Alih-alih membawa perbaikan yang ada justru makin terlihat kebobrokan dan kebohongan para pemimpin negeri ini. Janji-janji masa kampanye tinggal janji yang tak ditepati. Jargon-jargon demi kepentingan rakyat yang digulirkan hanyalah alat untuk mendapatkan dukungan dan suara. Sehingga, setelah berkuasa agenda yang dijalankan adalah untuk memperkaya diri dan mengabdi pada sponsor penyandang dana.
Maka tak heran perilaku suap menyuap di negeri ini jadi budaya yang dilestarikan. Hukum pun bisa dipermaikan oleh penguasa atau mereka yang punya uang yang menjadikannya berkuasa. Dengan uang dan kekuasaan hukum bisa mengubah yang salah jadi benar dan yang benar disalahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika perkara menimpa orang-orang yang tidak berduit maka penyelesaian hukumnya sangat cepat dan tegas. Seperti terjadi pada Mbah Minah (65 tahun) dari Desa Darmakradenan Banyumas Jawa Tengah yang divonis hakim 1,5 bulan karena kedapatan mencuri 3 biji kakao milik PT Rumpun Sari Antan. Basar Suyanto (47) dan Kholil (50) dari Kediri Jawa Timur divonis 15 hari karena mengambil satu buah semangka dan kebetulan adik pemilik sawah adalah seorang polisi. Tabriji (47) warga Serang Banten divonis tujuh bulan penjara karena terbukti mencuri dua ekor bebek milik tetangganya.
Lain halnya jika yang terjarah hukum orang-orang berduit. Maka hukum tiba-tiba jadi lumpuh. Kasus-kasus konglomerat pengemplang uang rakyat tak terjamah oleh penegak hukum. Seperti kasus BLBI, Skandal Bank Century, suap yang dilakukan Anggodo Widjojo dan Anggoro Widjojo atau kasus-kasus korupsi lain yang membebaskan para pelakunya. Bahkan, ada yang dibiarkan lari ke luar negeri.
Belum lagi terjadinya diskriminasi terhadap perlakuan tahanan di penjara. Bagi yang kaya bisa memesan tempat yang lebih baik dengan fasilitas yang lengkap layaknya hotel seperti satu kamar seorang, menu makan yang bisa dipesan. Fasilitas lain seperti TV dan HP yang boleh digunakan meskipun dalam penjara. Berbeda dengan tahanan orang miskin. Maka dia harus rela tidur tanpa alas di ruang sempit yang kadang dihuni beberapa napi serta makan seadanya sesuai jatah ditambah kadang-kadang mendapat perlakuan kasar dari para penjaga.
Penerapan hukum mestinya mengurangi tindak kejahatan. Tapi, kenyataannya tidak demikian. Bahkan, ada kecenderungan meningkat. Penjara tidak menjadikan jera bagi para napi. Ini terbukti ketika narapidana bebas (keluar penjara) tetap beroperasi kejahatannya. Bahkan, tambah merajalela karena mendapatkan pendidikan kejahatan dari sesama napi.
Kejahatan kerah putih pun makin hari makin meningkat kasusnya. Para koruptor tak pernah jera untuk melakukan korupsi. Baik secara sembunyi-sembunyi atau pun terang-terangan.
Inilah gambaran hukum di Indonesia yang tidak menghantarkan pada keadilan. Permasalahannya tidak sekedar menyangkut aparatnya saja. Tapi, yang lebih dominan terletak pada sistem peradilannya. Banyak celah hukum pada KUHP yang disebut pasal-pasal karet yang sering dimanfaatkan beberapa pihak untuk memanipulasi hukum. Juga ada istilah perselingkuhan jaksa dan hakim di mana jaksa akan menjerat terdakwa dengan pasal-pasal dakwaan yang lemah sehingga hakim akan menjatuhi hukuman ringan dan bahkan bisa divonis bebas.
Selain itu adanya pengadilan ayng bertingkat-tingkat (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, Pemberian Grasi, Amnesti, dan Abolisi oleh Presiden). Ini menjadikan keputusan pengadilan di bawah bisa dianulir oleh pengadilan di atasnya. Terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim di pengadilan negeri bisa melakukan banding /kasasi untuk mengubah hukumannya hingga keputusannya bisa memperberat diperingan atau divonis bebas.
Bagi terdakwa untuk mendapatkan hukum tetap bisa menempuh beberapa jenjang pengadilan dan itu berarti memakan waktu yang lama. Akibatnya bisa menumpuk berkas-berkas pengadilan yang antri untuk diselesaikan. Inilah salah satu celah bagi mafia peradilan. Sudah sangat jelas gambaran kehancuran dan kebobrokan sistem hukum yang berlaku saat ini yang memang bersumber dari sistem rusak (Kapitalisme).
Untuk itu dibutuhkan sistem peradilan yang menjamin tegaknya keadilan dan hilangnya kedzaliman. Sistem hukum tersebut harus berasal dari sumber hukum yang jelas dan tegas yakni berasal dari Allah Swt. Adanya pasal pasal dalam peradilan yang jelas sehingga tidak menimbulkan interpretasi lain sehingga keputusan hukum pun jelas dan tegas. Keputusan hakim harus bersifat tetap dan mengikat sehingga putusan seorang hakim tidak dapat diajukan banding oleh hakim di atasnya. Ini berarti tidak ada pengadilan berjenjang sehingga dapat mengefisien waktu, tenaga, dan biaya.
Untuk kasus-kasus yang sudah jelas bukti-buktinya maka segera diputuskan oleh hakim. Sedangkan kasus-kasus yang tidak dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang sah di pengadilan seperti saksi, pengakuan, sumpah, surat-surat resmi hingga terjadi kesamaran/ keraguan maka sanksi tidak dijatuhkan hingga buktinya jelas. Ada pun hukuman yang dijatuhkan tidak akan tebang pilih dan pilih kasih. Kaya dan miskin mendapatkan perlakuan yang sama.
Untuk kasus-kasus kecil seperti dialami Basir dan Kholil yang mencuri semangka jika mengambilnya tanpa bermaksud menyembunyikan (untuk dimakan) maka dia tidak dikenai sanksi apa-apa. Namun, jika mereka mencuri dan membawa pulang maka harus mengembalikannya dua kali lipat dari nilai buah yang dicurinya jika tidak mendapatkan pemaafan dari pemiliknya. Sedangkan untuk kasus-kasus besar seperti korupsi uang negara maka pelakunya harus dipublikasikan dan dipertontonkan kepada rakyat untuk menimbulkan rasa malu bagi koruptor.
Sanksinya bisa dihukum mati jika merugikan negara dan berakibat menyengsarakan rakyat. Hukuman ini akan membuat efek jera dan untuk orang lain akan takut melakukan korupsi. Tidak semua kasus penyelesaiannya dipenjara. Jadi tidak perlu muncul kasus seperti penjara Medan yang tidak muat menampung narapidana. Dari daya tampung sekitar 860 orang dihuni oleh napi sekitar 3200.
Perlu juga ditetapkan bahwa penjara tidak disamakan dengan sekolah. Sekolah adalah tempat belajar mengajar. Sedangkan penjara adalah tempat untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melakukan tindak kejahatan. Oleh karena itu sanksi penjara harus bisa menjadi sanksi yang dapat mencegah kejahatan. Di sisi lain harus diperhatikan juga kesejahteraan bagi aparat penegak hukum. Baik dari sisi pemberian gaji yang cukup dan pemenuhan kebutuhan hidupnya sehingga tdak terpikirkan lagi bagi mereka untuk menerima suap.
Dwi Muryani
Lenteng Agung Jakarta
ummi_fath1@yahoo.co.id
021-83240873
(msh/msh)











































