Pajak Internasional, Indonesia, dan Keanggotaan dalam OECD

Pajak Internasional, Indonesia, dan Keanggotaan dalam OECD

- detikNews
Senin, 15 Feb 2010 08:38 WIB
Pajak Internasional, Indonesia, dan Keanggotaan dalam OECD
Jakarta - Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) merupakan suatu forum yang pada mulanya dibentuk oleh negara-negara maju yang mempunyai visi sama. Memajukan perekonomian masing-masing negara melalui forum dan komunikasi sehingga melahirkan kerja sama di berbagai sektor. Terutamanya dalam sektor perekonomian.

Pajak dalam hubungan antar negara sering dipermasalahkan. Terutama kerja sama bagi perusahaan multinasional yang mengembangkan usahanya ke seluruh dunia. Permasalahan perpajakan atas warga negara sering muncul dipermukaan. OECD Model Convention kemudian hadir sebagai suatu solusi pemecahan permasalahan ini.

Negara-negara yang tergabung dalam keanggotaan di OECD Model Convention dapat merasakan manfaat yang sangat menguntungkan khususnya dalam hal permasalahan perpajakan internasional. Hubungan resiprokal yang baik pun dapat mendorong investasi dua arah dari negara-negara yang tergabung dalam keanggotaan OECD Model Convention.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Status Indonesia yang masih menjadi enhanced engagement country dalam daftar tunggu keanggotaan OECD (bersama-sama dengan China, Brazil, dan India) merupakan hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah mengingat pentingnya hubungan dengan negara lain terkait peraturan perpajakan internasional yang dalam hal ini masih menggunakan Tax Treaty antara Indonesia dan negara Lain.

Perlu kemauan pemerintah yang kuat dan lobi-lobi secara berkala dengan negara-negara lain. Khususnya negara-negara yang telah menjadi bagian dari OECD countries dalam menjalin kerja sama di bidang perpajakan serta menghapus peraturan-peraturan perpajakan yang memberatkan investor serta mengintrospeksi Tax Treaty dengan negara-negara yang digolongkan sebagai Tax Haven.

Keuntungan yang akan diperoleh oleh Indonesia dengan masuk dalam keanggotaan OECD adalah Indonesia dapat mengembangkan kerja sama dalam hal perpajakan internasional melalui Tax Treaty dengan negara-negara lain. Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan interest atau pun dividen dari suatu perusahaan multinasional dapat lebih jelas terlihat dan menghindarkan Indonesia dari permasalahan-permasalahan perpajakan internasional.

Adanya kepastian dalam peraturan perpajakan merupakan hal yang sangat dicari oleh para investor di seluruh dunia. Dengan jelasnya peraturan perpajakan internasional yang dibangun oleh Indonesia dengan negara lain melalui Tax Treaty yang sesuai dengan ketentuan dalam OECD memberikan peluang yang sangat luas bagi pengusaha mana pun. Terutama dari negara-negara maju untuk mengembangkan investasinya di Indonesia.

Betapa mirisnya melihat kerja sama Indonesia dengan negara lain dalam hal Tax Treaty yang hanya dilakukan dengan kurang lebih 56 negara. Bila dibandingkan dengan Luxemburg yang merupakan negara mini di Eropa dan memiliki kerja sama dengan lebih dari 100 negara di dunia. Hal ini membuat negara tersebut menjadi kaya dengan investasi dan masuknya dana asing yang berimbas pada pertumbuhan ekonomi makro negara tersebut.

Dengan makin banyaknya negara yang bekerja sama dengan Indonesia dalam Tax Treaty dan aliran investasi yang terus mengalir ke Indonesia diharapkan akan memberikan suatu domino effect terlebih dalam hal pertumbuhan Ekonomi, penekanan jumlah pengangguran di Indonesia, peningkatan pemasukan daerah khususnya dari sektor pajak daerah, dan secara umum dapat menaikkan ekonomi makro Indonesia.

Langelo Samuel Dendeng SH LL M
Penulis adalah peraih gelar Master di bidang European and International Taxation, Maastricht Unversity – the Netherlands dan saat ini merupakan pekerja di BUMN.



(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads