DPR dan Pejabat Adalah Agen yang Harus Dikontrol

DPR dan Pejabat Adalah Agen yang Harus Dikontrol

- detikNews
Senin, 08 Feb 2010 17:28 WIB
DPR dan Pejabat Adalah Agen yang Harus Dikontrol
Jakarta - Kalau saya menjelaskan prinsip-prinsip teori agensi (the agency theory) mungkin anda akan sakit hati. Sebagai rakyat biasa anda merasa dibohongi, ditipu, atau diperdaya oleh para pejabat di negeri kita tercinta. Tentu anda ingin mengetahui lebih jauh maksud saya. Baiklah mari kita lanjutkan pembahasan kita.

Apa yang dimaksud teori agensi? Teori agensi menjelaskan hubungan antara prinsipal, dengan agen. Prinsipal adalah pemilih usaha atau pemegang saham, dan agen adalah seseorang atau lembaga yang direkrut oleh prinsipal untuk mengelola bisnisnya. Agen adalah orang lain yang dipekerjakan oleh pemilik modal untuk menghasilkan kinerja bisnis terbaik.

Asumsi dasar teori agensi bahwa setiap individu bertindak atas kepentingan pribadi (Jensen, 1998). Setiap individu adalah pribadi yang memprioritaskan kepentingannya sendiri. Prinsipal sebagai pemilik bisnis berkeinginan supaya bisnisnya menguntungkan, menghasilkan profit sebesar besarnya, deviden besar, dan kenaikan harga saham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keinginan agen adalah semua kepentingannya diakomodasikan. Misalnya gaji besar, bonus, akomodasi perjalan dinas, mobil dinas plus sopir, perumahan, jaminan kesehatan, dana pensiun, pembagian saham, dan fasilitas entertain lainnya. Seperti main golf dan travel liburan.

Permasalahan muncul karena kepentingan antara prisipal dan agen berbeda. Agen yang seharusnya mengemban amanat untuk meningkatkan nilai perusahaan (company value) tidak selalu menjalankan dengan baik. Agen justru melakukan laporan keuangan rekayasa yang tujuannya hanya untuk menyenangkan hati prinsipal. Untuk mendapatkan bonus dan kenaikan gaji managemen membuat laporan palsu supaya laba membesar.

Managemen memanfaatkan kelebihannya dalam hal informasi kinerja perusahaan untuk tujuan pribadi. Apabila prinsipal tidak menyadari kondisi ini dia akan mendapati laporan palsu dan cash flow pepesan kosong. Seperti yang terjadi pada perusahaan raksasa minyak Enron yang jatuh tahun 2001.

Adakah relevansinya antara teori keagenan dengan perilaku pejabat di Indonesia? Ada. Coba kita menyelidik lebih mendalam. Mari kita mengingat-ingat ke belakang beberapa bulan lalu. Apa yang pertama-tama dilakukan oleh pejabat negara pada saat menduduki jabatannya?

Pada tahun pertama menjabat mereka menyusun anggaran belanja yang isinya mengiris hati seluruh rakyat Indonesia. Daftar paling atas kenaikan gaji dan tunjangan-tunjangan. Kemudian pembelian pesawat terbang kepresidenan baru, mobil dinas baru, renovasi kantor, renovasi rumah dinas, pembelian komputer canggih plus multimedia, kunjungan studi banding ke luar negeri, dan masih ada lagi yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu karena terlalu banyak.

Tuh, benarkan. Inilah bukti nyata sebagaimana saya paparkan di atas. Teori agensi berlaku umum. Termasuk di dalam managemen pemerintahan. Kepentingan pejabat pemerintahan adalah memperkaya diri sendiri dengan cara legal maupun ilegal.

Cara legal misalnya menetapkan peraturan kenaikan gaji dan tunjangan. Biasanya berdalih untuk meningkatkan taraf hidup pegawai negeri. Di beberapa DPRD kabupaten/ kota membuat Peraturan Daerah (Perda) tantang pembagian jasa retribusi. Salah satu klausulnya adalah sebagian dari pungutan retribusi menjadi hak anggota dewan dan pejabat pemerintah daerah. Seperti yang dilakukan oleh DPRD Kota Surabaya.

Bukan hanya itu. Sebagian pejabat daerah menjual informasi kepada vendor yang tidak lain adalah perusahaan miliknya juga. Seperti itulah relevansi teori agensi dalam sistem pemerintahan.

Release terbaru yang dikeluarkan oleh KPK menyebutkan bahwa dari seluruh anggota dewan yang berjumlah 560 orang sebanyak 331 orang belum mengisi laporan harta kekayaan penyeleggara negara (LHKPN). Padahal batas akhir penyerahannya tanggal 31 Desember 2009 (JP 25/01/2010).

Ini artinya sekitar 60% anggota dewan jelas-jelas melanggar UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sangat kontradiksi dengan sikap dewan yang sok suci dan garang di sidang-sidang yang diliput TV.

Badan Kehormatan (BK) DPR kok diam saja? Mungkin motto BK DPR diam itu emas bicara itu perak. Nah, kita semua jadi tahu mana emas, mana perak? Peraturan dibuat sendiri dilanggar sendiri. Sungguh-sungguh keterlaluan.

Mari kita analisis apa sebab anggota dewan yang terhormat tidak mengisi LHKPN? Apakah mereka tidak tahu kalau ada peraturan ini? Tidak mungkin. Bukankah yang membuat peraturan adalah mereka sendiri. Jadi, dapat dipastikan mereka tahu persis bahwa ada kewajiban mengisi LHKPN.

Apakah mereka tidak tahu cara mengisi lembaran LHKPN? Kalau dilihat dari Curriculum Vitae (CV) anggota DPR yang mentereng tentu tidak mungkin kalau mereka tidak paham cara membuat laporannya.

Rata-rata pendidikan mereka S2 ke atas. Anggota dewan kita ini orang pinter-pinter semua. Jadi tidak mungkin kalau tidak tahu caranya membuat laporan. Bahkan, KPK menawarkan asistensi kepada anggota dewan yang kurang memahami tata cara membuat laporan tersebut.

Apakah mereka sengaja tidak membuat laporan? Inilah yang selalu dikhawatirkan dalam teori agensi. Satu alasan kuat yang disinyalir menjadi penyebab anggota dewan enggan mengisi LHKPN, yaitu takut dikenai pajak kekayaan. Sekali lagi, ternyata anggota dewan yang terhormat paling suka melanggar UU.

DPR sama dengan agen dan rakyat adalah prinsipal. Kekuatan prinsipal adalah kontrol. Kalau rakyat tidak puas dengan kinerja agen boleh saja agennya dipecat. Boleh saja anggota DPR dipecat rakyat.

Permasalahannya adalah mekanisme pemecatan yang hanya bisa dilakukan lewat partai politik. Celakanya partai politik bukanlah representasi dari rakyat. Jadi, dengan demikian kekuatan rakyat sebagai prinsipal telah dirampas secara tidak adil.

Apa agen yang buruk berpengaruh langsung terhadap kinerja pemerintahan? Pasti. Pejabat korup menghancurkan negara. Pejabat yang malas menjadi benalu. Pejabat yang bodoh akan ketinggalan jaman. Apakah potrek buruk pejabat kita seburuk itu? Mudah-mudahan tidak selalu.

Bagaimana mencari solusi konflik antara prinsipal dan agen? Solusi preventif akan lebih baik. Yaitu kontrol sosial yang kuat terhadap pejabat pemerintah. Saat ini media yang paling efektif adalah media massa. TV dan koran adalah media paling handal untuk mengontrol pejabat pemerintah.

Selama ini pemerintah selalu berdalih tidak tahu kalau ada sekolah yang hampir roboh, penyakit kronis, bayi gizi buruk, dan kelaparan. Setelah media massa mempublikasikan baru pemerintah turun tangan. Demo dan pengaduan juga diperlukan walaupun sering kali mental di tengah jalan. Alasannya klasik, "demo ditungggangi oleh pihak ketiga".

Peraturan dan prosedur yang baik juga bisa mengurangi perilaku buruk agen. Peraturan perundangan sangat diperlukan untuk menjaga kepentingan rakyat agar tidak diabaikan agen.

Rasanya peraturan perundangan di Indonesia saat ini lebih dari cukup. Hampir seluruh aktivitas masyarakat telah terlindungi oleh peraturan perundangan. Bagaimana kalau kedua piranti ini masih belum mempan? Hukuman. Inilah cara terakhir.

Agen yang jelas-jelas melanggar peraturan harus diberikan sanksi tegas. Anggota DPR yang tidak melaporkan harta kekayaannya perlu di-recall. Anggota dewan yang tidak membuat LHKPN jelas-jelas melanggar UU. Kita tunggu saja. Apakah partai politik berani memecat kadernya yang melanggar UU.

Jaiman
Penulis pengamat sosial, saat ini tinggal di Probolinggo.



(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads