masing-masing yang mengganggu jalannya pemerintahan daerah. Bahkan, menguras uang negara (misalnya karena seringnya bupati/ walikota dan anggota DPRD konsultasi ke Depdagri untuk kepentingan politiknya masing-masing). Serta, besarnya social cost yang ditimbulkan oleh konflik itu.
Multi Efek
Bila kita menerapkan sistem pemerintahan DKI di semua provinsi maka beberapa hasil luar biasa akan kita tuai. Pertama, debat tentang titik-berat otonomi selesai sudah di level provinsi. Apakah ini bukan wujud federalisme yang tidak sesuai dengan NKRI? Tunggu dulu. Sama sekali tidak begitu.
Andaikata sistem dan struktur pemda seperti DKI itu tidak sesuai dengan NKRI maka mestinya sejak dulu DKI punya sistem dan struktur pemda yang sama dengan provinsi lain. Lalu ada yang bilang Jakarta bisa begitu karena dia daerah khusus ibu kota sehingga apa yang diterapkan di Jakarta tidak dapat diterapkan di provinsi lain.
Pendapat itu salah kaprah. Kekhususan Jakarta, semestinya, adalah pada ditetapkannya dia sebagai ibu kota sehingga kebijakan-kebijakan gubernur di situ diarahkan untuk menjadikan Jakarta sebagai ibu kota yang baik. Jadi, kekhususan DKI bukan pada sistem dan struktur pemerintahan, dan itu berarti bahwa sistem dan struktur Pemda DKI dapat pula diterapkan di provinsi lainnya demi peningkatan produktivitas seluruh daerah untuk mencapai cita-cita negara yang adil dan makmur.
Kedua, kita tidak perlu menolak aspirasi pemekaran kabupaten/ kota dengan moratorium. Sebab, kalau pun dimekarkan maka beban anggaran negara untuk sebuah daerah baru jauh lebih kecil daripada yang terjadi sekarang ini. Lagipula, bila struktur pemda seperti DKI maka aspirasi pemekaran kabupaten/ kota baru pasti akan berkurang secara signifikan.
Bukankah pemekaran daerah sering kali diwarnai oleh keinginan sebagian elit lokal untuk menjadi bupati, walikota, atau anggota DPRD? Ketika struktur pemda seperti DKI maka usaha atau aspirasi pemekaran akan memiliki niatan yang relatif lebih murni, yaitu untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketiga, tidak lagi perlu diskursus tentang apakah gubernur dipilih secara langsung atau oleh DPRD. Kalangan yang menginginkan pilgub oleh DPRD mempertimbangkan faktor efisiensi. Padahal, jauh lebih hemat memilih secara langsung 33 gubernur, atau katakanlah 50 gubernur, ketimbang 500 bupati/ walikota. Padahal lagi, konflik akibat pilkada lebih potensial dalam konteks pilbup/ pilwali daripada pilgub.
Keempat, akan banyak yang minta pembentukan provinsi baru. Nah, ini persoalan yang mesti diatasi dengan cara yang berbeda. Bila sekarang ini pemekaran didasarkan kepada permintaan masyarakat maka ke depan mestinya pembentukan daerah otonom dilakukan secara well designed oleh pemerintahan pusat.
Ibarat sebuah rumah Indonesia kita hari ini tak elok dipandang dan tak nyaman dihuni karena terlalu banyak kamar yang dibuat asal-asalan tanpa perencanaan arsitektur. Rumah yang dibangun "tanpa gambar", tanpa maket, apalagi master plan. Ketika ada penghuni rumah yang ingin menyekat sebuah kamar jadi dua disekatlah kamar itu.
Inilah yang kini terjadi pada pemekaran kabupaten/ kota. Amburadul. Bila sistem dan struktur pemda di seluruh Indonesia sama dengan DKI Jakarta maka semestinya di awal kita melakukan perancangan dan perencanaan pemekaran provinsi yang mempertimbangkan berbagai aspek demi perbaikan produktivitas pemerintahan --rancangan yang mungkin bisa bertahan selama 25 hingga 50 tahun ke depan.
Langkah Konkrit
Secara konkrit persoalan kita bukan pada perdebatan pilgub langsung atau dipilih DPRD. Bukan pada diskursus lanjutkan atau stop pemekaran. Bukan pula soal otonomi di tingkat kabupaten/ kota atau provinsi melainkan pada revisi. Bahkan, mungkin penggantian peraturan perundangan yang berkaitan dengan otonomi daerah.
Beberapa pasal dalam UUD NRI 1945 yang mengatur tentang pemerintahan daerah mesti diubah lagi untuk peningkatan produktivitas pemerintahan kita dalam usaha mencapai tujuan-tujuan bernegara yang termaktub dalam naskah pembukaan konstitusi. Perubahan itu memang sulit dilakukan selama tak ada dukungan dari partai-partai politik untuk menggelar Sidang Umum MPR RI berjudul Perubahan Lanjutan UUD NRI 1945.
Elnino M Husein Mohi ST MSi
Jl Barito No 38 Bulotadaa Timur Kota Utara 96124 Gorontalo
elninogorontalo@yahoo.com
081314616415
Anggota DPD RI Gorontalo.
(msh/msh)











































