2010: CSR dan SRI-Kehati Antara Majority dan Voluntary

2010: CSR dan SRI-Kehati Antara Majority dan Voluntary

- detikNews
Kamis, 31 Des 2009 09:09 WIB
2010: CSR dan SRI-Kehati Antara Majority dan Voluntary
Jakarta - Saat ini dunia investasi pasar modal sangat bergejolak. Hal ini menyebabkan para investor menjadi sedikit defensif dalam menanamkan modalnya di pasar modal. Seiring dengan respon positif yang diberikan oleh para pelaku pasar dan pasar modal itu sendiri maka saat ini investor mulai kembali melirik pasar modal untuk menanamkan sahamnya.

Berbekal 15 tahun pengalaman dan kompetensi dalam penggalangan dan pengelolaan sumber daya, KEHATI bermaksud memperkuat aliansi strategis dalam upaya pemberdayaan masyarakat, advokasi kebijakan publik, pembelajaran bersama, mobilisasi dukungan, dan partisipasi para pihak. Kehati juga mempatkan dirinya sebagai "jembatan" yang memfasilitasi berbagai bentuk dan pola hubungan (interaksi) yang terjalin antara pihak-pihak yang berbeda peran dan tugas pokoknya.

Salah satu para pihak yang dimaksud di atas adalah dunia usaha yang diwujudkan dalam bentuk kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan meluncurkan suatu indeks yang sudah berlaku umum di negara-negara maju yang mengacu pada tata cara Sustainable and Responsible Investment (SRI) dengan nama SRI-KEHATI. Indeks ini juga diciptakan sebagai barometer di mana investor dapat menginvestasikan dananya kepada perusahaan yang memiliki kesadaran terhadap lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan yang baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indeks harga saham SRI-KEHATI dimaksudkan untuk memberikan tambahan pedoman investasi bagi pemodal. Dengan membangun suatu benchmark indeks harga saham baru yang secara khusus memuat kinerja harga saham emiten yang memiliki kinerja yang sangat baik dalam mendorong usaha-usaha berkelanjutan melalui kinerja metodologi yang berdasarkan kepada kepedulian mengenai lingkungan hidup, sosial, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Tujuan yang akan dicapai dalam SRI-KEHATI adalah:

1. Untuk mendorong usaha-usaha berkelanjutan bagi para emiten-emiten di Bursa. Adanya indeks SRI-KEHATI diharapkan perhatian investor tak lagi hanya mengacu pada aspek finansial namun juga secara fundamental bagi perusahaan untuk tujuan investasi jangka panjang dan menengah.

2. Menjadi acuan untuk membentuk portfolio investasi di saham-saham Emiten memiliki penilaian baik dalam SRI-KEHATI maupun bagi Investor Jangka Panjang dan Menengah dalam membentuk portfolio saham Emiten SRI-KEHATI. Indeks SRI-KEHATI ini ditargetkan akan menjadi tambahan pendoman bagi investor untuk berinvestasi di saham.

3. Berpotensi untuk digunakan oleh pihak lain sebagai benchmark bagi produk-produk derivatif seperti ETF Saham Emiten SRI-KEHATI.

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen yang berkesinambungan dari kalangan bisnis. Untuk berperilaku secara etis dan memberi kontribusi bagi perkembangan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan dari karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya (CSR: Meeting Changing Expectations, 1999).

Ada enam kecenderungan utama, yang semakin menegaskan arti penting CSR yaitu: meningkatnya kesenjangan antara kaya dan miskin; posisi negara yang semakin berjarak pada rakyatnya; makin mengemukanya arti kesinambungan; makin gencarnya sorotan kritis dan resistensi dari publik, bahkan yang bersifat anti-perusahaan; tren ke arah transparansi; dan harapan-harapan bagi terwujudnya kehidupan yang lebih baik dan manusiawi pada era milenium baru.

Pemerintah juga dapat melakukan banyak aktivitas nonregulatori yang mendorong CSR seperti koordinasi kebijakan mengenai CSR antar departemen, meningkatkan profil CSR sehingga makin banyak perusahaan tertarik, membiayai penelitian-penelitian tentang CSR, mempromosikan CSR pada UKM, serta menciptakan insentif untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki kinerja CSR yang baik --selain memberi disinsentif bagi mereka yang berkinerja buruk. Terakhir, pemerintah dapat mendemonstrasikan praktik-praktik terbaik CSR, sebagai sarana perusahaan-perusahaan untuk belajar bagaimana kinerja terbaik itu bisa dicapai.

Sifat CSR yang suka rela, absennya produk hukum yang menunjang dan lemahnya penegakan hukum telah menjadikan Indonesia sebagai negara ideal bagi korporasi yang memang memperlakukan CSR sebagai kosmetik. Yang penting, Laporan Sosial Tahunannya tampil mengkilap, lengkap dengan tampilan foto aktivitas sosial serta dana program pembangunan komunitas yang telah direalisasi.

Sekali lagi untuk mencapai keberhasilan dalam melakukan program CSR, diperlukannya komitmen yang kuat, partisipasi aktif, serta ketulusan dari semua pihak yang peduli terhadap program-program CSR. Program CSR menjadi begitu penting karena kewajiban manusia untuk bertanggung jawab atas keutuhan kondisi-kondisi kehidupan umat manusia di masa datang.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang disahkan DPR tanggal 20 Juli 2007 menandai babak baru pengaturan CSR di negeri ini. Keempat ayat dalam Pasal 74 UU tersebut menetapkan kewajiban semua perusahaan di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pasal 74 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan muncul pada saat pembahasan ditingkat Panja dan Pansus DPR.

Pada konsep awal yang diajukan pemerintah tidak ada pengaturan seperti itu. Saat dengar pendapat dengan Kadin dan para pemangku kepentingan lain, materi pasal 74 ini pun belum ada. Lalu sekitar 28 asosiasi pengusaha termasuk Kadin dan Apindo, keberatan terhadap RUU PT.

Mereka meminta pemerintah dan DPR membatalkan pengaturan tentang kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam RUU PT. Substansi dalam ketentuan pasal 74 Undang-Undang nomor 40 tentang Perseroan Terbatas mengandung makna, mewajibkan tanggung jawab sosial dan lingkungan mencakup pemenuhan peraturan perundangan terkait, penyediaan anggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan kewajiban melaporkannya.

Mengikuti perkembangan berita di media massa yang menyangkut pembahasan pasal 74, sesungguhnya rumusan itu sudah mengalami penghalusan cukup lumayan lantaran kritikan keras para pelaku usaha.

Tadinya, tanggung jawab sosial dan lingkungan tidak hanya berlaku untuk perusahaan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam, tetapi berlaku untuk semua perusahaan. Tidak terkecuali perusahaan skala UKM, baru berdiri, atau masih dalam kondisi merugi.

Ternyata lingkup dan pengertian tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dimaksud pasal 74 UU PT berbeda dengan lingkup dan pengertian CSR dalam pustaka maupun definisi resmi yang dikeluarkan oleh lembaga internasional (The World Bank, ISO 26000, dan sebagainya) serta praktek yang telah berjalan di tanah air maupun yang berlaku secara internasional

Pelaksanaan CSR di Indonesia sangat tergantung pada pimpinan puncak korporasi. Artinya, kebijakan CSR tidak selalu dijamin selaras dengan visi dan misi korporasi. Jika pimpinan perusahaan memiliki kesadaran moral yang tinggi besar kemungkinan korporasi tersebut menerapkan kebijakan CSR yang benar. Sebaliknya, jika orientasi pimpinannya hanya berkiblat pada kepentingan kepuasan pemegang saham (produktivitas tinggi, profit besar, nilai saham tinggi) serta pencapaian prestasi pribadi boleh jadi kebijakan CSR hanya sekadar kosmetik.

Sifat CSR yang suka rela, absennya produk hukum yang menunjang, dan lemahnya penegakan hukum telah menjadikan Indonesia sebagai negara ideal bagi korporasi yang memang memperlakukan CSR sebagai kosmetik. Yang penting, Laporan Sosial Tahunannya tampil mengkilap, lengkap dengan tampilan foto aktivitas sosial serta dana program pembangunan komunitas yang telah direalisasi.

Sekali lagi untuk mencapai keberhasilan dalam melakukan program CSR, diperlukannya komitmen yang kuat, partisipasi aktif, serta ketulusan dari semua pihak yang peduli terhadap program-program CSR. Program CSR menjadi begitu penting karena kewajiban manusia untuk bertanggung jawab atas keutuhan kondisi-kondisi kehidupan umat manusia di masa datang.

Tahun 2010 merupakan tahun kedua pelaksanaan UU di atas tentunya akan menarik untuk dilihat dan diteliti apakah ada perbedaan yang signifikan pelaksanaan CSR yang dilakukan oleh perusahaan sebelum dan sesudah diberlakukan UU di atas. Walaupun rentang waktu masih minimal paling tidak kita dapat melihat secara empiris apakah ada peningkatan atau tidak. Begitu juga terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah masuk dalam kelompok SRI-Kehati yang listing di BEI.

Edwin Mirfazli
PhD in Accounting
2nd year University of The West of Scotland (UWS) in Paisley Scotalnd UK.
Staf pengajar Akuntansi FE Universitas Lampung Indonesia.

(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads