Peradilan Rasa Keadilan

Peradilan Rasa Keadilan

- detikNews
Jumat, 12 Feb 2010 18:43 WIB
Peradilan Rasa Keadilan
Jakarta - Akhirnya pembacaan vonis selesai dibacakan dengan hasil: Williardi diganjar 12 tahun, Sigid harus menerima hukuman 15 tahun, dan Antasari divonis bersalah dengan hukuman 18 tahun.

Seperti kita ketahui para Jaksa Penuntut Umum sepakat menuntut hukuman mati kepada para terdakwa pembunuh Nasrudin Zulkarnain: Antasari Azhar selaku otak pembunuhan, Willizardi selaku korrdinator eksekusi pembunuhan, dan pengusaha Sigid Haryo yang bertindak sebagai penyandang dana "operasi". Pro-kontra terhadap tuntutan "hukuman mati" ini menjadi tontonan publik pekan lalu.

Di satu sisi, publik dipaksa melihat bahwa terjadi "rekayasa" kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain untuk menyeret mantan Ketua KPK itu sebagai "target" yang harus "dihabisi". Mantan Jaksa ini seolah-olah menjadi musuh bersama di kalangan penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian), politisi, dan pengusaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Antasari sebagai Ketua KPK dianggap "sangat berbahaya" membongkar kasus-kasus korupsi kelas kakap. Tanpa pandang bulu Antasari menyeret jaksa, petinggi polisi, anggota DPR, pengusaha untuk menjadi pesakitan setelah terbongkar kasus-kasus koropsi. Maka disusunlah skenario tingkat tinggi untuk "menghabisi" karir Antasari Azhar. Setidaknya, itulah gambaraan pembelaan Antasari di persidangan.

Namun, di sisi lain, Kepolisian dan Kejaksaan, membantah keras telah terjadi rekayasa kasus Antasari. Mereka menjamin bahwa kasus Antasari ditangani secara profesional dan mengesampingkan "opini publik" bahwa mereka dendam kepada seorang
"Antasari". 

JPU dalam penuntutannya serentak mengatakan bahwa mereka harus dihukum seberat-beratnya mengingat para terdakwa adalah "para pelaku" hukum di republik ini.

Dari kasus Antasari ini jelas mengukuhkan stigma lama "keadilan" di republik ini hanyalah milik orang-orang yang "berkuasa" secara politik, keuangan, maupun wewenang. Salah satu sisi gelap hukum di negara kita adalah "berkuasanya" markus(makelar kasus) di tingkat peradilan negeri, tinggi sampai tingkat MA. Lobi-lobi tingkat tinggi masih kental bergentayangan untuk mempengaruhi proses pengadilan. Hal itu bukan saja terjadi di tingkat atas.

Cobalah periksa kasus-kasus sederhana. Baik itu pidana, perdata, maupun agama. Bila anda mempunyai kasus, anda harus "bermain" dengan pengacara untuk "memenangkan" suatu kasus. Pengacara anda akan memberikan nasehat bagaimana mendekati "polisi", "jaksa" dan bagaimana harus "lobi" hakim.

Bila mulus di tingkat pertama jangan senang dulu. Anda harus "merogoh" kantong untuk mengeluarkan pundi-pundi uang untuk "bermain" di tingkat pengadilan tinggi. Untuk mengalahkan lawan anda di tingkat banding uanglah yang berbicara.

Pengacara akan mengatur dengan tuntas. Bila lawan anda kuat ia akan naik di tingkat kasasi. Lagi-lagi, kalau anda tidak punya uang lebih maka jangan harap bisa mengakhiri peperangan dengan dada kemenangan, sebab di MA-lah segala "keadilan" akan berakhir. Inilah carut-marut wajah dunia "peradilan" kita.

Kembali ke kasus Antasari: jika hakim peradilan negeri sudah menjatuhkan vonis maka bisa ditebak: masing-masing pengacara "membujuk" klien untuk naik banding. Artinya: babak baru perseteruan ada di tangan hakim-hakim pengadilan tingkat tinggi. Paling sedikit masih membutuhkan waktu sampai empat bulan untuk mengetahui "vonis" dari para hakim tinggi.

Jika lancar, bisa ditebak, bahwa kasus akan naik ke tingkat kasasi yang akan memakan waktu sampai enam bulanan lagi. Lepas dari prose situ tahukah anda: berapa biaya untuk memenangkan pertarungan ini.

Alangkah beratnya profesi hukum. Lebih-lebih para hakim yang akan memutuskan suatu perkara. Atas nama Tuhan merekalah penentu "kebenaran sementara" di dunia. Meskipun sesungguhnya kebenaran hakiki hanyalah milik Sang Khalik. Bila kebetulan para hakim itu beragama Islam, dan menghayati hadis ini, "rasa keadilan" kita akan terlindungi dengan pasti.

Bunyi hadis riwayat Abu Dawud itu ialah "Hakim terdiri dari tiga golongan. Dua golongan hakim masuk neraka dan segolongan hakim lagi masuk surga. Yang masuk surga ialah yang mengetahui kebenaran hukum dan mengadili dengan hukum tersebut. Bila seorang hakim mengetahui yang haq, tapi tidak mengadili dengan hukum tersebut, bahkan bertindak zalim dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Yang segolongan lagi hakim yang bodoh, yang tidak mengetahui yang haq dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya, maka dia juga masuk neraka".

Basuki Dwi Harjanto
Jl Mendut Blok A-51 Duta Kranji Bekasi Barat
bharjanto@fhi.or.id
08161800030



(msh/msh)


Berita Terkait