Belum selesai kasus Century pemberitaan media yang cukup santer adalah berita mengenai para penunggak pajak. Pemberitaan mengenai para penunggak pajak dimulai ketika DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan Ditjen Pajak yang membahas mengenai penerimaan pajak dan tunggakan pajak. Tidak lama setelah rapat dengar pendapat tersebut DPR melakukan konferensi pers terkait rapat tersebut.
Dalam konferensi pers tersebut akhirnya salah satu data yang dikeluarkan oleh DPR adalah data 100 penunggak pajak yang diperoleh oleh DPR dari Ditjen Pajak. Kontan saja data itu langsung cepat menyebar di berbagai media. Baik media elektronik maupun cetak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kontroversi langsung menyeruak begitu data 100 penunggak pajak terbesar itu diumumkan di media massa. Betapa tidak. Data itu langsung menyebut nama perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan plat merah (BUMN). Kontan saja hal ini menimbulkan reaksi yang bermacam-macam.
Kementerian BUMN langsung angkat bicara dan menyangkal bahwa banyak BUMN yang menunggak pajak. Mereka mengakui hanya 4 (empat) BUMN saja yang menunggak. Bukan 16 BUMN sebagaimana tercantum dalam daftar 100 penunggak pajak tersebut.
Garuda dan Semen Holcim angkat suara. Mereka merasa tidak mempunyai tunggakan pajak. Pertamina juga menyangkal dan bahkan lebih keras lagi. Mereka menyatakan bahwa mereka justru lebih bayar.
Persepsi dan Data Dinamis
Kontroversi mengenai publikasi penunggak pajak terbesar ini menurut penulis ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak salah memahami kasus penunggak pajak ini. Banyaknya perusahaan yang menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai tunggakan sebenarnya tidak salah juga.
Ternyata memang beberapa perusahaan yang masuk dalam daftar 100 penunggak pajak itu masih dalam dalam proses hukum. Proses hukum bisa berupa keberatan, banding, atau pun peninjauan kembali. Perusahaan menganggap bahwa atas utang pajak mereka yang sedang diajukan upaya hukum bukan merupakan utang pajak karena belum mempunyai ketetapan hukum yang kuat.
Berbeda dengan penafsiran perusahaan. Pajak mempunyai aturan tersendiri mengenai definisi utang pajak. Di dalam undang-undang formal pajak yaitu KUP (ketentuan umum dan tata cara perpajakan), atas surat ketetapan pajak (SKP) apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak dilunasi maka sudah merupakan utang pajak, dan bisa dilakukan tindakan penagihan.
Wajib pajak bisa saja mengajukan upaya hukum apabila tidak setuju dengan SKP tersebut. Namun, upaya hukum itu di dalam ketentuan KUP yang lama (UU Nomor 16 tahun 2000) tidak menangguhkan tindakan penagihan. Perbedaan persepsi inilah salah satu hal yang menyebabkan kontroversi publikasi penunggak pajak terbesar.
Faktor kedua yang menyebabkan kontroversi adalah dinamisnya data tunggakan. Data tunggakan di Ditjen Pajak tentu data yang dinamis. Setiap hari angka tunggakan tentu bisa naik karena penambahan utang pajak baru, dan bisa saja turun karena pembayaran. Sehingga, setiap saat data bisa berubah.
Beberapa perusahaan yang menyangkal mempunyai utang pajak bisa saja terjadi. Hal ini sangat mungkin terjadi. Data penunggak pajak terbesar yang berasal dari Ditjen Pajak bisa jadi data sebelum pembayaran dari wajib pajak masuk ke dalam database. Akibatnya tunggakan yang seharusnya tidak ada menjadi ada karena data tunggakan diambil pada tanggal sebelum terjadinya pembayaran.
Alat Politik
Pemberitaan mengenai penunggak pajak ini sebenarnya lebih pas jika disebutkan dalam inisial. Tidak nama perusahaan. Pemberitaan mengenai adanya tunggakan pajak ini tentu sangat sensitif. Bagi perusahaan hal ini bisa menurunkan tingkat kredibilitas.
Suhu politik nasional yang sedang meningkat juga merupakan faktor yang menyebabkan publikasi para penunggak pajak ini menjadi ramai. Isu mengenai tunggakan pajak ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Tentunya hal ini kurang tepat.
Publikasi daftar penunggak pajak itu pada dasarnya adalah upaya dari panitia kerja (panja) di DPR yang ingin menyelesaikan masalah tunggakan pajak. Namun, karena situasi yang kurang pas bisa jadi publikasi ini dimaknakan lain. Tentunya kita berharap agar isu penunggak pajak ini tidak dijadikan sebagai alat politik.
Rizal Fatkhur Rohman
Alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. Saat ini bekerja di Departemen Keuangan.
(msh/msh)











































