Membangun Hubungan Sipil - Militer di Era Demokrasi

Membangun Hubungan Sipil - Militer di Era Demokrasi

- detikNews
Senin, 01 Feb 2010 18:10 WIB
Jakarta - Reformasi internal Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah berjalan selama beberapa tahun ini harus diakui telah cukup banyak mengubah paradigma TNI yaitu dengan dikembalikannya fungsi militer ke dalam bidang pertahanan dan dihapuskannya konsep Dwifungsi ABRI. Maka pewujudan militer yang profesional semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Akan tetapi ada satu hal yang perlu menjadi perhatian yaitu bahwa terwujudnya profesionalisme militer tidak hanya ditandai dengan militer yang harus meninggalkan panggung politik dan mengurangi aktivitas bisnisnya. Namun, juga ditandai dengan keberadaan militer yang menghormati dan mematuhi pemerintahan sipil yang berdaulat. Karena, militer merupakan alat negara yang menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintahan di bidang pertahanan. Sedangkan kebijakan itu dibuat oleh pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat secara demokratis.

Hubungan Sipil - Militer
Meminjam pendapat Samuel P Huntington dalam karyanya The Soldier and the State: the Theory of Civil - Military Relations, tentang kontrol sipil obyektif yang diyakini sebagai salah satu cara untuk meningkatkan profesionalisme di kalangan militer. Maka kondisi hubungan sipil - militer di Indonesia pasca pemerintahan Orde Baru diarahkan untuk menciptakan sebuah pola hubungan sipil - militer yang seimbang dan terkendali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengertian kontrol sipil yang obyektif kekuasaan militer akan diminimalkan. Tetapi, tidak dilenyapkan sama sekali. Landasan berfikir Huntington inilah yang kemudian juga dijadikan alasan untuk menggusur kekuatan militer dari pentas politik sehingga hanya menempatkan TNI berdasarkan pada fungsi dan tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara.

Meskipun secara pokoknya TNI ditempatkan sebagai alat pertahanan negara dan pemerintahan sipil mempunyai hak untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan mengelola bidang pertahanan. Namun, guna menata hubungan sipil militer yang harmonis dan demokratis maka pemerintah harus mempunyai program atau agenda yang disusun secara sistematis dan sesuai dengan permasalahan yang ada. Di samping juga partisipasi tersebut harus dapat dibangun dengan meningkatkan keahlian (expertise), keterlibatan, dan peran aktif sipil dalam wacana dan perumusan kebijakan pertahanan dan keamanan.

Keterlibatan pemerintahan sipil dalam merumuskan dan mengelola bidang pertahanan hendaknya juga memperhatikan batasan akan kekhususan yang dimiliki oleh pihak militer/TNI. Tanpa batasan dan keahlian dalam bidang pertahanan maka keterlibatan pemerintah tentu akan mendapat sejumlah penolakan dari kalangan TNI. Di samping hal tersebut juga dapat berakibat pada rusaknya hubungan sipil - militer yang harmonis.

Dalam sebuah negara demokrasi yang mempertimbangkan akan keharmonisan hubungan sipil - militer tentunya agenda dan kebijakan yang diatur oleh pemerintah dalam bidang pertahanan tidak boleh mengintervensi terlalu jauh ke dalam tubuh militer. Begitu pun halnya dengan militer yang tidak diperkenankan mencampuri urusan pemerintahan dan harus selalu patuh terhadap kebijakan pemerintah serta menghormati proses demokrasi.

Setidaknya terdapat beberapa masalah atau kebijakan yang masih mungkin dapat ditangani oleh institusi pemerintahan sipil yakni: sistem pertahanan dan keamanan negara, masalah kebijakan pertahanan, doktrin pertahanan, postur pertahanan, rumusan ancaman, dan anggaran pertahanan.

Partisipasi Pemerintahan Sipil
Pemerintahan pasca Orde Baru telah menghasilkan beberapa kebijakan yang berkaitan dengan sektor pertahanan yakni UU Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Perumusan kedua kebijakan di bidang pertahanan tersebut dilakukan oleh civilian anthority.

Presiden dan Menteri Pertahanan berkedudukan sebagai otoritas sipil yang dibentuk secara demokratis. Sedangkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang mewakili kepentingan rakyat.

Kelahiran kedua undang-undang tersebut sebagai produk kebijakan pemerintahan di era reformasi menunjukkan bahwa pemerintahan sipil telah berpartisipasi dalam bidang pertahanan yaitu dalam upaya mewujudkan reformasi TNI dan profesionalisme militer. Partisipasi pemerintah dalam menyusun undang-undang di sektor pertahanan merupakan langkah maju dan strategis dalam mewujudkan kehidupan yang demokratis.

Namun, keterlibatan otoritas sipil dalam sektor pertahanan tentu perlu didukung dengan sejumlah keahlian. Sebab, dukungan keahlian dari kalangan sipil sangat menentukan kualitas kebijakan yang akan dihasilkan dalam sektor pertahanan.

Berbeda dengan perumusan kebijakan di sektor-sektor lain. Keahlian dalam sektor pertahanan juga dapat menentukan kualitas hubungan sipil - militer yang istimewa dan khusus. Oleh karena itu otoritas sipil perlu memahami seluk beluk tentang dunia pertahanan dan militer agar kebijakan yang dirumuskan tidak mendapat pertentangan dari militer.

Partisipasi sipil dalam dunia pertahanan tidak hanya terlihat dari keterlibatan kalangan sipil dalam membuat kebijakan di bidang pertahanan. Melainkan juga dapat dilihat dari konsistensi kalangan sipil dalam menjalankan kebijakan reformasi sektor pertahanan yang telah dibuatnya.

Sangat penting bagi pemerintah atau politik sipil untuk menjaga konsistensi pelaksanaan reformasi TNI. Di antaranya dengan tidak kembali melibatkan militer secara aktif dalam berbagai aktivitas politik praktis.

Berbagai aktivitas untuk melibatkan kembali kalangan militer dalam dunia politik praktis dapat membangun romantisme militer akan kekuasaan yang pernah mereka rasakan ketika masa Orde Baru. Meskipun militer saat ini berada dalam sebuah iklim yang demokratis Huntington pernah mengatakan bahwa meskipun dalam sebuah masyarakat yang demokratis militer tidak dapat sepenuhnya demokratis (even in a democratic society the military cannot be completely democratic).

Yusa Djuyandi
Jl H Nimin 3 RT 11/03 No 3 Jakarta Barat
f_yusa@yahoo.com
08179242566

Penulis aktif di Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) dan pernah menjadi staf ahli anggota Komisi I DPR-RI.



(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads