Kita pun sering mendengar orang mendengungkan perubahan dan perbaikan di bidang ekonomi, politik, industri, birokrasi, dan sebagainya. Terdapat salah satu aspek perubahan dan perbaikan aspek kemasyarakatan yang luput dalam perbincangan yaitu evolusi paradigma (Paradigm Evolution) para elit politik. Padahal, di tengah terpuruknya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, ekonomi, dan semua lini kehidupan bangsa seperti saat ini hal tersebut merupakan salah satu agenda krusial yang perlu dipertimbangkan seksama. Bagaimana evolusi ini sebaiknya dijalankan.
Adalah diyakini banyak kalangan bahwa krisis hukum dan kepercayaan yang pahit di atas mempunyai dampak yang dalam terhadap masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Hal ini memunculkan masalah permasalahan sosial yang mengkhawatirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut cukup menjadi bukti mengenai keadaan struktur paradigm berpikir para elit politik kita yang rentan terhadap terpaan serius semisal krisis hukum dan kepercayaan dewasa ini. Dalam perspektif jangka panjang, bahkan, hal di atas jelas akan mengarahkan kondisi elit politik pada keadaan yang memprihatinkan seperti perbedaan tak terjembatani di antara yang mampu secara hukum (powerfull wellness) dengan segala kekuasaan dan kekayaan materi bisa mempermainkan hukum dan orang yang patuh terhadap hukum.
Sosiolog Kingsley Davis dan Wilbert Moore setengah abad lalu mengatakan bahwa semua tingkatan dan golongan elit dalam masyarakat ditandai oleh adanya inequality status dari individu dan kelompok. Stratifikasi paradigm elit politik ini dipandang perlu demi menjaga kelangsungan hidup suatu masyarakat. Namun, melihat perkembangan yang ada di Indonesia, jika perbedaan itu mencolok luar biasa, pergulatan elit politik dapat diidentifikasi sebagai kurang "sehat".
Sementara itu kemunculan kelompok strategis pemburu kekuasaan dan makelar kasus (maksus), turut pula memperlebar jurang si mampu dan si patuh serta menyumbang keroposnya struktur paradigma berpikir elit politik tentang penegakan hukum. Hal ini diperparah oleh sistem stratifikasi yang cenderung tertutup terhadap pola mobilitas pergantian elit itu sendiri yang serba patriarkis.
Kecenderungan urusan politis yang lebih banyak mencampuri paparan penegakan hukum Indonesia dan inisiatif partisipasi masyarakat sangat rendah karena munculnya elit pemegang kebijakan yang tidak "mengakar" menambah parahnya tatanan demokrasi Negara kita. Singkat kata tatanan seperti ini bersifat rapuh dan tidak dapat diharapkan di masa datang. Hingga di sini kita melihat urgensi evolusi paradigma elit politik kita.
Kata evolution biasanya identik dengan pengertian "re-inventing and improvement of what is bad or corrupt". Biasanya mengacu pada "the act of revolution: the state of being Rebuilded". Secara sosiologis konsep Paradigm Revolution didefinisikan sebagai kebijakan penataan dan pola berpikir (mindset) yang dijalankan dalam rangka mengatasi masalah kepercayaan publik, dengan berbagai rentetan kecil dan dalam jangka waktu yang lama.
Jadi, sifat perubahan yang tersirat dari proses ini holistik. Sedangkan, society problems dalam wacana sosiologis, tidak lain adalah "aspects of social life seen to warrant concern and intervention". Contoh masalah paradigma dalam masyarakat adalah kriminalitas, kemiskinan, pengangguran, penegakan hukum, tingkat putus sekolah yang luar biasa, ketidakmerataan hasil pembangunan dan sebagainya.
Evolusi paradigm para elit politik di sini bertujuan menata kembali struktur paradigma masyarakat Indonesia melalui kajian ulang. Jika perlu perubahan sistimatis dan strategis terhadap kebijakan sosio-ekonomis. Langkah ini mulai dari evaluasi produk legislasi dan peraturan lainnya yang membawa dampak pada bentukan struktur paradigma hingga penataan peran-peran kelompok sosial yang dominan.
Sebagai contoh bukanlah hal yang keliru jika semua kalangan anak bangsa kritis terhadap undang-undang yang lahir dalam konteks tertentu akhir 1960-an dan 98-an ditujukan pada peraihan stabilitas. Produk legislasi dikaji dan revisi agar lebih cocok dengan tingkat kedewasaan bangsa dan era-global. Sehingga, struktur paradigma masyarakat lahirannya dapat bersifat lebih kompetitif.
Dalam diskursus akademik struktur seperti ini biasanya dikaitkan dengan hadirnya masyarakat madani. Bentuk masyarakat ini biasanya ditandai oleh keberadaan kelas menengah yang tidak semu. Lapisan masyarakat ini selain secara material menunjukkan tingkatan yang layak juga mempunyai tatanan nilai paradigma dan budaya yang mapan termasuk kecakapan dalam artikulasi di bidang politik dan ekonomi.
Dalam situasi seperti ini partisipasi masyarakat dalam segala aspek pembangunan bangsa menjadi marak. Pemerintah sendiri memetik keuntungan yang luar biasa dengan diraihnya legitimasi yang hanya bukan ekonomi. Akan tetapi juga paradigma-budaya. Dengan demikian dalam terminologi Mosca the ruling class tidak perlu dukungan dari lembaga-lembaga eksternal dan menjadikan masyarakat kebanyakan sebagai obyek penguasaan. Karena, elit politik dalam tatanan semacam ini legitimate secara paradigma maupun ekonomi.
Masyarakat seperti ini dapat berkompetisi dalam tatanan global. Kokoh terhadap sergapan badai moneter dan ekonomi. Teratur dalam tatanan hukum serta mampu mengatasi masalah paradigma secara alamiah melalui sistem yang well-established: berdaya.
Tentu saja pertanyaan kini bergulir pada bagaimana menyikapi dengan masalah paradigma yang kini terlanjur muncul di tengah menggelar agenda holistik-jangka panjang tadi. Agenda evolusi di atas tampaknya perlu dibarengi revitalisasi program pemecahan masalah-masalah bagi masyarakat kebanyakan dalam kerangka management of crisis. Revisi produk legislasi yang berkeadilan mutlak dilakukan.
Banyak aspek evolusi dan program perubahan paradigm elit politik yang dapat digali dan dikembangkan. Seperti dalam terminology latin "qualis rex, talis grex ... " Seperti hal rajanya, demikian pula rakyatnya. Apabila para elit politik mempunyai pola pikir yang berdaya dan memberikan manfaat, secara umum masyarakat akan terkondisikan dengan sistem yang ada. Tatanan kehidupan masyarakat adil makmur tidak akan sulit untuk diwujudkan.
Persoalannya tinggal terletak pada kemauan semua pihak. Terutama elit politik dari berbagai warna, untuk terbuka pada perubahan, bersifat inovatif, dan melihat jauh ke depan. Jika tidak, masyarakat kebanyakan, the silent majority, akan terus tenggelam dalam kesengsaraan. Sementara di atas mereka sekelompok orang berpesta pora penuh rona anggur memabukkan entah itu di Parlemen, Istana, atau Gedung pemerintahan. Jika demikian, apalah yang tersisa bagi cita-cita luhur bangsa yang dikukuhkan dan disepakati bersama setengah abad lalu dalam mukadimah UUD 1945?
" ... Dan ketika masyarakat tidak tersejahterakan, tidak ada aturan yang menjadi panglimanya ... Ketiadaan norma akan menjadi suatu keniscayaan, membuat hukum naluri menjadi pilihan tak terelakkan ... Yang Maha Perkasa, Tolong Jangan Biarkan negeri kami karam oleh ketamakan para penghuninya. Berikan pencerahan dan kilat langit yang menghanguskan kesombongan kami, dan hanya kepada-Mulah akhirnya keabadian permohonan dan pengharapan kami sandarkan ... Amin"
Deni Danial Kesa
Srengseng Sawah Jagakarsa Jakarta Selatan
deni_kesa@yahoo.com
081323202160
Penulis adalah Staf Pengajar Fakultas Psikologi Universitas Pancasila Jakarta.
(msh/msh)











































