Saya menduga mungkin sebagian masyarakat akan bertanya-tanya apa sih hebatnya kata "sistemik" sehingga bisa memiliki harga sebegitu mahal. Tidak tanggung-tanggung. Rp 6,7 triliun yang bila disusun ke atas dengan uang pecahan kertas Rp 100.000 tingginya bisa mencapai 6.700 meter. Bila disusun menjadi tugu dengan panjang dan lebar masing-masing 1 meter bisa mencapai tinggi sekitar 64 m yang berati setengah tinggi Tugu Monas.
Saya termasuk yang tergelitik untuk mencari pemahaman yang benar tentang kata "sistemik" dalam kasus Century karena pemahaman makna kata tersebut yang benar bagi saya merupakan salah satu kunci untuk mengurai kasus Century. Sehingga, akan terlihat batasan yang jelas antara alasan pengambilan kebijakan bail out dan pemanfaatan (moral hazzard) terhadap kebijakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Bahasa Inggris kata sistemik ditulis systemic dan diartikan sebagai relating to, or common to a system. Dalam hemat saya pengertian pada dua bahasa tersebut sejalan. Marilah kita coba telusuri lebih jauh lagi. Kata sistemik berkaitan erat dengan satu kata kunci yaitu sistem.
Dalam KBBI sistem diartikan sebagai perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Pun demikian kata system dalam Bahasa Inggris juga memiliki arti yang serupa yaitu a regularly interacting or interdependent group of items forming a unified whole.
Sekarang cobalah kita terapkan pengertian-pengertian tersebut dalam kerangka memahami kasus Century. Sebagaimana kita mahfum Century adalah salah satu bank di Indonesia. Jadi berbicara mengenai kasus Century berarti kita berbicara tentang sistem perbankan di Indonesia dan Century merupakan satu dari sekian banyak unsur atau subsistem perbankan.
Dengan demikian yang dimaksud dengan mencari pemahaman makna "sistemik" di sini adalah bagaimana kita dapat memahami pengaruh kasus Century dalam sistem perbankan di Indonesia. Karena saya hanya orang awam maka saya mengajak kita menggunakan penjelasan-penjelasan yang diberikan oleh para pakar untuk memperoleh pemahaman tersebut. Dan, pakar yang saya maksud tidaklah main-main. Mereka semua adalah para Pemimpin atau lebih tepatnya mantan Pemimpin Bank Indonesia. Sebuah lembaga yang memiliki otoritas untuk mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Pertama, marilah kita simak penjelasan Bapak Burhanuddin Abdullah. Mantan Gubernur BI ini di depan Pansus sebagaimana dilansir detik.com pada 21 Desember 2009, menjelaskan bahwa Bank Century (sekarang Bank Mutiara) jauh sekali dari kategori sistemik. Menurutnya yang masuk kategori bank sistemik ada 15 bank penting yang berdampak sistemik. Di antaranya Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, BII, Danamon, Panin, BTN, Bank Mega, Bank Niaga, dan Bank Permata, tidak termasuk Bank Century.
Bank-bank tersebut menguasai 85% institusi perbankan dan setiap dua bulan sekali bertemu dengan Bank Indonesia. Dalam istilah perbankan bank-bank tersebut disebut systemically important bank (SIB).
Kedua adalah penjelasan dari Bapak Anwar Nasution. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut berpendapat bahwa penutupan Bank Century pada tahun 2008 yang lalu tidak akan berdampak sistemik pada sektor perbankan di Indonesia. Alasannya karena Bank Century masuk dalam kategori bank kecil yang tidak mempunyai peran penting di pasar uang antar bank (PUAB) dan pasar devisa.
Dengan alasan tersebut Bapak Anwar berpendapat seharusnya Bank Century tidak perlu diselamatkan. Bahka, beliau malah menekankan banyaknya pelanggaran yang dilakukan di Bank Century yang menunjukkan lemahnya pengawasan BI. Pendapat tersebut dikemukakan Pak Anwar di hadapan Pansus Century seperti dilansir detik pada 21 Desember 2009 itu.
Selanjutnya ketiga, pandangan Bapak Boediono di hadapan Pansus yang sama pada 22 Desember 2009. Seperti dimuat detik pada tanggal yang sama beliau antara lain menyatakan bahwa dalam sejarahnya Bank Century adalah bank yang lemah dan karena pengurusan manajemen yang tidak baik, sehingga di tengah krisis, bank ini dengan mudah jatuh.
Penyelamatan Bank Century pada November 2008 lalu dilakukan karena kondisi perekonomian yang sangat mengkhawatirkan. Dalam situasi krisis seperti itu bank yang kecil pun harus diselamatkan karena bisa memicu 'kebakaran besar'.
Situasi krisis tersebut ditandai dengan kurs yang melonjak-lonjak, cadangan devisa turun drastis dalam waktu pendek dan bank-bank menghentikan pinjaman antar bank. Ditambahย dengan berbagai rumor yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan krisis. Dalam situasi seperti itu menurut Pak Boediono bank kecil pun dapat menyulut kebakaran yang luar biasa karena ada tambahan faktor psikologis yang berkembang di masyarakat. Contoh nyatanya adalah pada tahun 1997. 16 bank yang ditutup. Juga bank-bank kecil yang hanya sekitar 2% dari total bank. Namun, dampaknya ternyata luar biasa.
Dari penjelasan dan pandangan ketiga pakar tersebut saya mencoba memahami arti sistemik dalam kasus Bank Century seperti berikut. Bapak Burhanuddin menjelaskan arti sistemik menggunakan pendekatan systemically important bank (SIB), yaitu bank-bank yang memiliki kontribusi terbesar dalam pasar perbankan Indonesia. Ada sebanyak 15 bank dan di dalamnya tidak termasuk Bank Century. Sementara itu ukuran sistemik menurut Bapak Anwar menggunakan pendekatan PUAB dan pasar devisa.
Dengan pendekatan ini Bank Century juga bukanlah bank sistemik karena memang perannya dalam PUAB dan pasar devisa kecil. Sedangkan Bapak Boediono menggunakan pendekatan situasi krisis sehingga meskipun kecil penutupan Bank Century akan memiliki dampak yang sistemik bagi perbankan Indonesia.
Bagi saya pendekatan yang digunakan oleh Pak Burhanuddin dan Pak Anwar sangat clear sehingga kesimpulan kasus Century sangatlah mudah karena nyata-nyata Bank Century tidak termasuk dalam golongan systemically important bank dan perannya dalam PUAB dan pasar devisa hanya kecil. Bila kita menggunakan pendekatan ini rasanya tidak perlu dibentuk Pansus Century atau kalaupun dibentuk tidak perlu bertugas berlama-lama karena pengujian alasan bail out Bank Century sudah mendapatkan jawaban yang jelas dan tegas.
Namun, apakah akan sesederhana itu. Rasanya kita berharap Pansus akan bekerja profesional dengan menguji seluruh dalil yang mendasari bail out Bank Century. Oleh karena itu, pada hemat saya, Pansus perlu mendalami dasar-dasar pemikiran bapak Boediono dan para pengambil keputusan bail out lainnya dengan cermat dan hati-hati.
Menurut Bapak Boediono dan saya kira para pengambil keputusan bail out lainnya, alasan yang mendasari sistematik tidaknya penutupan Bank Century bukan semata didasarkan pada besar kecilnya bank dan masuk tidaknya bank tersebut dalam SIB. Tetapi, lebih didasarkan pada kondisi perekonomian yang krisis sebagai imbas dari krisis global.
Kondisi krisis tersebut ditandai dengan kurs yang melonjak-lonjak, cadangan devisa turun drastis dalam waktu pendek, dan bank-bank menghentikan pinjaman antar bank, ditambah dengan berbagai rumor yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan krisis. Dasar pemikiran inilah yang perlu diuji secara profesional untuk mendapatkan kesimpulan yang benar mengenai alasan pengambilan kebijakan.
Bagi saya rasanya Pansus tidak akan mengalami kesulitan untuk menguji faktor-faktor tersebut. Kurs yang melonjak-lonjak dan penurunan devisa dapat diuji dengan menelusuri dokumen-dokumen dari berbagai sumber yang kompeten. Penghentian pinjaman antar bank dan rumor tentang krisis juga dapat ditelusuri dari berbagai arsip pemberitaan maupun permintaan keterangan dari para pelaku usaha perbankan dan pelaku usaha lainnya.
Untuk menjaga profesionalisme, seharusnya Pansus tidak buru-buru memegang kesimpulan bedasarkan satu pendekatan tertentu dan menyatakan sinyalnya kepada masyarakat. Pansus harus imbang dalam menyikapi seluruh pendekatan yang dikemukakan dan mengujinya secara obyektif. Alhasil, mestinya kita akan dapat memperoleh pemahaman makna "sistemik" yang benar. Manakala kita terutama Pansus menelusuri dan mencernanya dengan obyektivitias yang tinggi dan jauh dari tendensi serta kepentingan subyektivitas tertentu.
Semoga Pansus senantiasa berpihak pada kebenaran dan keadilan. Hidup rakyat! Hidup Indonesia!
Ahmad Ghufron
Pisangan Timur Jakarta Timur
aghufron@gmail.com
08128167523
(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini