Kita memiliki seluruh sumber energi yang dibutuhkan untuk menggerakkan semua sektor kehidupan. Mulai dari minyak bumi, gas, air [microhydro], angin, panas bumi [geothermal], matahari, batubara [coal] sampai energi nuklir. Selain itu, kita juga memiliki sumber energi alternatif lainnya. Tapi, sayangnya, melimpahnya kekayaan alam Indonesia tidak dikelola secara bijak dan penuh tanggung jawab dan juga tidak memenuhi aspek keadilan bagi masyarakat.
Tak pelak, dampaknya Indonesia kini mengalami pemadaman listrik bergiliran yang entah untuk kesekian kalinya. Parahnya lagi di tengah ancaman nyata krisis listrik di Indonesia pengelolaan listrik oleh PT PLN semakin kurang profesional dan cenderung menisbikan kepentingan rakyat kecil. Krisis listrik yang kini tengah melanda Indonesia nampaknya sangat serius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamdi yang dimuat di sebuah harian nasional Sabtu, 14 Nopember 2009 berjudul "Krisis Listrik (Re)βPublik". Tulisan tersebut menyatakan kalau kondisi sistem kelistrikan saat ini dalam keadaan "siaga" dan "defisit". Isi tulisan tersebut juga mempermasalahkan beberapa hal yang menjadi penyebab krisis listrik saat ini.
Pertama, persoalan tarif listrik yang tidak bisa menutupi biaya operasional. Kedua, sistem subsidi yang hanya menutupi biaya operasi tetapi tidak mendukung kemampuan investasi. Ketiga, kendala likuiditas untuk PLN. Keempat, tingkat pengembalian aset yang rendah. Kelima, terkait persoalan-persoalan teknis [klasik] seperti terganggunya trafo milik PLN di beberapa tempat yang menyebabkan tersumbatnya pasokan listrik, melelehnya isolator dan bagian kritis lain dari trafo pengatur beban, belum selesainya pembangunan pembangkit-pembangkit listrik baru PLN di beberapa wilayah, jumlah pasokan listrik yang tidak memadai dengan jumlah permintaan, termasuk tudingan konsumsi listrik pelanggan yang tinggi dan lain-lain.
Untuk membuktikan kebenaran keluhan-keluhan di atas sekaligus menjawabnya, mari kitabuka permasalahannya satu per satu.
Pertama, persoalan tarif listrik atau harga pokokΒ produksi [HPP] listrik per KWh. Untuk permasalah pertama ini bisa dijawab dengan memperjelas struktur biaya listrik yakni HPP dihitung berdasarkan biaya pembuatan listrik ditambah dengan potensi perolehan keuntungan [rate of return]. Termasuk juga terhadap biaya pembuatan listrik per-unit. PLN bisa dan harus mengacu pada standar mutu pelayanan agar tidak terus terjadi pemadaman listrik. Biaya per unit inilah yang menjadi dasar penentuan biaya listrik setiap kelompok pelanggan. Sehingga, jelas hitung-hitungannya. Hal ini pun harus dibarengi oleh efisiensi di tubuh PLN.
Kedua, ketidakmampuan PLN dalam berinvestasi. Sebagaimana kita ketahui bahwa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [APBN] 2010, pemerintah telah menaikkan margin usaha PLN pada angka 8%, meski belum terealisasi sepenuhnya. Kenaikan margin usaha 8% itu mengasumsikan keuangan PLN yang makin membaik. PLN dapat berinvestasi dalam membangun kebutuhan listrik dalam negeri. Seperti pembangkit listrik, yang dibiayai melalui kerja sama dengan investor dalam negeri. Belum lagi ditambah rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik [TDL] pelanggan sebesar 20%-25% pada 2010 yang sekarang sudah mulai berjalan bagi sebagian pelanggan khususnya industri. Sehingga, dapat tercapai harga keekonomian TDL yang diinginkan PLN.
Ketiga, kendala likuiditas untuk PLN. Dari aspek keuangan, likuiditas PLN, dan kemampuan kinerjanya memang memprihatinkan. Pada tahun 2000 saja aktiva lancarnya [Rp 9,7 triliun] hanya seperlima kewajiban jangka pendek [Rp 47,3 triliun]. Ini berarti PLN tidak akan mampu membayar utang-utang yang jatuh tempo dalam tahun itu.
Akibat merosotnya nilai rupiah terhadap dolar AS kekayaan bersih PLN juga terus berkurang. Bahkan, per akhir September 2000, ekuitasnya menjadi minus Rp 2,5 triliun. Utang PLN memang luar biasa besarnya [Rp 77,3 triliun]. Sedemikian besar nilai utang itu sehingga sudah melampaui nilai aset yang dimilikinya. Ini berarti PLN tidak akan mampu membayar utang-utang itu dengan aset yang dimilikinya. Alhasil, secara teknis keuangan, PLN memang sudah dalam keadaan bangkrut.
Sekali pun demikian bank dalam dan luar negeri serta investor obligasi masih bersedia memberikan pinjaman atau kucuran dana kepada PLN. Hal ini telah diantisipasi dengan dikeluarkannya SUN [Surat Utang Negara] tahun 2008 oleh pemerintah RI untuk memberi jaminan kepastian bagi para investor dalam dan luar negeri serta perbankan jika PLN tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur. Selain itu, obligasi PLN masih sangat diminati di dalam maupun di luar negeri. Sehingga, tidak ada alasan PLN kesulitan berinvestasi dalam sektor kelistrikan.
Keempat, terkait tingkat pengembalian aset yang rendah. Hal ini sesungguhnya sudah terjawab pada jawaban pertama, kedua, ketiga, bahkan kelima. Intinya PLN harus bisa melakukan efisiensi pada skala lini seperti pengadaan, perencanaan, termasuk birokrasi. Kalau semuanya efisien maka dengan sendirinya tingkat pengembalian aset juga akan tinggi. Jadi tidak ada masalah dengan pengembalian aset.
Terakhir, kelima, terkait persoalan-persoalan teknis. Persoalan terakhir ini dengan logika yang sederhana saja mestinya sudah bisa dijawab. Tetapi, apa mau dikata. Nasi sudah menjadi bubur. PLN memang tidak profesional! Persoalan-persoalan seperti trafo yang terbakar, isolator yang meleleh, mesin-mesin pembangkit yang sudah uzur, terhambatnya pasokan bahan bakar ke pembangkit-pembangkit listrik, jumlah pasokan listrik yang tidak memadai, sampai tingkat konsumsi listrik pelanggan yang tinggi, dan lain-lain, selalu menjadi alasan PLN akan ketidakprofesionalannya menangani listrik nasional.
Sejatinya alasan atau keluhan demikian tidak perlu muncul jika pengelolaan listrik oleh PLN terkonsep dengan cermat, matang, terukur, dan bertanggung jawab. Namun, sayangnya itu tidak terjadi. Di sisi lain PLN belum bisa menekan tingkat kebocoran listrik secaran asional sekitar 15% yang saat ini masih saja terjadi.
Di era yang makin mengglobal ini kebutuhan akan sumber daya listrik sesungguhnya sudah menjadi kebutuhan primer bagi setiap manusia di seluruh dunia. Hampir semua kegiatan manusia di era modern ini membutuhkan energi listrik. Mulai dari kegiatan perkantoran, pertokoan, pabrik atau industri [mulai dari skala kecil, menengah, danΒ besar], mall, rumah tangga, bahkan aktivitas peribadatan pun memerlukan tenaga listrik.
Di samping kebutuhan primer lainnya listrik sesungguhnya memiliki peranan yang sangat penting dalam menggerakkan setiap aktivitas manusia. Terutama dalam menggerakkan roda perekonomian dunia. Tanpa adanya sumber energi listrik yang handal dan memadai kita tidak bisa membayangkan bagaimana jadinya kehidupan manusia di masa kini dan mendatang.
Terlepas dari semua itu sesungguhnya semua persoalan di atas ditengarai oleh masih kentalnya intervensi politik pada BUMN dalam negeri. Tak terkecuali PLN. Ini merupakan suatu kebiasaan dan telah "dilegalkan". Banyak kader partai politik yang dimasukkan ke jajaran direksi BUMN. Dalam hal ini PLN hanya dijadikan sapi perahan para politikus dan penguasa. Sehingga, PLN tidak bisa tampil professional dan efisien.
PLN hanya jadi ladang subur praktik korupsi. Salah satu sumber utama korupsi di PLN selain pencurian listrik adalah pada pengadaan di semua tingkat. Pengadaan ini pada level yang tinggi. Melibatkan sejumlah lembaga di luar PLN. Seperti Bappenas, DESDM, Departemen Keuangan, dan sebagainya. Kemudian dalam PLN sendiri disebabkan adanya sentralisasi pengadaan di kantor pusat. Sedang kantor wilayah, daerah, dan distribusi tidak mempunyai kewenangan dalam pengadaan.
Pola korupsi lainnya yang biasa dilakukan yaitu dengan menambahkan sejumlah margin tertentu [mark up] dalam perencanaan anggaran. Pola korupsi bentuk ini pada dasarnya adalah mengakali perencanaan.
Jika saja PLN bekerja secara profesional, serius, akuntabel, efisien, transparan, dan tentunya mengedepankan kepentingan [Re]βPublik, krisis listrik yang kini sedang melanda Indonesia seharusnya tidak perlu terjadi. Jangan sampai persoalan listrik yang lebih banyak teknis sifatnya berubah menjadi persoalan yang bermuatan politis. Buat apa punya Presiden yang baru tetapi listrik sering byar-pet. Ngurus listrik saja tidak bisa. Apalagi ngurus KPK?
Abdul Ghopur
Jl Mampang Prapatan IV No 80
Jakarta Selatan
ghopur_fksp@yahoo.com
081314214341
Penulis adalah penggagas kedaulatan SDA Indonesia dan Peneliti Senior Bidang Energi pada Nusantara Centre.Β
(msh/msh)











































